Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2026/PN Bna 1.ALFIAN,S.H.
2.MAIMUNAH, S.H.M.H.
YUDIANSYAH JAMAL Bin JAMALLUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2026/PN Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-278/L.1.10/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIAN,S.H.
2MAIMUNAH, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDIANSYAH JAMAL Bin JAMALLUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

PRIMAIR

-----Bahwa terdakwa Yudiansyah Jamal Bin Jamaluddin pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB ataupun setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Rumah Desa Gle Deyah Kec, Krueng Barona Jaya Kab Aceh Besar, atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho oleh karena sebagian saksi berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh sesuai pasal 84 ayat 2 KUHAP maka pengadilan negeri banda Aceh yang berwenang mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 terdakwa Yudiansyah Jamal Bin Jamaluddin ingin menggunakan narkotika jenis sabu maka sekira pukul 22.00 wib terdakwa menghubungi via telp  Sdr Rezal Fahlevi Bin Musnadi (Penuntutan dalam berkas terpisah), dalam percakapan tersebut terdakwa meminta kepada Sdr Rezal Fahlevi  narkotika jenis sabu paket seratus yang dijawab oleh Sdr Reval Fahlevi kepada terdakwa Yudiansyah Jamal Bin Jamaluddin,datang terus ke rumah Sdr Rezal fahlevi  yang terletak di Ds. Gla Deyah Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar
    • Sesampianya terdakwa di rumah sdr Rezal Fahlevi, terdakwa menerima 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari Sdr Rezal Fahlevi dan terdakwa menyerahkan uang pembayaran narkotika jenis sabu paket seratus dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr Reza Fahlevi
  • Bahwa terdakwa Yudiansyah Jamal Bin Jamaluddin tidak memiliki izin / dokumen dari Menteri Kesehatan atau instansi Pemerintah yang terkait “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor : LAB:7359/NNF/ 2025 tanggal 21 Oktober 2025, berkesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik An. Yudiansyah Jamal Bin Jamaluddin, adalah benar mengandung Positif metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-        Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 505/60001/09-25 tanggal 22 September 2025 berat barang bukti berupa 1 (satu)  bungkusan plastic bening berisikan Kristal bening narkotika jenis sabu  adalah 0,29 (nol koma  dua puluh sembilan ) gram

 

-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang No 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa terdakwa YUDIANSYAH JAMAL Bin JAMALLUDIN pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 03.30 WIB ataupun setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, bertempat di Desa Peuniti Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh, atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman; perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu bertempat di Desa Peuniti Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh, untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, maka pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 03.30 WIB, Aparat Kepolisian Narkoba Polresta Banda Aceh langsung menuju ke TKP. Sesampainya di Desa Peuniti Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh, langsung menuju rumah milik terdakwa, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti apapun namun Aparat Kepolisian menemukan barang bukti berupa  1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dibawah tempat tidur milik terdakwa,  dan turut disita 1 (satu) Unit HP Android Merk Infinix, Isehingga terdakwa serta barang bukti di bawa ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut
      • Bahwa terdakwa YUDIANSYAH JAMAL Bin JAMALLUDIN tidak memiliki izin / dokumen dari Menteri Kesehatan atau instansi Pemerintah yang terkait tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor : LAB:7359/NNF/ 2025 tanggal 21 Oktober 2025, berkesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik An. Yudiansyah Jamal Bin Jamaluddin, adalah benar mengandung Positif metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-        Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 505/60001/09-25 tanggal 22 September 2025 berat barang bukti berupa 1 (satu)  bungkusan plastic bening berisikan Kristal bening narkotika jenis sabu  adalah 0,29 (nol koma  dua puluh sembilan ) gram

 

-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------

 

Lebih Subsidair:

----- Bahwa terdakwa Yusdiansyah Jamal Bin Jamaluddin pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB ataupun setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, bertempat di Desa Peuniti Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh, atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri, perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Desa Peuniti Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu seorang diri dengan cara terdakwa menyiapkan botol plastik air mineral lalu di beri dua lubang lalu terdakwa memasang pipet  plastik pada masing-masing lubang terdakwa pasang pipa kaca pada salah satu lubang, setelah dirakit menjadi sebuah alat hisab/bong lalu terdakea masukkan narkotika jenis sabu kedalam pipa kaca lalu terdakwa bakar dan mulai mengisapnya/menggunakannya sampai habis, saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa  tidak mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor: R/504/IX/YAN.2.4/2025/RS. BHY tanggal 21 September  2025, berkesimpulan bahwa barang bukti urine yang di analisis milik Yusdiansyah Jamal Bin Jamaluddin adalah benar positif mengandung sabu-sabu (Methamfetamin) dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Pihak Dipublikasikan Ya