Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2024/PN Bna 1.Yuni Rahayu, S.H.
2.ISNAWATI, S.H.
MASITAH binti SUMIJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 2/Pid.S/2024/PN Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Sabtu, 29 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1852/L.1.10/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yuni Rahayu, S.H.
2ISNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASITAH binti SUMIJAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

  -----Bahwa Terdakwa Masitah Binti Sumijan pada hari Minggu tanggal 12 September 2023 sekira Pukul 17.30 wib, bertempat di jalan dusun Jeumpa Kampung Baru Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, “Barang Siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

Bermula pada hari minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 17.30 wib didepan kios bakso milik Terdakwa di Jln. Kelapa Dusun Jeumpa Desa Kampung Baru Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh saat itu Saksi Halimatussakdian Binti Samidan dipanggil dan diberhentikan oleh suami terdakwa dan menanyakan mengenai uang julo-julo yang belum dibayarkan dan saat itu Saksi Halimatussakdian Binti Samidan menyampaikan jika semua para pemain julo-julo sudah membayarkan kepada Saksi Halimatussakdian Binti Samidan uangnya julo-julonya maka akan diserahkan langsung kepada terdakwa lalu saat itu terdakwa yang mendengar pembicaraan tersebut bangun dari tempat duduknya dan ada mengatakan “kubunuh kamu hari ini, kalau tidak kamu mati, aku mati” dan mendekati Saksi Halimatussakdian Binti Samidan dengan memegang 1 (satu) pisau bergagang kuning yang diambil di atas rak jualannya tersebut dan mencoba untuk menusuk Saksi Halimatussakdian Binti Samidan namun tidak kena dan saat itu warga yang berada di tempat sekitar terjadinya permasalahan tersebut menahan terdakwa kemudian Saksi Halimatussakdian Binti Samidan meninggalkan tempat tersebut. ------------------------------------------

---bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.----

Pihak Dipublikasikan Ya