Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Bna IKHWAR HADI RIAN RISKI RAMADHAN BIN M. RISWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/03/IV/RES.1.6./2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IKHWAR HADI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN RISKI RAMADHAN BIN M. RISWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka sdr. RIAN RISKI RAMADHAN BIN M. RISWAN terhadap korban an.Sdr. FAISAL Bin (Alm) RAMLI yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 22.30 Wib, di depan pintu kamar kos-kosan milik korban tepatnya di gampong Peulanggahan Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh yang dialami oleh FAISAL Bin (Alm) RAMLI, Lahir di Banda Aceh, Pada Tanggal 13 Juli 1969, Umur 57 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Suku Aceh, Warga Negara Indonesia, Pendidikan SMA, Alamat Gampomg Peulanggahan kota Kec.Kuta Raja – Banda Aceh dan dilakukan oleh Tersangka RIAN RISKI RAMADHAN BIN M. RISWAN Lahir di Banda Aceh, Pada Tanggal 03 Februari 1992, Umur 33 tahun, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Agama Islam, Suku Aceh, Warga Negara Indonesia, Pendidikan SLTA, Alamat Gampong Merduati Kota Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh dengan cara tersangka memukul kepala sdra. FAISAL dengan berulang kali lebih dari 4 (empat) kali, dengan menggunakan tangan sebelah kanannya dan tangan sebelah kirinya digunakan untuk memiting leher dari sdra. FAISAL sehingga mengakibatkan korban Sdr. FAISAL Bin (Alm) RAMLI mengalami luka gores memanjang dan bengkak didahi sisi kiri diameter 7 CM x 0,5 CM, dan luka lecet di siku tangan kanan dengan ukurang 4 CM X 0,5 CM. sehingga Korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Kuta Raja Guna dilakukan Penyidikan lebih Lanjut. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya