Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Bna ANDRIE KURNIAWAN Bin HAMDANI BASYAH Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q Kepala Kepolisian Daerah Aceh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Bna
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ANDRIE KURNIAWAN Bin HAMDANI BASYAH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q Kepala Kepolisian Daerah Aceh
Advokat
NoNamaNama Pihak
1HERI MANJA PUTRA SH DkkKepala Kepolisian Republik Indonesia c.q Kepala Kepolisian Daerah Aceh
Petitum Permohonan

Adapun alasan-alasan permohonan ini diajukan sebaga berikut:

  1. DASAR HUKUM
  1. Bahwa permohonan praperadilan ini diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi :

“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”.

 

  1. Bahwa kemudian objek praperadilan telah diperluas berdasarkan:
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU- XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014 mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PUU- XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 mencakup kewajiban penyerahan surat perintah dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum, Terlapor, dan korban/Pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
  1. Bahwa pranata Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s.d. Pasal 83 KUHAP harus dimaknai dan diartikan sebagai pranata untuk menguji perbuatan hukum yang akan diikuti upaya paksa oleh penyidik atau penuntut umum karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan adalah untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyelidik, penyidik, atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU–XII/2014 tanggal 28 April 2015;
  1. Bahwa dengan memperhatikan praktik peradilan melalui putusan Praperadilan atas penetapan Tersangka tersebut di atas serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, yang berbunyi: “Oleh karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya. Namun demikian, perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar. Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil PEMOHON mengenai penetapan tersangka menjadi objek yang didalili oleh pranata praperadilan adalah beralasan menurut hukum” (Putusan MK hal 105-106). maka cukup beralasan hukum bagi PEMOHON untuk menguji keabsahan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka melalui Praperadilan;
  1. Bahwa merujuk amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU–XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang berbunyi antara lain:

“Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;

  • Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;”

Maka menjadi terang dan jelas bahwa penetapan Tersangka menurut hukum adalah merupakan objek Praperadilan;

  1. Bahwa dalam praktik peradilan, beberapa putusan Hakim telah membuat putusan terkait penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, antara lain:
  • Putusan Praperadilan dalam perkara Nomor: 04/Pid/Prap/2014/PN.Jkt.Sel, tanggal 16 Februari 2015, dengan amar putusan, antara lain: “Menyatakan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah”; “Menyatakan  tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON”;
  • Putusan Praperadilan dalam perkara Nomor : 67/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel. tanggal 4 Agustus 2015 dengan amar putusan antara lain : “Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya, Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 tanggal 5 Juni 2015 yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat, Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang?Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah, Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon, Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara”;
  • Putusan Praperadilan dalam perkara Nomor : 2/Pid.Pra/2024/PN Jkt Sel tanggal 30 Januari 2024, dengan amar putusan antara lain : “Mengabulkan permohohan Praperadilan, Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP JO Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Menghukum Termohon membayar biaya perkara sejumlah nihil”.
  1. Bahwa lembaga praperadilan juga merupakan bentuk check and balance atau bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi PEMOHON, terkait prosedur maupun bukti-bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan TERMOHON dalam kaitannya dengan proses Pengangkapan, Penggeledahan, Penahanan dan Penetapan seseorang menjadi Tersangka;
  1. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, sangatlah beralasan dan cukup alasan hukumnya dalam hal Praperadilan yang dimohonkan PEMOHON ini diajukan ke hadapan hakim, sebab yang dimohonkan oleh PEMOHON untuk diuji oleh pengadilan adalah selain penangkapan, penggeledahan dan Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON termasuk berubahnya status PEMOHON yang menjadi Tersangka dan akan berakibat hilangnya kebebasan PEMOHON, dilangggarnya hak asasi PEMOHON akibat tindakan TERMOHON yang dilakukan tidak sesuai prosedur yang ditentukan oleh hukum acara pidana dan dilakukan dengan prosedur yang salah dan menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana dalam hal ini KUHAP termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi dan beberapa Putusan Praperadilan di atas, oleh karenanya Permohonan PEMOHON untuk menguji keabsahan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON melalui Praperadilan adalah beralasan dan sah menurut hukum;
  1. Bahwa memperhatikan kedudukan TERMOHON masuk dalam wilayah kewenangan Pengadilan Negeri Banda Aceh, karenanya berdasar hukum, Permohonan praperadilan ini diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh;
  1. FAKTA HUKUM

TENTANG PENANGKAPAN DAN PENGGELEDAHAN

  1. Bahwa diketahui pada tanggal 21 Maret 2025, Pemohon telah ditangkap oleh Tim Petugas Lapangan satuan Ditnarkoba Polda Aceh Termohon sekira pukul 02.00 WIB ditempat kediaman Pemohon yaitu Desa Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh atas dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009. Namun atas penangkapan Pemohon Tim Petugas Lapangan satuan Ditresnarkoba Polda Aceh Termohon sama sekali tidak menyampaikan dan menyerahkan Surat Perintah Penangkapan baik kepada Pemohon maupun kepada keluarga Pemohon dan tentunya tindakan Termohon tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;

 

  1. Bahwa terdapat pula peristiwa yang sangat janggal dan perbuatan sewenang-wenang oleh Termohon dalam penangkapan terhadap Pemohon. Dimana tanggal 21 Maret 2025, Pemohon ditangkap terkait dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Sementara Laporan Polisi baru terbit pada tanggal 24 Maret 2025 sebagaimana berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Termohon yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/III/2025/SPKT. DITNARKOBA/POLDA ACEH tanggal 24 Maret 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/26/III/RES.4.2/2025/Dit. Resnarkoba tanggal 24 Maret 2025;

 

  1. Bahwa penangkapan Pemohon oleh Termohon dilakukan bukan dalam keadaan Pemohon tertangkap tangan melakukan tindak pidana melainkan pengembangan atas keterangan sdr Muchtar (DPO yang telah ditangkap) dari hasil keterangan yang diduga diarahkan oleh Termohon, hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP yang menyebutkan “Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang  melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu”;
  1. Bahwa setelah Pemohon ditangkap oleh Tim Petugas Lapangan satuan Ditresnarkoba Polda Aceh (Termohon) pada tanggal 21 Maret 2025, Pemohon tidak langsung ditempatkan/dibawa ke Polda Aceh melainkan Pemohon dibawa pada tempat Kos di sekitar Desa Mibo, Kota Banda Aceh dan di Hotel Noris Lambaro, Aceh Besar oleh Tim Petugas Lapangan satuan Ditresnarkoba Polda Aceh selama 2 (dua) hari;
  1. Bahwa Penangkapan Pemohon oleh Termohon tidak sesuai dengan Pasal 17 KUHAP yang menyebutkan “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”. Sementara Penangkapan terhadap Pemohon hanya di Dasari pada 1 alat bukti yang belum menjadi alat bukti yang sah yaitu karena hanya satu  orang saksi yang bernama Muchtar yang merupakan DPO yang terlebih dahulu ditangkap sebelum Pemohon ditangkap, sementara sah disebut sebagai alat bukti Keterangan Saksi apabila terdari dari 2 orang saksi hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Asas unus testis nullus testis.

 

  1. Bahwa lebih lanjut terkait “bukti permulaan yang cukup” berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bukti permulaan yang cukup sebagaimana pasal 17 KUHAP adalah bukti permulaan dan bukti permulaan yang cukup serta bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP;
  1. Bahwa berdasarkan Pasal Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP menyebutkan:

Ayat (1)

“Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alas an penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa”.

 

Ayat (3)

“Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan”. 

  1. Bahwa menurut M. Yahya Harapap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 160), mengatakan bahwa hal ini adalah untuk kepastian hukum bagi keluarga pihak yang ditangkap, sebab pihak keluarga dan tersangka mengetahui dengan pasti hendak ke mana tersangka dibawa dan diperiksa. Pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga yang disampaikan “secara lisan” dianggap “tidak sah”, karena bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Pemberian tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka, ditinjau dari segi ketentuan hukum adalah merupakan kewajiban pihak penyidik;
  1. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 menyebutkan “Dalam melakukan penangkapan setiap petugas wajib untuk: b. menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan”;
  1. Berdasarkan uraian pada angka 1 s/d 6 diatas, penangkapan Pemohon oleh Termohon telah bertentangan dan tidak dilakukan dengan tata cara sesuai ketentuan perundang-undangan yang meliputi Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP;
  1. Bahwa penangkapan terhadap Pemohon ditempat kediaman Pemohon, Tim Petugas Lapangan satuan Ditresnarkoba Polda Aceh (Termohon), Penangkapan disertai dengan pengeledahan tempat/rumah Pemohon namun Tim Petugas Lapangan satuan Ditresnarkoba Polda Aceh (Termohon) dan menyita satu buah Handphone merk IPHONE milik Pemohon dan 6 buah buku rekening bank milik Pemohon dan istri Pemohon (Buku Rekening Bank Mandiri atas nama Nabila Abdul Nasir Bahajjad, Buku Rekening Bank BCA atas nama Nabila Abdul Nasir Bahajjad, Buku Rekening BNI atas nama Nabila Abdul Nasir Bahajjad, Buku Rekening Bank BSI dengan Nomor Rekening 7283478992 atas nama Nabila Abdul Nasir Bahajjad, Buku Rekening Bank BCA Syariah dengan Nomor Rekening 0670292911 atas nama Nabila Abdul Nasir Bahajjad, Buku Rekening Bank BSI dengan nomor rekening 7251823148 atas nama Andrie Kurniawan;
  1. Bahwa dalam melakukan Penggeledahan, Termohon tidak mengikutsertakan /disaksikan oleh dua orang saksi sehingga dalam penggeledahan tersebut ada barang milik Termohon yang hilang dan tidak diketahui keberadaannya berupa 2 buah cincin berlian Merk Frank & Co dan Satu Buah Jam Tangan Merk Suunto. Terhadap barang yang disita, Termohon tidak menyampaikan/memberitahukan berita acara penyitaan dan turunannya kepada Pemohon dan keluarga Pemohon, Bahwa mengenai fakta adanya Pengeledahan yang dilakukan oleh Termohon pada saat Pemohon ditangkap ternyata dilakukan dengan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan diantaranya:
  1. Pasal 33 KUHAP
  1. Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan. 
  2. Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah. 
  3. Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya. 
  4. Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.
  5. Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan. 
  1. Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  1. Pasal 20 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
  1. Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, cukup beralasan hukum atas tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon (Tim Petugas Lapangan satuan Ditresnarkoba Polda Aceh) kepada Pemohon tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum;

TENTANG PENAHANAN DAN PENETAPAN TERSANGKA YANG DILAKUKAN TIDAK SESUAI DENGAN TATACARA YANG DIATUR OLEH UNDANG-UNDANG

  1. Bahwa penetapan Termohon sebagai Tersangka adalah cacat yuridis. yang dibuktikan dengan perkara a quo yang diawali dengan tindakan yuridis berupa dibuatnya Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/III/2025/SPKT.DITNARKOBA /POLDA ACEH tanggal 24 Maret 2025, dan pada hari yang sama diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/26/III/RES.4.2/2025/Dit. Resnarkoba tanggal 24 Maret 2025. Akan tetapi Pemohon telah terlebih dahulu ditangkap oleh Termohon pada tanggal 21 Maret 2025 yang merupakan tindakan sewenang-wenang sebagai mana telah Pemohon uraikan di atas;
  1. Bahwa dalam satu hari yang sama pada tanggal 24 Maret 2025, Termohon baru membuat laporan kejadian Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, dan pada hari yang sama juga Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon, sehingga ada beberapa prosedur yang seharusnya dilakukan sesuai dengan KUHAP, tetapi tidak dilakukan oleh Termohon;
  1. Bahwa penetapan status seseorang sebagai Tersangka in casu terhadap Pemohon, yang tidak dilakukan berdasarkan hukum/tidak sah, jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan melalui Lembaga Praperadilan, Upaya penggunaan hak yang demikian itu selain sesuai dengan spirit atau ruh atau jiwa KUHAP, juga sesuai dan dijamin dalam ketentuan Pasal 17 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang berbunyi :

“Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”.

  1. Bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP, yang berbunyi “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.

Bahwa Selain itu, dalam penggalan pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 disebutkan :

Halaman 96

“ketika akan ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, yaitu harus melalui proses atau rangkaian tindakan penyidikan dengan cara mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut penyidik menemukan tersangkanya”

Halaman 98 :

“Tahapan tersebut harus ditempuh oleh penyidik untuk memastikan bahwa dalam menentukan seseorang menjadi tersangka harus dilakukan berdasarkan sikap kehati-hatian, sehingga tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia”.

Bahwa dengan demikian makna dari penyidikan harus terlebih dahulu mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. Dari bukti-bukti tersebut kemudian baru ditetapkan Tersangkanya. Akan tetapi pada kenyataannya terhadap Pemohon telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai Tersangka baru kemudian Termohon mencari bukti-bukti dengan memanggil para saksi dan melakukan penyitaan terhadap rekening dan Hanphone yang berhubungan dengan Pemohon, terlebih lagi saat Pemohon ditangkap tidak ditemukan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana perkara aquo, Oleh karena itu, tindakan penetapan tersangka merupakan TAHAPAN AKHIR DARI PROSES PENYIDIKAN bukan sebaliknya, dilakukan sebelum atau

bersama-sama dengan dimulainya penyidikan;

  1. Bahwa Pemohon telah diperiksa dengan status sebagai tersangka pada rentan waktu tanggal 21 Maret atau 23 Maret 2025 terlihat dalam Berita Acara Pemeriksaan Pemohon, lebih tepatnya sebelum dibuatnya Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/III/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA ACEH tanggal 24 Maret 2025, dan pada hari yang sama diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/26/III/RES.4.2/2025/Dit. Resnarkoba tanggal 24 Maret 2025. Maka ini tindakan yang sangat keliru, bagaimana bisa Pemohon telah berstatus sebagai tersangka sebelum penyidikan dimulai. Oleh karena itu, tindakan Termohon tersebut bertentangan dengan tujuan penyidikan yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan sebagaimana ketentuan Pasal 10  ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;
  1. Bahwa adapun penetapan tersangka kepada PEMOHON tidak ditemukan adanya Surat Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON melainkan hanya ada  Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/26/III/RES.4.2/2025/ Dit Resnarkoba tanggal 24 Maret 2025 yang tertera dalam konsideran surat perintah penahanan nomor : SP. Han/29/III/RES.4.2/2025/Dit Resnarkoba Tertanggal 28 Maret 2025, Sedangkan di dalam Surat tersebut juga tidak dijelaskan atas dasar 2 (dua) alat bukti permulaan apa sehingga PEMOHON ditetapkan jadi Tersangka;
  1. Bahwa atas uraian tersebut di atas, maka penetapan tersangka atas diri PEMOHON harus dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
  1. Bahwa selanjutnya, diketahui fakta, penangkapan, penahanan, serta penetapan sebagai tersangka pada Pemohon didasarkan pada hasil pengembangan pada perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan yang kemudian Termohon menangkap seorang DPO yaitu sdr Muchtar, sehingga bersandar pada keterangan Muchtar yang diduga karena “diarahkan dan dipaksa membuat pengakuan” untuk menjerat Pemohon tanpa adanya bukti lain yang cukup. Maka atas tindakan yang demikian adalah tindakan yang cacat yuridis dan sangatlah bertentangan dengan KUHAP;
  1. Bahwa tindakan Termohon tersebut diatas sama sekali tidak mencerminkan proses penyidikan yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP yang berbunyi “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”;
  1. Hal yang sama sebagaimana ketentuan di atas di atur pada Pasal 1 angka 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi: “Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;
  1.  Bahwa dalam perkara aquo, Termohon juga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dalam penyidikan, dimana SPDP atas perkara aquo tidak dilaksanakan oleh Termohon sebagaimana ketentuan pasal 109 ayat (1) KUHAP pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menyatakan penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap terlapor dan korban/pelapor dengan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari dipandang cukup bagi penyidik untuk mempersiapkan/menyelesaikan hal tersebut.
  1. Bahwa sebagaimana fakta yang diuraikan diatas, Penangkapan Pemohon oleh Termohon pada tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 02.00 wib, akan tetapi Tindakan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Termohon baru diterbitkan pada tanggal 28 Maret 2025, sehingga jika dicermati, antara masa penangkapan Pemohon sampai dengan Penahanan Pemohon terdapat 1 (satu) hari Pemohon ditahan dengan status yang tidak jelas dan tanpa alasan hukum yang sah yang sangat merugikan Hak Asasi Pemohon yang ditahan di Rutan Polda Aceh, maka atas tindakan Termohon yang demikian diatas, Termohon telah terang dan jelas melanggar Hak Asasi Pemohon serta melanggar ketentuan Pasal 333 KUHP;
  1. Bahwa terkait dengan kelebihan masa Penahanan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian, dalam praktik Peradilan ada beberapa putusan hakim yang telah membuat putusan terkait dengan kelebihan masa penahanan sebagai objek praperadilan, antara lain : Putusan Praperadilan Nomor 08/JS/PRA/1983 tanggal 5 Desember 1983, dengan amar putusan antara lain :
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Sebagian;
  • Manyatakan Penahanan atas diri Pemohon Kardi Mahardi tanggal 15 Nopember 1983 dari jam 11.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB adalah tidak sah;
  1. Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, cukup beralasan hukum atas tindakan Penahanan dan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum;

PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON memohon agar Pengadilan Negeri Banda Aceh berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penangkapan dan Penggeledahan yang dilakukan oleh TERMOHON tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum;
  3. Menyatakan Penahanan dan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/26/III/RES.4.2/2025/ Dit Resnarkoba tanggal 24 Maret 2025 tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera mengeluarkan demi hukum PEMOHON dari Rutan Polda Aceh;
  7. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;

Dan atau apabila hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya