| Dakwaan |
Wib di Rumah yang beralamat di Jln. Blang Ciep Dsn. Lam Kuta Desa Lamjamee Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh telah terjadi tindak pidana pengrusakan yang dialami oleh korban atas nama sdri. MARIANI, Umur 56 Tahun, Pekerjaan IRT, Alamat Jln. Blang Ciep Dsn. Lam Kuta Desa Lamjamee Kec. Jaya Baru Kota Banda Aceh yang dilakukan oleh tersangka SYARIFAH MAULIDAR, Umur 39 tahun, Pekerjaan IRT , Alamat Jln. Akasia No. 6 Desa Garot Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar. Adapun cara tersangka melakukan pengrusakan tersebut yaitu dengan cara tersangka melempar kaca-kaca jendela rumah milik sdri. MARIANI dengan menggunakan beberapa batu sebanyak ± 3 (tiga) buah batu berukuran sedang sehingga kaca-kaca jendela rumah sdri. MARIANI pecah dan tidak dapat di gunakan kembali. atas perbuatan tersangka tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan proses hukum dan pengusutan lebih lanjut. |