| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna | Muferi | PT.Aceh Distribusindo Raya Banda Aceh | Pengiriman Berkas Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa mutasi kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum. 3. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah sepihak dan bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak, sesuai ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan rincian sebagai berikut:
TOTAL : Rp 49.204.660
Catatan: Apabila terbukti bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak normatif Penggugat menurut ketentuan hukum ketenagakerjaan, mohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan agar Tergugat dihukum membayar dua kali uang pesangon sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. ketentuan pelaksananya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker/P/PMTK). 5. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak normatif Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Karena terbukti bahwa PHK dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Tergugat wajib membayar dua kali uang pesangon sebagai akibat dari PHK yang tidak sah tersebut. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak tersebut kepada Penggugat paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini. 8. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Ya |
