| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2022/PN Bna | ADE VIDRA PUSPITA SARI | Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Aceh cq Direktorat Reserse Kriminal Umum | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Sep. 2022 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2022/PN Bna | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 22 Sep. 2022 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan |
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPP.Sidik/23.a/ IX/RES.1.9/2022/Subdit I Resum tertanggal 13 September 2022.
Adapun alasan-alasan diajukan Praperadilan adalah sebagai berikut:
Pasal 77 KUHAP “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
Pasal 80 KUHAP “Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya”.
Bahwa pada tanggal 03 Februari 2022, berdasarkan Surat Model A1 Nomor B/44/II/RES.1.9/2022/Subdit I Resum, Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan menerangkan bahwa laporan telah kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan dan untuk kepentingan penyelidikan laporan, kami menunjuk KOMPOL RAJA GUNAWAN, S.H., M.M (No. HP. 081360514000) dan AIPDA RAHMAD, S.H (No HP. 081360606837) jika diperlukan maka dapat menghubungi yang bersangkutan dalam upaya mempercepat proses penyelidikan;
Bahwa surat-surat tersebut dapat dihubungkan dengan dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP sebagai berikut: Pasal 1 angka 2 KUHAP “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalm undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya” Pasal 109 ayat (1) KUHAP “dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa, yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum” Berdasarkan gelar perkara yang pada hari rabu tanggal 6 Juli 2022 di Aula Ditreskrimum Polda Aceh, dan berdasarkan surat-surat tersebut dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 109 ayat (1) KUHAP, maka jelas pemeriksaan perkara a quo telah sah berada pada tingkat dan tindakan penyidikan sejak 14 Juli 2022.
Berdasarkan surat-surat tersebut di atas maka Termohon resmi menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi Pemohon Nomor: LP/51/I/2022/SPKT/POLDA ACEH pada tanggal 29 Januari 2022 atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 dan atau 264 dan atau 266 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Ali Imran Cs Bahwa Termohon menegaskan dalam surat tersebut alasan utama Termohon menghentikan penyidikan atas laporan Pemohon adalah kerana “daluarsa”. Bahwa ketetapan Termohon untuk menghentikan penyidikan atas perkara a quo, beserta pertimbangan dan alasannya secara nyata merupakan ketetapan yang kurang tepat dan keliru dalam menafsirkan daluarsa, sehingga harus dinyatakan tidak sah, tidak mengikat, dan batal demi hukum. Bahwa berdasarkan fungsi dan kewenangan yang diamatkan oleh peraturan perundangan Termohon sudah sepatutnya dan seharusnya melanjutkan perkara a quo dengan melimpahkannya ke Kejaksaan.
Bahwa, penghentian penyidikan yang di lakukan oleh Termohon pada perkara a quo bertentangan dengan fakta-fakta yuridis sebagaimana dapat diuraikan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2004 saat musibah gempa bumi dan Tsunami melanda Provinsi Aceh, orang tua kandung Pemohon dan keluarga kandung lainnya ikut menjadi korban tsunami dan sampai sekarang jasadnya tidak ditemukan begitu juga halnya dengan Serfikat tanah dan dokumen pentingnya lainnya ikut hilang.
Hal ini membuktikan pertama kali PEMOHON mengetahui adanya dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 dan atau 264 dan atau 266 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Ali Imran Cs (perkara a quo) pada tanggal 05 Desember 2021.
Jika dicermati penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon dengan alasan daluarsa sangat mencederai rasa keadilan terhadap Pemohon, padahal tujuan hukum pidana adalah kepastian, keadilan dan kemanfaatan, bagaimana tujuan ini bisa tercapai karena Pemohon sebagai korban telah dirugikan sedangkan pelakunya (terlapor) diuntungkan. Melihat bunyi ketentuan Pasal 266 KUHP maka dapat disimpulkan bahwa menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek merupakan tindak pidana yang diancam pidana penjara yang cukup berat yaitu paling lama tujuh tahun penjara, maka maka sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP, kewenangan menuntut atas tindak pidana pemalsuan tersebut akan menjadi hapus karena daluwarsa sesudah 12 (dua belas) tahun. Sedangkan berdasarkan Pasal 79 angka 1 KUHP, tenggang daluarsa tindak pidana pemalsuan surat akan dihitung sesudah surat yang dipalsukan itu digunakan, bukan sejak surat tersebut dipalsukan maupun sejak pelaku membuat surat palsu tersebut. Jika merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yakni putusan Nomor: 261/Pid/2014/PT. Bdg. Majelis Hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang semula Majelis Hakim PN Bekasi memutus dalam putusannya tanggal 12 Juni 2014 Nomor 98/Pid.B/2014/ PN.Bks., Majelis hakim PN Bekasi berpendapat bahwa penuntutan terhadap perbuatan Terdakwa adalah gugur karena daluarsa dan karenanya penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Terdakwa tidak dapat diterima. Majelis Hakim PT Bandung memberikan pertimbangan salah satunya adalah sebagai berikut: “Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat untuk menghitung kapan dimulai dan dihitung tenggang waktu daluarsa tindak pidana pemalsuan surat, bukankah pada hari sesudah perbuatan pemalsuan surat itu dilakukan, akan tetapi pada hari berikutnya surat yang diduga palsu itu dipergunakan dan adanya kepalsuan itu diketahui oleh korban atau orang atau pihak lain yang dirugikan akibat digunakannya surat yang diduga palsu tersebut”. Sehingga terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. seharusnya penafsiran Daluarsa terhadap dugaan penempatan keterangan palsu kedalam surat seperti yang Pemohon laporkan agar dapat tercapainya keadilan maka Daluarsa tenggang waktunya dihitung sejak diketahui oleh korban atau pihak yang di rugikan atas dipergunakannya surat yang dipalsukan atau pemalsuan surat tersebut. DENGAN DEMIKIAN ALASAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERMOHON KARENA ALASAN “DALUARSA” DALAM PERKARA A QUO saat ini maupun dikemudian hari ADALAH MERUPAKAN ALASAN YANG KELIRU DAN TIDAK BERDASAR HUKUM, SEHINGGA LAYAK DAN PATUT UNTUK DINYATAKAN TIDAK SAH, TIDAK MENGIKAT DAN BATAL DEMI HUKUM, sehingga PROSES PENYIDIKAN HARUS DILANJUTKAN DAN SEGERA DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN NEGERI SETEMPAT. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, PEMOHON memohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk memutus sebagai berikut:
ATAU: Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik (naar gode justitie recht doen). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
