| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 9/Pid.Sus/2026/PN Bna | 1.ALFIAN,S.H. 2.MAIMUNAH, S.H.M.H. |
YUDIANSYAH JAMAL Bin JAMALLUDIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.Sus/2026/PN Bna | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-278/L.1.10/Enz.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PRIMAIR -----Bahwa terdakwa Yudiansyah Jamal Bin Jamaluddin pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB ataupun setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Rumah Desa Gle Deyah Kec, Krueng Barona Jaya Kab Aceh Besar, atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho oleh karena sebagian saksi berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh sesuai pasal 84 ayat 2 KUHAP maka pengadilan negeri banda Aceh yang berwenang mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 505/60001/09-25 tanggal 22 September 2025 berat barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan plastic bening berisikan Kristal bening narkotika jenis sabu adalah 0,29 (nol koma dua puluh sembilan ) gram
-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang No 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ----- Bahwa terdakwa YUDIANSYAH JAMAL Bin JAMALLUDIN pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 03.30 WIB ataupun setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, bertempat di Desa Peuniti Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh, atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman; perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 505/60001/09-25 tanggal 22 September 2025 berat barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan plastic bening berisikan Kristal bening narkotika jenis sabu adalah 0,29 (nol koma dua puluh sembilan ) gram
-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------
Lebih Subsidair: ----- Bahwa terdakwa Yusdiansyah Jamal Bin Jamaluddin pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB ataupun setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, bertempat di Desa Peuniti Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh, atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri, perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Desa Peuniti Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu seorang diri dengan cara terdakwa menyiapkan botol plastik air mineral lalu di beri dua lubang lalu terdakwa memasang pipet plastik pada masing-masing lubang terdakwa pasang pipa kaca pada salah satu lubang, setelah dirakit menjadi sebuah alat hisab/bong lalu terdakea masukkan narkotika jenis sabu kedalam pipa kaca lalu terdakwa bakar dan mulai mengisapnya/menggunakannya sampai habis, saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor: R/504/IX/YAN.2.4/2025/RS. BHY tanggal 21 September 2025, berkesimpulan bahwa barang bukti urine yang di analisis milik Yusdiansyah Jamal Bin Jamaluddin adalah benar positif mengandung sabu-sabu (Methamfetamin) dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
