Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2026/PN Bna Devi Safliana, S.H, M.H JUNAIDI bin ANWAR HASAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2026/PN Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-809/L.1.10/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Devi Safliana, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI bin ANWAR HASAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa JUNAIDI Bin ANWAR HASAN pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Desa Meunasah Papeun Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP 2025 karena tempat tinggal sebagian besar saksi serta terdakwa ditahan di daerah hukum Banda Aceh, maka Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa sedang berada di sebuah rumah di Desa Meunasah Papeun Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar, datang Sdri YANTI (DPO) memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika Jenis Sabu, kemudian terdakwa menghubungi  Sdr. SAFRIJAL (DPO) untuk membeli Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan Sdr. SAFRIJAL (DPO) meminta terdakwa untuk pergi ke pinggir jalan Desa Lambunot Kec. Simpang Tiga Kab. Aceh Besar, kemudian terdakwa langsung pergi menuju ke pinggir jalan Desa Lambunot Kec. Simpang Tiga Kab. Aceh Besar menggunakan Sepeda Motor Mio J Dengan Nompol BL 6741LAT milik terdakwa bersama Sdr. RIYAN (DPO), setibanya di pinggir jalan Desa Lambunot Kec. Simpang Tiga Kab. Aceh Besar, terdakwa dan Sdr. RIYAN (DPO) langsung menjumpai Sdr. SAFRIJAL (DPO) yang sedang menunggu di pinggir jalan Desa Lambunot Kec. Simpang Tiga Kab. Aceh Besar tersebut;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa memberikan uang kepada Sdr. SAFRIJAL (DPO) sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mengatakan kepada Sdr. SAFRIJAL (DPO) bahwa Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sisanya akan terdakwa berikan setelah Narkotika Jenis sabu tersebut habis terjual dan Sdr.SAFRIJAL (DPO) menyetujuinya, selanjutnya Sdr.SAFRIJAL (DPO) langsung memberikan Narkotika Jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkusan, kemudian terdakwa dan  Sdr. RIYAN (DPO) langsung pulang ke sebuah rumah di Desa Meunasah Papeun Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar, lalu Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu yang di berikan Sdr. SAFRIJAL (DPO) dan terdakwa belah menjadi 4 (empat) bungkusan plastic, setelah Terdakwa belah menjadi 4 (empat) bungkusan plastic, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkusan plastic berwarna bening yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa berikan kepada Sdri. YANTI (DPO), setelah itu Terdakwa mengantar pulang  Sdri. YANTI (DPO);
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan terdakwa mengetahui jika perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Bahwa Terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 88/Pi.Sus/2024/PN Bna Tanggal 16 Juli 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 342/PID.SUS/2024/PT BNA tanggal  23 September 2024 Jo Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1651 K/PID.SUS/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, dan Terdakwa baru selesai menjalani masa pidananya, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika"
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 197/NNF/2025 tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt. Dan Dr. Supiyani, M. Si. Dan Supriedi Hasugian, S.T., M.T. selaku petugas pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara telah memeriksa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkusan plastik warna bening yang berisikan Narkotika jenis sabu milik terdakwa JUNAIDI Bin ANWAR HASAN HASAN dengan hasil pemeriksaan adalah barang bukti mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 015/60001/01-26 tanggal 12 Januari 2026 atas nama terdakwa JUNAIDI Bin ANWAR HASAN HASAN yang ditandatangani oleh Makruandi dan Furqan selaku petugas penimbang pada Pegadaian Cabang Banda Aceh telah memeriksa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkusan plastik warna bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,74 (nol koma tujuh empat) gram ditimbang untuk dibungkus dan dibawa pengujian laboratorium.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

SUBSIDIAIR

                   Bahwa terdakwa JUNAIDI Bin ANWAR HASAN pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, bertempat di pinggir Jalan di Desa Ie Masen Kaye Adang Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa bersama Sdr. RIYAN (DPO) membeli Narkotika jenis Sabu dari Sdr. SAFRIJAL (DPO) sejumlah Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) di Desa Meunasah Papeun Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar, setelah terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu yang di berikan oleh Sdr. SAFRIJAL (DPO) untuk Terdakwa belah menjadi 4 (empat) bungkusan plastic, setelah Terdakwa belah menjadi 4 (empat) bungkusan plastic, dan Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkusan plastic yang telah Terdakwa belah tersebut dan menyerahkannya ke Sdri. YANTI (DPO), sedangkan 3 (tiga) bungkusan plastic terdakwa simpan. Selanjutnya Terdakwa mengantar pulang  Sdri. YANTI (DPO) dan RIYAN (DPO) ke terminal Keudah di desa Kampung Baru Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya.
  • Bahwa terdakwa pulang dari terminal Keudah di desa Kampung Baru Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh menuju rumah terdakwa di Desa Meunasah Papeun Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar, pada perjalanan pulang saat Terdakwa berada di pinggir Jalan di Desa Ie Masen Kaye Adang Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh, tiba-tiba di hentikan oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dan petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa disertai dengan penggeledahan dan di temukan 3 (tiga) bungkusan plastic berwarna bening yang berisikan Narkotika jenis sabu di dalam saku celana sebelah kiri yang sedang Terdakwa gunakan di saat itu yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Banda Aceh membawa Terdakwa dan barang bukti tersebut ke Unit II Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk di minta keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak berwenang, dan terdakwa mengetahui jika perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Bahwa Terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 88/Pi.Sus/2024/PN Bna Tanggal 16 Juli 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 342/PID.SUS/2024/PT BNA tanggal  23 September 2024 Jo Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1651 K/PID.SUS/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, dan Terdakwa baru selesai menjalani masa pidananya, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika"
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 197/NNF/2025 tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt. Dan Dr. Supiyani, M. Si. Dan Supriedi Hasugian, S.T., M.T. selaku petugas pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara telah memeriksa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkusan plastik warna bening yang berisikan Narkotika jenis sabu milik terdakwa JUNAIDI Bin ANWAR HASAN HASAN dengan hasil pemeriksaan adalah barang bukti mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 015/60001/01-26 tanggal 12 Januari 2026 atas nama terdakwa JUNAIDI Bin ANWAR HASAN HASAN yang ditandatangani oleh Makruandi dan Furqan selaku petugas penimbang pada Pegadaian Cabang Banda Aceh telah memeriksa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkusan plastik warna bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,74 (nol koma tujuh empat) gram ditimbang untuk dibungkus dan dibawa pengujian laboratorium.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya