| Dakwaan |
PRIMAIR :
----------Bahwa ia terdakwa Sayuti Bin M. Adam selaku Keuchik Kambuek Payapi Kunyet diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Pidie dengan Nomor: 141/147/KEP.02/2017 tanggal 14 September 2017, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, antara bulan Januari tahun 2023 sampai dengan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu sekira dalam tahun 2023, bertempat di Gampong Kambuek Payapi Kunyet Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 angka 1 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, Telah Melakukan Perbuatan Secara Melawan Hukum, Membuat Laporan Pengelolaan dan Penggunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran (TA) 2023 dengan keadaan yang tidak sesuai antara pelaksanaan kegiatan dengan beban biaya yang dikeluarkan dan tidak mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Kambuek Payapi Kunyet, bertentangan dengan:
-
- Pasal 26 ayat (4) huruf d, f, g dan h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, melaksanakan Prinsip Tata Pemerintahan Desa yang Akuntabel, Transparan, Profesional, Efektif dan Efisien, Bersih, Serta Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
- Pasal 29 huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang pada pokoknya menyebutkan Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum dan menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
- Pasal 24 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa, “Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”
- Pasal 30 Ayat (2) “Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa, Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran”.
- Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyebutkan sebagai berikut: ayat (1) “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas Transparan, Akuntabel, Partisipatif serta dilakukan dengan Tertib dan Disiplin Anggaran”. Ayat (2) “Pengelolaan Keuangan Desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”;
- Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyebutkan sebagai berikut: ayat (1) “Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa”. Ayat (2) “Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan diwilayahnya maka pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota”. Ayat (3) “Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”.
- Pasal 22 ayat (1) huruf e, f dan i Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong, yakni :
Huruf e “Merugikan kepentingan umum meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lainnya”
Huruf f “melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan”
Huruf i “menyalahgunakan wewenang”;
-
- Peraturan Bupati Pidie Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong Dalam Kabupaten Pidie; Asas Pengelolaan Keuangan Gampong dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan yaitu : Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi, Yang Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sebesar Rp292.891.000,- (Dua ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pidie Nomor : 700/06/LHA-PKKN/IK/2026 tanggal 20 Februari 2026 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara maupun keadaan sebagai berikut :-----------
----------Bahwa ia Terdakwa merupakan Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie, sebagaimana tertuang dalam petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Pidie Nomor 141/147/KEP.02/2017 tanggal 14 September 2017 tentang Pengesahan Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie periode 2013 s/d 2023 dan pada tahun 2023 Terdakwa terpilih kembali menjadi Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet untuk sebagaimana tertuang dalam petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Pidie dengan 141/065/KEP.02/2023 tanggal 09 September 2023 tentang Pengangkatan Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie periode 2023 s/d 2029;--------------------------------
----------Bahwa terdakwa selaku Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie merupakan Pemegang Kekuasaaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG). Terdakwa telah melaksanakan pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari keuangan Negara sebagaimana tertuang dalam Qanun Gampong Kambuek Payapi Kunyet Nomor 4 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dengan rincian sebagai berikut :
Qanun Gampong Kambuek Payapi Kunyet Nomor 04 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2023 tanggal 06 Maret 2023, dengan nilai anggaran sebesar Rp846.056.062,- (Delapan ratus empat puluh enam juta lima puluh enam ribu enam puluh dua rupiah) yang bersumber dari :--------------------------------
- Pendapatan Desa (APBN) Rp 763.077.000,-
(Alokasi Dana Gampong (APBK) (Rp 122.400.000,-)
(Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah (Rp 3.424.000,-)
- Belanja Desa (Rp 846.056.062,-)
Surplus (Silpa) /Defisit (Rp 82.979.062,-)
- Pembiayaan
-
-
-
- Penerimaan Pembiayaan Rp 82.979.062,-
- Pengeluaran Pembiayaan 0,-
Total APBG TA 2023 Rp 846.056.062,-
----------Bahwa terdakwa telah melaporkan realisasi penggunaan anggaran APBG periode TA 2023 terhitung sejak Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 sebagaimana tertuang dalam dokumen Laporan Realiasasi Anggaran (LRA) Gampong Kambuek Payapi Kunyet Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie kepada pihak Pemerintah Kab. Pidie melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kab. Pidie dengan rincian alokasi peruntukan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Kambuek Payapi Kunyet Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie TA 2023 dengan rincian sebagai berikut :-------------------------------
Tabel Alokasi APBG Kambuek Payapi Kunyet Tahun Anggaran 2023
|
No
|
Uraian
|
Anggaran (Rp)
|
|
I
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong
|
223.913.912,00
|
-
|
Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan gampong
|
174.813.912,00
|
-
|
Pengelolaan Administrasi Kependudukan (PRG)
|
3.600.000,00
|
-
|
Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Peren, Keu & Pelaporan
|
45.500.000,00
|
|
II
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Gampong
|
455.431.000,00
|
-
|
Sub Bidang Pendidikan
|
11.600.000,00
|
-
|
Sub Bidang Kesehatan
|
30.762.000,00
|
-
|
Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan ruang
|
130.185.000,00
|
-
|
Sub Bidang Kawasan Permukiman
|
279.884.000,00
|
-
|
Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup
|
3.000.000,00
|
|
III
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
89.411.150,00
|
-
|
Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
|
4.800.000,00
|
-
|
Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
|
65.756.150,00
|
-
|
Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga
|
10.455.000,00
|
-
|
Sub Bidang kelembagaan masyarakat
|
8.400.000,00
|
|
IV
|
Bidang Pemberdayaan masyarakat
|
12.500.000,00
|
-
|
Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong
|
7.500.000,00
|
-
|
Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal
|
5.000.000,00
|
|
V
|
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan mendesak Gampong
|
64.800.000,00
|
-
|
Sub Bidang Keadaan Mendesak
|
64.800.000,00
|
|
JUMLAH BELANJA
|
846.056.062,00
|
Tabel Penggunaan Anggaran/Realisasi APBG Kambuek Payapi Kunyet
Tahun Anggaran 2023
|
Kode
|
Uraian
|
Pagu Anggaran
(Rp)
|
Realisasi Anggaran
(Rp)
|
Selisih
(Rp)
|
|
1
1.1
1.1.1
1.1.2
1.1.3
1.2
1.2.1
1.2.2
|
Pendapatan
Pendapatan transfer
Dana Gampong
Alokasi Dana Gampong
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Pendapatan Lain-lain
Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun sebelumnya
Bunga Bank
|
763.077.000,00 637.253.000,00
122.400.000,00
3.424.000,00
0,00
0,00
0,00
|
763.077.000,00 637.253.000,00
122.400.000,00
3.424.000,00
119.763.734,00
119.459.974,00
303.760,00
|
0,00
0,00
0,00
0,00
(119.763.734,00)
(119.459.974,00)
(303.760,00)
|
|
Jumlah Pendapatan
|
763.077.000,00
|
882.840.734,00
|
(119.763.734,00)
|
|
2
2.1
2.2
2.3
2.4
2.5
|
Belanja
Bid. Pemerintahan
Bid. Pembangunan
Bid. Pembinaan
Bid. Pemberdayaan
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan mendesak gampong
|
223.913.912,00
455.431.000,00
89.411.150,00
12.500.000,00
64.800.000,00
|
223.822.000,00
232.538.300,00
78.955.500,00
1.500.000,00
64.800.000,00
|
91.912,00 222.892.700,00
10.455.650,00
11.000.000,00
0,00
|
|
Jumlah Belanja
|
846.056.062,00
|
601.615.800,00
|
244.440.262,00
|
|
Surplus/(Defisit)
|
(82.979.062,00)
|
281.224.934,00
|
(364.203.996,00)
|
|
3
3.1
3.1.1
|
Pembiayaan
Penerimaan Pemby
Silpa Tahun Sebelumnya
|
82.979.062,00
82.979.062,00
|
82.979.062,00
82.979.062,00
|
0,00
0,00
|
|
Jumlah Pembiayaan
|
82.979.062,00
|
82.979.062,00
|
0,00
|
|
Sisa Lebih/Kurang Penggunaan Anggaran
|
0
|
364.203.996,00
|
(364.203.996,00)
|
----------Bahwa dari tabel Laporan Realisasi Anggaran APBG TA 2023 tersebut di atas, Terdakwa bertindak selaku Keuchik sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Gampong (PKPKG) dan Pengguna Anggaran (PA) APBG Kambuek Payapi Kunyet Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie dengan sengaja telah melaporkan keadaan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang dilaksanakan di Gampong Kambuek Payapi Kunyet Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie, dengan melaksanakan pengelolaan dan penggunaan keuangan gampong Secara Melawan Hukum, dengan fakta-fakta yang ditemukan dan dengan keadaan sebagai berikut :------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa dalam melakukan pengelolaan keuangan Gampong Kambuek Payapi Kunyet, melakukan penarikan/pencairan tanpa mengikuti mekanisme ketentuan hukum yang berlaku tentang pedoman pengelolaan keuangan gampong, dimana terdakwa melakukan penarikan/pencairan dana dilakukan dengan mengabaikan kelengkapan administrasi Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB), Lampiran Bukti Transaksi/Kwitansi Penerimaan dan Pemesanan Barang serta laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran serta adanya Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa mempersiapkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sesuai dengan keinginan terdakwa dan dengan mengabaikan penerimaan barang / jasa terlebih dahulu dan juga mengabaikan progres kegiatan/laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran, bahkan jumlah penarikan yang tertuang dalam Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ditentukan sendiri oleh terdakwa;-------------------------
- Bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan APBG TA. 2023 Terdakwa melakukan penarikan dana kegiatan yang bersumber dari APBG dengan cara mempersiapkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan meminta saksi Nurakmalia Binti Anwar untuk menandatanganinya saja, kemudian terdakwa dengan saksi Nurakmalia Binti Anwar melakukan penarikan dana, dan setelah dana tersebut cair langsung dikuasai dan dikelola seluruhnya oleh terdakwa;----------------------------------
- Bahwa terdakwa mengelola sendiri keuangan gampong tanpa melibatkan perangkat desa lainnya yang seharusnya besrtanggungjawab untuk membelanjakan bahan bangunan yang diperlukan dalam kegiatan-kegiatan di gampong yang mana pada kenyataannya untuk pembelian bahan bangunan pada kegiatan jalan usaha tani yang diganti menjadi pembangunan talud dan pembangunan/rehab rumah tidak layak huni diarahkan oleh terdakwa untuk mengambil keperluan bahan bangunan di toko bangunan yang telah ditunjuk oleh terdakwa serta untuk kegiatan lainnya terdakwa langsung yang mengelola anggaran yang telah dikuasainya tersebut.-------------------
- Bahwa terdakwa secara melawan hukum mengabaikan ketentuan yang berlaku sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan pekerjaan terdapat Kelebihan Pencairan Dana atas belanja kegiatan yang terjadi pada tahun 2023 yaitu sebagai berikut :-----
- Bahwa dalam kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan / pengerasan jalan usaha tani alokasi anggaran sebesar Rp79.500.000,- (tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dimana kegiatan tersebut tidak dikerjakan, hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat Kabupaten Pidie, namun dirubah dari kegiatan jalan usaha tani menjadi pembuatan talud, dimana perubahan kegiatan tersebut tidak mengikuti ketentuan sebagaimana Peraturan Bupati Pidie No 37 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong Dalam Kabupaten Pidie dan berdasarkan hasil pemeriksaan realisasi pembangunan talud tersebut, anggaran yang digunakan hanya sebesar Rp33.162.000,- (tiga puluh tiga juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan pencairan anggaran sebesar Rp46.338.000,- (empat puluh enam juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);---------------------------------
- Bahwa dalam kegiatan dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni sebanyak 14 (empat belas) rumah dengan jumlah alokasi anggaran sebesar Rp279.884.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang mana terdakwa selaku keuchik harusnya mengelola keuangan gampong secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran namun berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui dari 14 (empat belas) rumah yang harusnya direhab namun hanya 4 (empat) rumah yang di rehab dengan realisasi anggaran hanya sebesar Rp65.867.000,- (enam puluh lima juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan pencairan anggaran; Rp214.017.000,- (dua ratus empat belas juta tujuh belas ribu rupiah);-
- Bahwa dalam kegiatan penyelenggaraan kegiatan MTQ/Safari Ramadhan/ Dalail Khairat Tingkat Gampong alokasi anggaran sebesar Rp43.883.000,- (empat puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) hal ini disebabkan dalam pengelolaan dana gampong baik penerimaan maupun pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dan terdakwa tetap menyetujui permintaan pembayaran sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan realisasi anggaran yang digunakan hanya sebesar Rp24.802.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus dua ribu rupiah) dan terdapat kelebihan pencairan anggaran sebesar Rp19.081.000,- (sembilan belas juta delapan puluh satu ribu rupiah).
- Bahwa terhadap pengamprahan dan penarikan dana kegiatan yang bersumber dari APBG tahun 2023 terdapat pula Kegiatan Tidak Dilaksanakan oleh terdakwa, namun dana untuk kegiatan tersebut sudah dicairkan dari Rekening Kas Umum Gampong (RKUG) yaitu sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------- ---
- Bahwa tanggal 30 Mei 2023 terdakwa dengan bendahara telah melakukan penarikan anggaran dari Rekening Kas Umum Gampong (RKUG) berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) yaitu untuk kegiatan Operasional Pemerintah Gampong sebesar Rp12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) dan kegiatan Pengelolaan Lingkungan Hidup Milik Gampong sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kegiatan Pengelolaan Lingkungan Hidup Milik Gampong senilai Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) tidak dilaksanakan;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa tanggal 14 November 2023 terdakwa dengan bendahara telah melakukan penarikan anggaran dari Rekening Kas Umum Gampong (RKUG) berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp14.455.000,- (empat belas juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) yaitu untuk kegiatan Penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp3.602.000,- (tiga juta enam ratus dua ribu rupiah) dan kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Gampong sebesar Rp10.455.000,- (sepuluh juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Gampong senilai Rp10.455.000,- (sepuluh juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) tidak dilaksanakan;------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa Sayuti Bin M. Adam selaku Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet Kec. Padang Tiji Kabupaten Pidie telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana APBG Tahun Anggaran 2023, yang mana semua penerimaan maupun pengeluaran gampong harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Bahwa terdapat kegiatan yang tidak dilaksanaan (fiktif) dan penerikan dana tidak sesuai dengan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran namun oleh terdakwa dana kegiatan ditarik dari RKUG Kambuek Payapi Kunyet dan terdapat selisih atau kelebihan pencairan anggaran.------
- Bahwa terdakwa selama menjabat sebagai Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet Kec. Padang Tiji Kab. Pidie tidak tertib dalam menyampaikan secara tertulis laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran atas pengelolaan Dana APBG, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 26 huruf d jo Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana Keuchik selaku Pelaksana Pemerintahan Desa wajib melaporkan Laporan Pertanggungjwaban (LPJ), menginformasikan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) kepada masyarakat.------------------------------------------------
- Bahwa sesuai dengan fakta diatas diketahui Terdakwa Sayuti Bin M. Adam selaku Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet Kec. Padang Tiji Kab. Pidie telah melakukan pengamprahan dan penarikan dana kegiatan yang bersumber dari APBG tahun anggaran 2023 tanpa mempertimbangkan progres kegiatan dan juga melakukan penarikan terhadap kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif), namun dana untuk kegiatan tersebut sudah dicairkan dari Rekening Kas Umum Gampong (RKUG) serta mengelola sendiri anggaran tersebut yaitu sebagai berikut :--
|
No
|
Kegiatan
|
Nilai Kerugian (Rp)
|
|
1.
|
Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani
|
46.338.000,00
|
|
2.
|
Pembangunan/rehab rumah tidak layak huni GAKIN
|
214.017.000,00
|
|
3.
|
MTQ, Takbiran, Safari Ramadhan, dan Dalail Khairat
|
19.081.000,00
|
|
4.
|
Pengelolaan Lingkungan Hidup Milik Gampong
|
3.000.000,00
|
|
5.
|
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Gampong
|
10.455.000,00
|
|
Jumlah
|
Rp292.891.000,00
|
- Bahwa dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan yang bersumber dari dana APBG TA 2023 sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa selaku Keuchik dan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pemegang Kekuasaan dan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG) Kambuek Payapi Kunyet telah bertindak secara melawan hukum yaitu melaksanakan pengelolaan keuangan APBG bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian negara dengan total keseluruhan sejumlah Rp292.891.000,- (Dua ratus sembilan puluh dua juta seratus delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), sebagaimana dokumen Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Ahli dari Inspektorat Kabupaten Pidie atas Dugaan Tindak Pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Kambuek Payapi Kunyet Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2023 Nomor : 700/06/LHA-PKKN/IK/2026 tanggal 20 Februari 2026;---------------- ---
- Bahwa selain melanggar ketentuan sebagaimana tersebut di atas, perbuatan Terdakwa tersebut juga melanggar norma kepatutan di masyarakat karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tercela, merusak kepercayaan masyarakat khususnya masyarakat Gampong Kambuek Payapi Kunyet yang merasakan pembangunan tidak berjalan dengan baik dan tepat guna. kemudian tidak sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat serta melanggar norma-norma kehidupan sosial masyarakat Aceh yang menjalankan syariat Islam sangat melarang adanya perbuatan mengambil hak masyarakat/orang lain untuk kepentingan sendiri atau kepentingan tertentu.----------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-----------------------------------------------
SUBSIDAIR :
----------Bahwa ia Terdakwa Sayuti Bin M. Adam, selaku Keuchik Kambuek Payapi Kunyet diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Pidie dengan Nomor: 141/147/KEP.02/2017 tanggal 14 September 2017, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, antara bulan Januari tahun 2023 sampai dengan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu sekira dalam tahun 2023, bertempat di Gampong Kambuek Payapi Kunyet Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 angka 1 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, dengan tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi, Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya atau Kedudukan yaitu Terdakwa selaku Keuchik Kambuek Payapi Kunyet Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie yang memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diatur sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
-
-
-
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yakni :----------------------------------------------
- Pasal 2 Ayat (1) “Keuangan Desa dikelola berdasarkan Asas-Asas Transparan, Akuntabel, Partisipatif serta dilakukan dengan Tertib dan Disiplin Anggaran”. Ayat (2) “Pengelolaan Keuangan Desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”;
- Pasal 24 Ayat (1) “Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa”. Ayat (2) “Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota”. Ayat (3) “Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”.---------------------------------------------------------------------- ---
- Pasal 30 Ayat (2) “Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa, Kepala Desa menyetujui Permintaan Pembayaran dan Bendahara Melakukan Pembayaran”; ---
-
-
-
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yakni :
Pasal 3 Ayat (1) “Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan”.
Ayat (2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan :
-
-
- menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
- menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
- melakukan tindakan yang pengeluaran atas beban APB Desa;
- menetapkan PPKD;
- menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
- menyetujui RAK Desa; dan
- menyetujui SPP.
-
-
-
- Pasal 21 Ayat (2) Qanun Kab. Pidie No 8 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Keuchik mempunyai wewenang” : ----------------------------------------------------------
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan gampong berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Tuha Peuet Gampong; -------------------------------------
- Mengajukan rancangan qanun gampong;-----------------------------------------------
- menetapkan qanun gampong yang telah mendapat persetejuan bersama Tuha Peuet Gampong; ---------------------------------------------------------------------------
- menyusun dan mengajukan rancangan qanun gampong rnengenai APB Gampong untuk dibahas dan ditetapkan bersama Tuha Peuet secara partisipatif, transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan;-----------------------
- membina perekonomian gampong serta mengkoordinasikan pembangunan Gampong secara partisipatif; ------------------------------------------------------------
- keuchik adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan gampong;-----------
- mewakili gampongnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undang;-----
- melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan; dan -----
- Membina kehidupan masyarakat gampong.” -------------------------------------------
-
-
-
- Pasal 21 Ayat (3) huruf b, c, e, f, g, h, i dan j Qanun nomor 8 Tahun 2011 tentang pemerintahan Gampong, Keuchik dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya mempunyai kewajiban antara lain: ----------------------------------------------------------
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat; -------------------------------------------
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; ------------------------------
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Gampong yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; ---------------------------------------------------------
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan gampong;---
- Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;-------------
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan Gampong yang baik;-------------
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan gampong;
- Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan gampong. ------------------------
-
-
-
- Pasal 21 Ayat (4) Qanun Kab. Pidie No 8 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong “Keuchik mempunyai kewajiban memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong kepada Bupati, memberi laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Tuha Peuet Gampong serta menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong kepada Masyarakat”;-------------------------
-
-
-
- Pasal 22 ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf i Qanun Kab. Pidie No 8 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong, yakni larangan keuchik untuk :---------------------
- huruf e “Merugikan kepentingan umum meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lainnya”----------------
- huruf f “Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan”------------------------------------------------------------
- huruf i “menyalahgunakan wewenang”;-------------------------------------------------
-
-
-
- Peraturan Bupati Pidie Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong Dalam Kabupaten Pidie, yakni :
- Pasal 2 Ayat (1) disebutkan Asas Pengelolaan Keuangan Gampong yaitu “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”.------------------
- Pasal 3 Ayat (1) “Keuchik adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG) dan mewakili Pemerintah Gampong dalam kepemilikan kekayaan milik gampong yang dipisahkan”
- Pasal 3 Ayat (2) “Keuchik selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG) memiliki kewenangan :
- menetapkan kebijakan
- menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBG;
- menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Gampong;
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBG;
- menetapkan PPKG;
- menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
- menyetujui RAK Gampong; dan
- menyetujui SPP.
Mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran (TA) 2023 yang Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sebesar Rp292.891.000,- (Dua ratus sembilan puluh dua juta seratus delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kab. Pidie Nomor : 700/06/LHA-PKKN/IK/2026 tanggal 20 Februari 2026 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara maupun keadaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
----------Bahwa terdakwa merupakan Keuchik Kambuek Payapi Kunyet Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie sebagaimana tertuang dalam petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Pidie dengan 141/147/KEP.02/2017 tanggal 14 September 2017 tentang Pengesahan Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie periode 2013 s/d 2023 dan pada tahun 2023 Terdakwa terpilih kembali menjadi Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet untuk sebagaimana tertuang dalam petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Pidie dengan 141/065/KEP.02/2023 tanggal 09 September 2023 tentang Pengangkatan Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie periode 2023 s/d 2029; ---
----------Bahwa terdakwa merupakan Penguasa Anggaran atau sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG), sesuai dengan Peraturan Bupati Pidie Nomor 09 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pengelolaan Keuangan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2023 yang mana disebutkan bahwa terdakwa selaku keuchik dalam menggunakan Dana APBG untuk membiayai program dan kegiatan bidang penyelenggaran pemerintah Gampong, pelaksanaan bidang penyelenggaraan pemerintah Gampong, pelaksanaan pembangunan pembangunan Gampong, Gampong, pembinaan pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Gampong, Keuchik selaku Pemegang Kekuasaaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG) membentuk Pelaksana Pengelolaan Keuangan Gampong (PPKG) dan Tim lainnya sesuai kebutuhan.----------------------------------------------------------
---------Bahwa ia Terdakwa dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatas dalam menjalankan pemerintahan Gampong Kambuek Payapi Kunyet dan melakukan pengelolaan serta penggunaan dana anggaran pendapatan belanja gampong APBG TA 2023, Terdakwa menerima upah baik dalam bentuk gaji/jerih selaku Keuchik Kambuek Payapi Kunyet dan honor selaku PKPKG yang mana keseluruhan dana tersebut berasal dari Keuangan Negara.----------------------------------------------------------------------
----------Bahwa terdakwa telah melaksanakan pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari keuangan Negara sebagaimana tertuang dalam Qanun Gampong Kambuek Payapi Kunyet Nomor 4 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dengan rincian sebagai berikut :
Qanun Gampong Kambuek Payapi Kunyet Nomor 04 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2023 tanggal 06 Maret 2023, dengan nilai anggaran sebesar Rp846.056.062,- (Delapan ratus empat puluh enam juta lima puluh enam ribu enam puluh dua rupiah) yang bersumber dari : -------------------------------
- Pendapatan Desa (APBN) Rp 763.077.000,-
(Alokasi Dana Gampong (APBK) (Rp 122.400.000,-)
(Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah (Rp 3.424.000,-)
- Belanja Desa (Rp 846.056.062,-)
Surplus (Silpa) /Defisit (Rp 82.979.062,-)
- Pembiayaan
-
-
-
- Penerimaan Pembiayaan Rp 82.979.062,-
- Pengeluaran Pembiayaan 0,-
Total APBG TA 2023 Rp 846.056.062,-
----------Bahwa terdakwa telah melaporkan realisasi penggunaan anggaran APBG periode TA 2023 terhitung sejak Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 sebagaimana tertuang dalam dokumen Laporan Realiasasi Anggaran (LRA) Gampong Kambuek Payapi Kunyet Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie kepada pihak Pemerintah Kab. Pidie melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kab. Pidie dengan rincian alokasi peruntukan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Kambuek Payapi Kunyet Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie TA 2023 dengan rincian sebagai berikut :-------------------------------
Tabel Alokasi APBG Kambuek Payapi Kunyet Tahun Anggaran 2023
|
No
|
Uraian
|
Anggaran (Rp)
|
|
I
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong
|
223.913.912,00
|
-
|
Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan gampong
|
174.813.912,00
|
-
|
Pengelolaan Administrasi Kependudukan (PRG)
|
3.600.000,00
|
-
|
Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan pelaporan
|
45.500.000,00
|
|
II
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Gampong
|
455.431.000,00
|
-
|
Sub Bidang Pendidikan
|
11.600.000,00
|
-
|
Sub Bidang Kesehatan
|
30.762.000,00
|
-
|
Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan ruang
|
130.185.000,00
|
-
|
Sub Bidang Kawasan Permukiman
|
279.884.000,00
|
-
|
Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup
|
3.000.000,00
|
|
III
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
89.411.150,00
|
-
|
Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
|
4.800.000,00
|
-
|
Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
|
65.756.150,00
|
-
|
Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga
|
10.455.000,00
|
-
|
Sub Bidang kelembagaan masyarakat
|
8.400.000,00
|
|
IV
|
Bidang Pemberdayaan masyarakat
|
12.500.000,00
|
-
|
Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong
|
7.500.000,00
|
-
|
Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal
|
5.000.000,00
|
|
V
|
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan mendesak Gampong
|
64.800.000,00
|
-
|
Sub Bidang Keadaan Mendesak
|
64.800.000,00
|
|
JUMLAH BELANJA
|
846.056.062,00
|
Tabel Penggunaan Anggaran/Realisasi APBG Kambuek Payapi Kunyet
Tahun Anggaran 2023
|
Kode
|
Uraian
|
Pagu Anggaran
(Rp)
|
Realisasi Anggaran
(Rp)
|
Selisih
(Rp)
|
|
1
1.1
1.1.1
1.1.2
1.1.3
1.2
1.2.1
1.2.2
|
Pendapatan
Pendapatan transfer
Dana Gampong
Alokasi Dana Gampong
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Pendapatan Lain-lain
Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun sebelumnya
Bunga Bank
|
763.077.000,00 637.253.000,00
122.400.000,00
3.424.000,00
0,00
0,00
0,00
|
763.077.000,00 637.253.000,00
122.400.000,00
3.424.000,00
119.763.734,00
119.459.974,00
303.760,00
|
0,00
0,00
0,00
0,00
(119.763.734,00)
(119.459.974,00)
(303.760,00)
|
|
Jumlah Pendapatan
|
763.077.000,00
|
882.840.734,00
|
(119.763.734,00)
|
|
2
2.1
2.2
2.3
2.4
2.5
|
Belanja
Bid. Pemerintahan
Bid. Pembangunan
Bid. Pembinaan
Bid. Pemberdayaan
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan mendesak gampong
|
223.913.912,00
455.431.000,00
89.411.150,00
12.500.000,00
64.800.000,00
|
223.822.000,00
232.538.300,00
78.955.500,00
1.500.000,00
64.800.000,00
|
91.912,00 222.892.700,00
10.455.650,00
11.000.000,00
0,00
|
|
Jumlah Belanja
|
846.056.062,00
|
601.615.800,00
|
244.440.262,00
|
|
Surplus/(Defisit)
|
(82.979.062,00)
|
281.224.934,00
|
(364.203.996,00)
|
|
3
3.1
3.1.1
|
Pembiayaan
Penerimaan Pemby
Silpa Tahun Sebelumnya
|
82.979.062,00
82.979.062,00
|
82.979.062,00
82.979.062,00
|
0,00
0,00
|
|
Jumlah Pembiayaan
|
82.979.062,00
|
82.979.062,00
|
0,00
|
|
Sisa Lebih/Kurang Penggunaan Anggaran
|
0
|
364.203.996,00
|
(364.203.996,00)
|
----------Bahwa dari tabel dokumen laporan realisasi anggaran APBG tahun anggaran 2023 tersebut diatas, terdakwa bertindak selaku Keuchik sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Gampong (PKPKG) dan Pengguna Anggaran (PA) Gampong Kambuek Payapi Kunyet Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie dengan sengaja telah melaporkan keadaan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang dilaksanakan di Gampong Kambuek Payapi Kunyet Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie, dengan menyalagunakan kewenangan yang ada pada terdakwa dalam melaksanakan Pengelolaan dan Penggunaan Keuangan Gampong Kambuek Payapi Kunyet yang berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut :----------------------------------------------- ---
- Bahwa terdakwa dalam melakukan pengelolaan keuangan Gampong Kambuek Payapi Kunyet, melakukan penarikan/pencairan tanpa mengikuti mekanisme ketentuan hukum yang berlaku tentang pedoman pengelolaan keuangan gampong, dimana terdakwa melakukan penarikan/pencairan dana dilakukan dengan mengabaikan kelengkapan administrasi Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB), Lampiran Bukti Transaksi/Kwitansi Penerimaan dan Pemesanan Barang serta laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran serta adanya Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanpa terlebih dahulu menerima barang /jasa sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat 2 Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan jumlah penarikan yang tertuang dalam Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ditentukan sendiri oleh terdakwa dan dana gampong yang telah dicairkan langsung dikuasai dan dikelola sendiri oleh terdakwa;--
- Bahwa penarikan Dana Gampong Kambuek Payapi Kunyet Kecamatan Padang Tiji dilakukan pada Bank Aceh SyarKantor Kas Padang Tiji Nomor 089 01.02.6600411 sejak tahun anggaran 2023, dimana jumlah anggaran sudah ditentukan oleh terdakwa termasuk dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan juga slip penarikan di Bank, saksi Nurmaklia Binti Anwar selaku Bendahara Gampong Kambuek Payapi Kunyet hanya menandatangani SPP yang diajukan oleh terdakwa dan setelah dilakukan penarikan di Bank, dana tersebut langsung dikuasai oleh terdakwa, dimana hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang mana untuk membuat dan mengajukan kelengkapan pembayaran menjadi tugas dan tanggung jawab Kaur Keuangan atau perangkat desa lain yang ditugaskan;---------------------------------------
- Bahwa terdakwa mengelola sendiri keuangan gampong tanpa melibatkan perangkat desa lainnya yang seharusnya bertanggungjawab untuk membelanjakan bahan bangunan yang diperlukan dalam kegiatan-kegiatan di gampong yang mana pada kenyataannya untuk pembelian bahan bangunan pada kegiatan jalan usaha tani yang diganti menjadi pembangunan talud dan pembangunan/rehab rumah tidak layak huni diarahkan oleh terdakwa untuk mengambil keperluan bahan bangunan di toko bangunan yang telah ditunjuk oleh terdakwa serta untuk kegiatan lainnya terdakwa langsung yang mengelola anggaran yang telah dikuasainya tersebut.---------------------
- Bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan dana APBG TA. 2023 terdakwa dalam melakukan pengamprahan dan penarikan dana kegiatan yang bersumber dari APBG tanpa melihat progres kegiatan, dengan cara melakukan penarikan terlebih dahulu dana tersebut seolah-olah dana yang dilakukan penarikan layaknya uang persediaan, yang mana hal tersebut bertentangan ketentuan dimana setiap penarikan dana gampong harus didukung bukti yang lengkap, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa dan dokumen persyaratannya dilengkapi dan diverifikasi;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan APBG TA. 2023 Terdakwa melakukan penarikan dana kegiatan yang bersumber dari APBG dengan cara mempersiapkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan meminta saksi Nurakmalia Binti Anwar untuk menandatanganinya lalu terdakwa dengan saksi Nurakmalia Binti Anwar melakukan penarikan terlebih dahulu alokasi anggaran yang termuat dalam APBG dengan mengabaikan progres kegiatan sehingga terdapat Kelebihan Pencairan Dana atas belanja kegiatan yang terjadi pada tahun 2023 yaitu sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam kegiatan pembangunan / rehabilitasi / peningkatan / pengerasan jalan usaha tani alokasi anggaran sebesar Rp79.500.000,- (tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dimana kegiatan tersebut tidak dikerjakan, hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat Kabupaten Pidie, namun dirubah dari kegiatan jalan usaha tani menjadi pembuatan talud, dimana perubahan kegiatan tersebut tidak mengikuti ketentuan sebagaimana Peraturan Bupati Pidie No 37 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong Dalam Kabupaten Pidie dan berdasarkan hasil pemeriksaan realisasi pembangunan talud tersebut, anggaran yang digunakan hanya sebesar Rp33.162.000,- (tiga puluh tiga juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan pencairan anggaran sebesar Rp46.338.000,- (empat puluh enam juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);---------------------------------
- Bahwa dalam kegiatan dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni sebanyak 14 (empat belas) rumah dengan jumlah alokasi anggaran sebesar Rp279.884.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang mana terdakwa selaku keuchik wajib meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan wajib melaksanakan dan mempertangungjawabkan pengelolaan keuangan gampong dengan baik namun berdasarkan hasil pemeriksaan dari 14 rumah yang harusnya direhab namun hanya 4 rumah yang dilakukan rehab dengan realisasi anggaran hanya sebesar Rp65.867.000,- (enam puluh lima juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan pencairan anggaran Rp214.017.000,- (dua ratus empat belas juta tujuh belas ribu rupiah);-
- Bahwa dalam kegiatan penyelenggaraan kegiatan MTQ/Safari Ramadhan/ Dalail Khairat Tingkat Gampong alokasi anggaran sebesar Rp43.883.000,- (empat puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) namun berdasarkan hasil pemeriksaan realisasi anggaran yang digunakan hanya sebesar Rp24.802.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus dua ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan pencairan anggaran sebesar Rp19.081.000,- (sembilan belas juta delapan puluh satu ribu rupiah).
- Bahwa terhadap pengamprahan dan penarikan dana kegiatan yang bersumber dari APBG tahun 2023 terdapat pula Kegiatan Tidak Dilaksanakan oleh terdakwa, namun dana untuk kegiatan tersebut sudah dicairkan dari Rekening Kas Umum Gampong (RKUG) yaitu sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Bahwa tanggal 30 Mei 2023 terdakwa dengan bendahara telah melakukan penarikan anggaran dari Rekening Kas Umum Gampong (RKUG) berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) yaitu untuk kegiatan Operasional Pemerintah Gampong sebesar Rp12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) dan kegiatan Pengelolaan Lingkungan Hidup Milik Gampong sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kegiatan Pengelolaan Lingkungan Hidup Milik Gampong senilai Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) tidak dilaksanakan;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa tanggal 14 November 2023 terdakwa dengan bendahara telah melakukan penarikan anggaran dari Rekening Kas Umum Gampong (RKUG) berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp14.455.000,- (empat belas juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) yaitu untuk kegiatan Penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp3.602.000,- (tiga juta enam ratus dua ribu rupiah) dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Gampong sebesar Rp10.455.000,- (sepuluh juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Gampong senilai Rp10.455.000,- (sepuluh juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) tidak dilaksanakan;-----------------------------------------------
- Bahwa terdakwa Sayuti Bin M. Adam selaku Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet Kec. Padang Tiji Kabupaten Pidie telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dimana dalam pengelolaan dana APBG Tahun Anggaran 2023 terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) namun dana untuk kegiatan tersebut sudah ditarik dari RKUG Kambuek Payapi Kunyet dan terdapat selisih/kekurangan volume pekerjaan yang tidak dilaksanakan, seharusnya terdakwa selaku keuchik melaksanakan pengelolaan gampong dengan mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan dan menyelenggarakan administrasi pemerintahan gampong yang baik;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa selaku keuchik telah menyalahgunakan kewenangannya dimana kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani tersebut tidak dikerjakan namun dilakukan perubahan tanpa mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pidie Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong Dalam Kabupaten Pidie yang mana untuk kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani diganti oleh terdakwa menjadi kegiatan pembangunan talud dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat Kabupaten Pidie ditemukan pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana jumlah penarikan dana yang dilakukan sehingga ditemukan selisih antara penarikan dana kegiatan pembangunan talud dengan realisasi pembangunan talud dilapangan;-------------------
- Bahwa terdakwa selama menjabat sebagai keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet Kec. Padang Tiji Kab. Pidie tidak tertib dalam menyampaikan secara tertulis laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran atas pengelolaan Dana APBG, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 26 huruf d jo Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang No 6 Tahun 2014, dimana Keuchik selaku Pelaksana Pemerintahan Desa wajib melaporkan Laporan Pertanggungjwaban (LPJ), menginformasikan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) kepada masyarakat.---------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesuai dengan fakta diatas diketahui terdakwa Sayuti Bin M. Adam selaku Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet Kec. Padang Tiji Kab. Pidie telah melakukan pengamprahan dan penarikan dana kegiatan yang bersumber dari APBG tahun anggaran 2023 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga timbul kelebihan bayar yang mana penarikan dana kegiatan dengan mengabaikan progres kegiatan dan juga melakukan penarikan terhadap kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif), namun dana untuk kegiatan-kegiatan tersebut sudah dicairkan dari Rekening Kas Umum Gampong (RKUG) Kambuek Payapi Kunyet Kec. Padang Tiji Kab. Pidie yaitu sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
|
No
|
Kegiatan
|
Nilai Kerugian (Rp)
|
|
1.
|
Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani
|
46.338.000,00
|
|
2.
|
Pembangunan/rehab rumah tidak layak huni GAKIN
|
214.017.000,00
|
|
3.
|
MTQ, Takbiran, Safari Ramadhan, dan Dalail Khairat
|
19.081.000,00
|
|
4.
|
Pengelolaan Lingkungan Hidup Milik Gampong
|
3.000.000,00
|
|
5.
|
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Gampong
|
10.455.000,00
|
|
Jumlah
|
Rp292.891.000,00
|
Bahwa Keuchik selaku Pemegang Kekuasaaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG) tidak membentuk Pelaksana Pengelolaan Keuangan Gampong (PPKG) dan Tim lainnya sesuai kebutuhan, selanjutnya perbuatan Terdakwa juga melanggar norma kepatutan di masyarakat karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tercela, mencederai perasaan hati masyarakat banyak atau setidak-tidaknya masyarakat Kabupaten Pidie Provinsi Aceh khususnya masyarakat Gampong Kambuek Payapi Kunyet yang merasakan kegiatan yang bersumber dari dana APBG Gampong Kambuek Payapi Kunyet tidak berjalan dengan baik dan tepat guna, kemudian tidak sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat serta melanggar norma-norma kehidupan sosial masyarakat Aceh yang menjalankan Syariat Islam sangat melarang adanya perbuatan mengambil hak masyarakat/orang lain untuk kepentingan sendiri atau kepentingan tertentu;-------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa diatas menerangkan adanya perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja telah menyalahgunakan kewenangan karena jabatannya selaku Keuchik/kepala Desa, yakni dalam hal kewenangan:---------------------------------------
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan gampong yang bersih dan bebas dari Korupsi, kolusi dan Nepotisme;----------------------------------------------------------------------------
- Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;------------------------
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan gampong yang baik;-----------------------
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Gampong;-------
-------- Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut diatas berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Tim inspektorat Kabupaten Pidie Nomor : 700/06/LHA-PKKN/IK/2026 tanggal 20 Februari 2026 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana korupsi pengelolaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Kambuek Payapi Kunyet Tahun Anggaran 2023 menyimpulkan telah ditemukannya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp292.891.000,- (Dua ratus sembilan puluh dua juta seratus delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.----------------------- |