Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna 1.LEO KARNANDO CANIAGO, S.H.
2.INTAN VIOLA, S.H
Ir. Darwilis Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 587 /L.1.28/Ft.1/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LEO KARNANDO CANIAGO, S.H.
2INTAN VIOLA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. Darwilis[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Rahmat, S.Sy.C.P.C.L.EIr. Darwilis
2Mohd.Iklis, S.HIIr. Darwilis
Dakwaan

Primair

--------- Bahwa Terdakwa Ir. Darwilis pada tahun 2016 sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pabrik Es Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor: KU.954/09/SK-DKP/2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Tim survey Pengadaan, Tim Peneliti/Persiapan Kontrak, Staff Teknis, Staff Administrasi dan Pengurus Barang, di lingkungan dinas kelautan dan perikanan Tahun Anggaran 2016, bersama-sama dengan Saksi T. Ari Gunawan (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai Manager Pabrik Es pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempat di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153 / KMA / SK / X / 2011, tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum yaitu Terdakwa pada tahun 2016 bersama-sama dengan Saksi T.Ari Gunawan memanipulasi pertanggungjawaban DPA anggaran 2016 pada kegiatan Belanja Bahan Perlengakapan Lapangan dan Belanja Bahan Bakar Minyak atau Gas dan Pelumas sehingga terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 88.105.154,60 (Delapan puluh delapan juta seratus lima ribu seratus lima puluh empat rupiah enam puluh sen), hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 dan Pasal 132 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara sebagaimana dengan hasil LHAPKKN Nomor : PE.03/SR-2453/PW01/5/2025 tanggal 26 September 2025 tersebut disimpulkan bahwa terdapat kerugian keuangan negara pada kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengolahan, Peningkatan Mutu dan Pemasaran Hasil Pabrik Es Kapasitas 30 Ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2016 yaitu terhadap pertanggungjawaban DPA anggaran 2016 pada kegiatan Belanja Bahan Perlengakapan Lapangan dan Belanja Bahan Bakar Minyak atau Gas dan Pelumas yang terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 88.105.154,60 (Delapan puluh delapan juta seratus lima ribu seratus lima puluh empat rupiah enam puluh sen) dengan cara pada Tahun 2016 terdakwa bersama dengan Saksi T.Ari Gunawan melakukan manipulasi pertanggungjawaban DPA anggaran tahun 2016  pada kegiatan Belanja Bahan Perlengakapan Lapangan dan Belanja Bahan Bakar Minyak atau Gas dan Pelumas sehingga terdapat selisih pembayaran yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan kepentingan Saksi T.Ari Gunawan, merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu akibat perbuatan terdakwa berdasarkan perhitungan dan keterangan Ahli dari BPKP Perwakilan Aceh sebagaimana LHAPKKN Nomor : PE.03/SR-2453/PW01/5/2025 tanggal 26 September 2025 tersebut disimpulkan bahwa terdapat kerugian keuangan negara pada kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengolahan, Peningkatan Mutu dan Pemasaran Hasil Pabrik Es Kapasitas 30 Ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2016 yaitu terhadap pertanggungjawaban DPA anggaran 2016 pada kegiatan Belanja Bahan Perlengakapan Lapangan dan Belanja Bahan Bakar Minyak atau Gas dan Pelumas yang terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 88.105.154,60 (Delapan puluh delapan juta seratus lima ribu seratus lima puluh empat rupiah enam puluh sen) atau setidak-tidaknya berkisar sejumlah itu, turut serta yaitu pada tahun 2016 Terdakwa Ir. Darwilis sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan selanjutnya disebut PPTK pada tahun 2016 bersama-sama dengan Saksi T. Ari Gunawan sebagai Manager Pabrik Es Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan manipulasi pertanggangungjawaban DPA anggaran 2016 kegiatan Belanja Bahan Perlengakapan Lapangan dan Belanja Bahan Bakar Minyak atau Gas dan Pelumas,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tahun 2016, terdakwa ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor: KU.954/09/SK-DKP/2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Tim survey Pengadaan, Tim Peneliti/Persiapan Kontrak, Staff Teknis, Staff Administrasi dan Pengurus Barang, di lingkungan dinas kelautan dan perikanan Tahun Anggaran 2016.
  • Bahwa pada Tahun 2016 terhadap kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengolahan, Peningkatan Mutu dan Pemasaran Hasil Pabrik Es Kapasitas 30 Ton Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya dalam pelaksanaannya menggunakan anggaran  sebesar Rp. 1.080.800.000, (satu milyar delapan puluh juta delapan ratus ribu rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPK Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2.05.01.01.23.03.5.2 tanggal 19 Oktober 2016, kode Kegiatan 2.05.2.05.01.01.23.04,  yang mana diperuntukkan untuk kegiatan berupa :

No

Nama Kegiatan

Nilai (Rp)

1

Honorarium Panitia Pelaksana

20.400.000,00

2

Honorarium Pegawai Honorer/Tidak tetap

208.800.000,00

3

Belanja Bahan Perlengkapan Lapangan

120.000.000,00

4

Belanja Listrik

645.000.000,00

5

Belanja Pemeliharaan Rutin/berkala Peralatan Gedung Kantor

26.000.000,00

6

Belanja Jasa Iklan

9.000.000,00

7

Belanja Bahan Bakar Minyak / Gas dan Pelumas

20.000.000,00

8

Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Pengadaan Alat Penyimpanan Perlengkapan Kantor

16.000.000,00

9

Pengadaan Personel Komputer

10.000.000,00

10

Belanja Modal Pengadaan Peralatan Mini Komputer

5.000.000,00

Jumlah

1.080.800.000,00

  • Bahwa Biaya Honorarium PNS, yang dianggarkan selama 1 tahun pada tahun 2016, sebesar Rp. 20.400.000,- (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah), telah terealisasi dengan bukti pertanggung jawaban berupa :
        1. Foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium PNS untuk bulan Januari s/d Februari 2016 nomor 20, tanggal 4 April 2016, sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        2. Foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium PNS untuk bulan Maret dan April Tahun 2016 nomor 15/SPJ/GU-IV/DKP/2016 tanggal 31 Mei 2016, sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        3. foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium PNS untuk bulan Mei dan Juni 2016 nomor 14/SPJ/GU-V/DKP/2016, tanggal 1 Juli 2016, sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        4. foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium PNS untuk bulan Juli dan Agustus 2016 nomor 16/SPJ/GU-VIII/DKP/2016, tanggal 7 Oktober 2016, sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        5. foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium PNS untuk bulan September dan Oktober 2016 nomor 38/SPJ/GU-XI/DKP/2016 tanggal 13 Desember 2016, sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        6. foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium PNS untuk bulan November dan Desember 2016 nomor 84/SPJ/GU-XII/DKP/2016, tanggal 21 Desember 2016, sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
  • Biaya Honorarium Pegawai/ Non PNS yang dianggarkan selama 1 tahun pada tahun 2016, sebesar Rp. 208.800.000,- (dua ratus delapan juta delapan ratus ribu rupiah). Telah terealisasi dengan bukti pertanggungjawaban sebagai berikut:
        1. Foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium Non PNS Kariyawan untuk bulan Januari s/d februari 2016 tanpa nomor, tanggal 4 April 2016, sebesar Rp. 34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        2. Foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium Non PNS Kariyawan untuk bulan Maret dan April Tahun 2016 nomor 16/SPJ/GU-IV/DKP/2016 tanggal 31 Mei 2016, sebesar Rp. 34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK .
        3. Foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium Non PNS Kariyawan untuk bulan Mei dan Juni (namun dalam bukti pertanggungjawaban dibuat untuk pembayaran bulan Maret dan April) 2016 nomor 22/SPJ/GU-V/DKP/2016, tanggal 1 Juli 2016, sebesar Rp. 34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        4. Foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium Non PNS Kariyawan untuk bulan Juli dan Agustus 2016 nomor 17/SPJ/GU-VIII/DKP/2016, tanggal 7 Oktober 2016, sebesar Rp. 34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        5. Foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium Non PNS Kariyawan untuk bulan September dan Oktober 2016 nomor 37/SPJ/GU-XI/DKP/2016 tanggal 13 Desember 2016, sebesar Rp. 34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        6. Foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium Non PNS Kariyawan untuk bulan November dan Desember 2016 nomor 85/SPJ/GU-XII/DKP/2016, tanggal 21 Desember 2016, sebesar Rp. 34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
  • Biaya Belanja Bahan Perlengkapan Lapangan dianggarkan sebesar Rp. 120.000.000, -(seratus dua puluh juta rupiah) dan telah terealisasi sebesar Rp. 116.616.000,- (seratus enam belas juta enam ratus enam belas rupiah) sehingga terdapat silpa sebesar Rp. 3.384.000,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dengan bukti pertanggung jawaban berupa :
        1. Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Garam sebanyak 3,750 Kg untuk bulan Januari s/d Maret 2016 dengan nilai sebesar Rp. 8.625.000,- (Delapan Juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) nomor 18/SPJ/GU-II/DKP/2016, tanggal 19 April 2016, yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        2. Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Amoniak sebanyak 4 tabung untuk bulan Januari s/d Februari 2016 dengan nilai sebesar Rp. 8.800.000,- (Delapan juta delapan ratus ribu rupiah) nomor 19/SPJ/GU-II/DKP/2016, tanggal 19 April 2016 yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        3. Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Amoniak sebanyak 3 tabung untuk bulan Maret  2016 dengan nilai sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) nomor 38/SPJ/GU-II/DKP/2016, tanggal 25 April 2016 yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        4. Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Garam sebanyak 3.750 Kg untuk bulan April s/d Juni 2016 dengan nilai sebesar Rp. 8.625.000,- (delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) nomor 29/SPJ/GU-V/DKP/2016, tanggal 11 Juli 2016 yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        5. Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Amoniak sebanyak 7 Tabung untuk bulan April s/d Juni 2016 dengan nilai sebesar Rp. 15.400.000,- (lima belas juta empat ratus ribu rupiah) nomor 28/SPJ/GU-V/DKP/2016, tanggal 11 Juli 2016 yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        6. Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Amoniak sebanyak 3 tabung untuk bulan September  2016 dengan nilai sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) dengan nomor 02/SPJ/GU-VIII/DKP/2016, tanggal 3 Oktober 2016 yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        7. Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Garam sebanyak 3,750 Kg untuk bulan Juli s/d September 2016 dengan nilai sebesar Rp. 8.625.000,- (Delapan Juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) nomor 39/SPJ/GU-VI/DKP/2016, tanpa tanggal, yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        8. Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Amoniak sebanyak 4 tabung untuk bulan Juli s/d Agustus 2016 dengan nilai sebesar Rp. 8.800.000,- (Delapan juta delapan ratus ribu rupiah) nomor 38/SPJ/GU-VI/DKP/2016, tanggal 18 Agustus 2016 yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        9. Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Dupon Freon R22 untuk bulan April s/d Mei 2016 dengan nilai sebesar Rp. 5.129.000,- (Lima Juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah) tanpa nomor dan tanggal, yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        10. Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Amoniak 7 Tabung dan Garam sebanyak 3.750 Kg tanpa nomor dan tanggal sebesar Rp. 24.025.000,- (dua puluh empat juta dua puluh lima ribu rupiah) yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
  • Biaya Listrik selama 1 (satu) Tahun pada tahun 2016, sebesar Rp. 645.600.000,-(enam ratus empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), terealisasi sebesar Rp.631.548.005,-(enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus empat puluh delapan ribu lima rupiah), sehingga silpa sebesar Rp. 14.051.995,-(empat belas juta lima puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah). Dengan bukti pertanggung jawaban sebagai berikut:
        1. Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan Januari 2016 Nomor: 001/SPJ/UP/DKP/2016 Tanggal 26  Januari 2016 sebesar Rp. 61.493.854,- ( enam puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu  delapan ratus lima puluh empat rupiah) yang telah ditandatangani terdakwa selaku PPTK.
        2. Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan Februari 2016 Nomor: 07/SPJ/UP/DKP/2016 Tanggal 12 Februari 2016 sebesar Rp. 56.044.059,- ( lima puluh enam juta empat puluh empat ribu lima puluh sembilan rupiah) yang telah ditandatangani terdakwa selaku PPTK.
        3. Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan Maret 2016 Nomor: 005/SPJ/GU-I/DKP/2016 Tanggal 24 Maret 2016 sebesar Rp. 49.861.788,- (empat puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah) yang telah ditandatangani terdakwa selaku PPTK.
        4. Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan April 2016 Nomor: 13/SPJ/GU-II/DKP/2016 Tanggal 19 April 2016 sebesar Rp. 71.904.596,- (tujuh puluh satu juta sembilan ratus empat ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah) yang telah ditandatangani terdakwa selaku PPTK.
        5. Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan Mei 2016 Nomor: 35/SPJ/GU-III/DKP/2016 Tanggal 11 Mei 2016 sebesar Rp. 62.284.090,- (enam puluh dua juta dua ratus delapan puluh empat ribu sembilan puluh rupiah) yang telah ditandatangani terdakwa selaku PPTK.
        6. Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan Juni 2016 Nomor: 24/SPJ/GU-IV/DKP/2016 Tanggal 10 Juni 2016 sebesar Rp. 64.193.740,- (enam puluh empat juta seratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) yang telah ditandatangani terdakwa selaku PPTK.
        7. Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan Juli 2016 Nomor: 02/SPJ/GU-VI/DKP/2016 Tanggal 27 juli 2016 sebesar Rp. 53.486.666,- (lima puluh tiga juta empat ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) yang telah ditandatangani terdakwa selaku PPTK.
        8. Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan Agustus 2016 Nomor: 06/SPJ/GU-VII/DKP/2016 Tanggal 6 September 2016 sebesar Rp. 50.201.918,- (lima puluh juta dua ratus satu ribu sembilan ratus delapan belas rupiah) yang telah ditandatangani terdakwa selaku PPTK.
        9. Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan September 2016 Nomor: 19/SPJ/GU-VII/DKP/2016 Tanggal 9 September 2016 sebesar Rp. 55.889.274,- (lima puluh lima juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) yang telah ditandatangani terdakwa selaku PPTK.
        10. Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan Oktober 2016 Nomor: 03/SPJ/GU-IX/DKP/2016 Tanggal 3 November 2016 sebesar Rp. 46.149.142,- (empat puluh enam juta seratus empat puluh sembilan ribu seratus empat puluh dua rupiah) yang telah ditandatangani terdakwa selaku PPTK.
        11. Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan November 2016 Nomor: 05/SPJ/GU-IX/DKP/2016 Tanggal 15 November 2016 sebesar Rp. 60.038.787,- (enam puluh juta tiga puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) yang telah ditandatangani terdakwa selaku PPTK.
  • Biaya Belanja Pemeliharaan Rutin/berkala Peralatan Gedung Kantor selama 1 (satu) Tahun pada tahun 2016, sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) terealisasi sebesar Rp. 25.948.000,-(dua puluh lima juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah), sehingga silpa anggaran sebesar Rp. 52.000,-(lima puluh dua ribu rupiah). Dengan bukti pertanggung jawaban sebagai berikut:
        1. Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas Biaya Jasa Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Gedung Kantor nomor 85/SPJ/GU-XII/DKP/2016, tanggal 21 Desember 2016 sebesar Rp. 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK  yang menerima saudara Ibrahim Adha selaku teknisi dengan nomor NPWP 76.376.221.8-122.000.
        2. Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Gedung Kantor nomor 36/SPJ/GU-VI/DKP/2016, tanggal 18 Agustus 2016 sebesar Rp. 15.748.000,- (Lima belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
  • Biaya Iklan selama 1 (satu) Tahun pada tahun 2016, sebesar Rp. 9.000.000,-(sembilan juta rupiah), yang terealisasi sebesar Rp.6.773.760,-(enam juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh rupiah). Dengan bukti Pertanggung jawaban sebagai berikut:
        1. Foto copy dokumen tanda penerimaan pembayaran belanja jasa Iklan nomor 42/SPJ/GU-X/DKP/2016, tanggal 24 November 2016 sebesar Rp. 6.773.760,- (enam juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK dan yang menerima saudara Zainun Yusuf selaku wartawan Serambi Indonesia.
  • Biaya Belanja Bahan Bakar Minyak/gas dan Pelumas selama 1 (satu) tahun pada tahun 2016, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) terealisasi sebesar Rp.19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah), sehingga silva sebesar Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah). Dengan bukti pertanggung jawaban sebagai berikut:
        1. Foto copy dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belnja Belanja Bahan Bakar Minyak/gas dan Pelumas 1 drum oli nomor 11/SPJ/GU-III/DKP/2016, tanggal 4 Mei 2016 sebesar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK yang menerima saudara Syahril selaku Diirektur UD Arita Diesel.
        2. Foto copy dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belnja Belanja Bahan Bakar Minyak/gas dan Pelumas 1 drum oli nomor 21/SPJ/GU-XI/DKP/2016, tanggal 6 Desember 2016 sebesar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK yang menerima saudara Syahril selaku Diirektur UD Arita Diesel.
  • Sedangkan Belanja Modal Peralatan dan mesin sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) habis terealisasi, dengan bukti pertanggung jawaban sebagai berikut:
        1. Foto copy dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belnja modal pengadaan alat penyimpanan perlengkapan kantor berupa Rak 1 Unit dan cetakan es sebanyak 19 Unit nomor 17/SPJ/GU-XI/DKP/2016, tanggal 6 Desember 2016 sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK yang menerima saudara Umar Hadi selaku Pimpinan Aceh Steel Blangpidie.
  • Biaya Pembelian Lap Top 1 Unit sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah). Habis terealisasi, dengan bukti pertanggung jawaban berupa:
        1. Foto copy dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belnja modal pengadaan personal komputer berupa 1 Unit laptop merek Asus A456u Core i5 nomor 18/SPJ/GU-XI/DKP/2016, tanggal 6 Desember 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
  • Biaya Pembelian Printer 2 Unit sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) habis terealisasi, dengan bukti pertanggung jawaban sebagai berikut:
        1. Foto copy dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belnja modal pengadaan personal mini komputer berupa 2 Unit Printer merek brother DCP-T300 nomor 19/SPJ/GU-XI/DKP/2016, tanggal 6 Desember 2016 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
  • Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Belanja Bahan Perlengkapan Lapangan sejumlah Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan Biaya Belanja Pemeliharaan Rutin/berkala Peralatan Gedung Kantor selama 1 (satu) Tahun sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) tersebut diatas, Terdakwa  bersama Saksi T. Ari Gunawan yang merupakan  manager pabrik es telah menyepakati bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan belanja perlengkapan lapangan dilakukan oleh Saksi T. Ari Gunawan dengan cara memesan dan membayar pembelian barang-barang perlengkapan dan terhadap pertanggungjawaban penggunaan anggarannya dibuat oleh Terdakwa sendiri dengan menggunakan CV. Said M. Arsali;
  • Bahwa Saksi T. Ari Gunawan membelanjakan Bahan Perlengkapan Lapangan berupa pembelian garam, amoniak  dan freon, yang mana untuk pembelian garam Terdakwa membeli kepada Gudang 88 di Belawan per 3 (tiga) bulan sekali selama 1 tahun masing sebanyak 2 ton, dengan harga sebesar Rp. 1.600/kg. Sedangkan Terdakwa membeli amoniak pada PT. Gersik Amoniak Medan sebanyak 5 kali secara variatif yang paling sedikit 2 tabung dan paling banyak 6 tabung dan Terdakwa membeli freon pada Saksi Efendi.
  • Bahwa Terdakwa memanipulasi pertanggungjawaban kegiatan Belanja Pemeliharaan Rutin/berkala Peralatan Gedung Kantor tersebut di atas, dengan cara terdakwa  bersama-sama dengan Saksi T. Ari Gunawan menyepakati terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan oleh saksi T. Ari Gunawan dengan membelanjakan Spare Parts N4M pada PT. Mayekawa Indonesia yang sudah termasuk Jasa Perbaikan dan pajak pada tanggal 24 Juni 2016, sementara Terdakwa membuat pertanggungjawaban dengan memanipulasi bukti pembelian barang-barang tersebut seluruhnya menggunakan CV. Said M. Arsali.
  • Bahwa berdasarkan fakta yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diatas tidak sama sekali dikerjakan oleh CV. Said M. Arsali melainkan dibeli langsung oleh Terdakwa atas perintah Saksi Ir. Darwilis, lalu Saksi Ir. Darwilis memanipulasi pertanggungjawaban pembelian garam, amonia, dan perlengkapan pabrik es lainnya dengan menggunakan CV. Said M. Arsali;
  • Bahwa berdasarkan bukti-bukti pertanggungjawaban atas pembelian garam, amonia dan perlengkapan lainnya adalah sebesar Rp 146.312.000 namun pengeluaran sebenarnya adalah sebesar RP 58.206.845,40 sehingga terdapat selisih sebesar Rp.88.105.154,60 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengolahan, Peningkatan Mutu dan Pemasaran Hasil Pabrik Es Kapasitas 30 Ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2015 s.d 2017 Nomor: PE.03/SR-2453/PW01/5/2025 tanggal 26 September 2025 dari Tim Audit BPKP Aceh, diperoleh hasil penghitungan atas kerugian yang ditimbulkan sejumlah Rp715.235.705,00 (tujuh ratus lima belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima rupiah)  dengan rincian sebagai berikut:

1.

Penerimaan kas baik dari penjualan maupun dari pembayaran utang konsumen sisa tahun 2014, tahun 2015, 2016, dan 2017 (Rp)

 

 

a.

Sisa Tahun 2014 (Rp)

122.163.500,00

 

b.

Tahun 2015 (Rp)

1.791.657.500,00

 

c.

Tahun 2016 (Rp)

1.598.263.500,00

 

d.

Tahun 2017 (Rp)

1.236.242.500,00

 

 

Total 1 (a+b+c+d)

 

4.748.327.000,00

2.

-/- Jumlah penyetoran ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2015, 2016 dan 2017 (Rp)

 

 

a.

Tahun 2015 (Rp)

(1.576.693.345,00)

 

b.

Tahun 2016 (Rp)

(1.470.000.000,00)

 

c.

Tahun 2017 (Rp)

(1.105.536.388,00)

 

 

Total 2 (a+b+c)

 

(4.152.229.733,00)

3.

Jumlah penerimaan kas yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2015, 2016 dan 2017 (Rp) (1-2)

 

596.097.267,00

4.

-/- Jumlah pengeluaran untuk operasional pabrik es yang menggunakan hasil penjualan es balok (Rp)

 

 

a.

Tahun 2015 (Rp)

(165.689.100,00)

 

b.

Tahun 2016 (Rp)

(56.525.667,00)

 

 

Total 4 (a+b)

 

(222.214.767,00)

5.

Jumlah penerimaan kas yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2015, 2016 dan 2017 setelah dikurangi biaya

operasional (Rp) (3-4)

 

373.882.500,00

6.

-/- Jumlah pengembalian pinjaman pegawai dari penerimaan hasil penjualan es balok (Rp)

 

 

a.

T. Ari Gunawan (Rp)

(69.448.450,00)

 

b.

Sudirman (Rp)

(45.480.000,00)

 

 

Total 6 (a+b)

 

(114.928.450,00)

7.

Total penerimaan kas yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2015, 2016, dan 2017 setelah dikurangi pengembalian pinjaman pegawai (5-6)

 

258.954.050,00

8.

+/+ Jumlah selisih pembayaran atas pembelian garam, amonia, dan perlengkapan pabrik es lainnya tahun 2016 (Rp)

 

88.105.154,60

9.

+/+ Jumlah utang konsumen yang belum dibayarkan tahun 2015, 2016, dan 2017 per

31 Desember 2017 (Rp)

 

368.176.500,00

10.

Nilai   kerugian       keuangan      negara         (Rp) (7+8+9)

 

715.235.704,60

11.

Dibulatkan

 

715.235.705,00

  • Bahwa perbuatan Terdakwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2016 dalam mengelola DPA Pabrik es bertentangan dengan:
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3 angka 1 yang menyebutkan Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 61 yang menyebutkan:

  1. Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
  2. Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Perda tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah.
  3. Pengeluaran kas sebagaimana tidak termasuk pengeluaran keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006:

Pasal 4 yang menyebutkan :

  1. Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
  2. Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 132 yang menyebutkan  :

  1. Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
  2. Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang secara melawan hukum, sehingga Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar  sebesar Rp 88.105.154,60 (Delapan puluh delapan juta seratus lima ribu seratus lima puluh empat rupiah enam puluh sen).

 

-------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur dan Diancam Pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. --------------------------------------------------------------

Subsidair

--------- Bahwa Terdakwa Ir. Darwilis pada tahun 2016 sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pabrik Es Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor: KU.954/09/SK-DKP/2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Tim survey Pengadaan, Tim Peneliti/Persiapan Kontrak, Staff Teknis, Staff Administrasi dan Pengurus Barang, di lingkungan dinas kelautan dan perikanan Tahun Anggaran 2016, bersama-sama dengan Saksi T. Ari Gunawan (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai Manager Pabrik Es pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempat di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153 / KMA / SK / X / 2011, tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara sebagaimana dengan hasil LHAPKKN Nomor : PE.03/SR-2453/PW01/5/2025 tanggal 26 September 2025 tersebut disimpulkan bahwa terdapat kerugian keuangan negara pada kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengolahan, Peningkatan Mutu dan Pemasaran Hasil Pabrik Es Kapasitas 30 Ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2016 yaitu terhadap pertanggungjawaban DPA anggaran 2016 pada kegiatan Belanja Bahan Perlengakapan Lapangan dan Belanja Bahan Bakar Minyak atau Gas dan Pelumas yang terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 88.105.154,60 (Delapan puluh delapan juta seratus lima ribu seratus lima puluh empat rupiah enam puluh sen) dengan cara pada Tahun 2016 terdakwa bersama dengan Saksi T.Ari Gunawan melakukan manipulasi pertanggungjawaban DPA anggaran tahun 2016  pada kegiatan Belanja Bahan Perlengakapan Lapangan dan Belanja Bahan Bakar Minyak atau Gas dan Pelumas sehingga terdapat selisih pembayaran yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan kepentingan Saksi T.Ari Gunawan, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Pada Tahun 2016 terdakwa bersama dengan Saksi T. Ari Gnawan memanipulasi pertanggungjawaban DPA anggaran 2016 sehingga terdapat selisih pembayaran atas pembelian garam, amonia, dan perlengkapan pabrik es lainnya sebesar Rp 88.105.154,60 (Delapan puluh delapan juta seratus lima ribu seratus lima puluh empat rupiah enam puluh sen) hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 dan Pasal 132 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian yaitu akibat perbuatan terdakwa berdasarkan perhitungan dan keterangan Ahli dari BPKP Perwakilan Aceh sebagaimana LHAPKKN Nomor : PE.03/SR-2453/PW01/5/2025 tanggal 26 September 2025 tersebut disimpulkan bahwa terdapat kerugian keuangan negara pada kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengolahan, Peningkatan Mutu dan Pemasaran Hasil Pabrik Es Kapasitas 30 Ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2016 yaitu terhadap pertanggungjawaban DPA anggaran 2016 pada kegiatan Belanja Bahan Perlengakapan Lapangan dan Belanja Bahan Bakar Minyak atau Gas dan Pelumas yang terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 88.105.154,60 (Delapan puluh delapan juta seratus lima ribu seratus lima puluh empat rupiah enam puluh sen) atau setidak-tidaknya berkisar sejumlah itu, turut serta yaitu pada tahun 2016 Terdakwa Ir. Darwilis sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan selanjutnya disebut PPTK pada tahun 2016 bersama-sama dengan Saksi T. Ari Gunawan sebagai Manager Pabrik Es Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan manipulasi pertanggangungjawaban DPA anggaran 2016 kegiatan Belanja Bahan Perlengakapan Lapangan dan Belanja Bahan Bakar Minyak atau Gas dan Pelumas,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa pada tahun 2016, terdakwa ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor: KU.954/09/SK-DKP/2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Tim survey Pengadaan, Tim Peneliti/Persiapan Kontrak, Staff Teknis, Staff Administrasi dan Pengurus Barang, di lingkungan dinas kelautan dan perikanan Tahun Anggaran 2016.
  • Bahwa pada Tahun 2016 terhadap kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengolahan, Peningkatan Mutu dan Pemasaran Hasil Pabrik Es Kapasitas 30 Ton Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya dalam pelaksanaannya menggunakan anggaran  sebesar Rp. 1.080.800.000, (satu milyar delapan puluh juta delapan ratus ribu rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPK Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2.05.01.01.23.03.5.2 tanggal 19 Oktober 2016, kode Kegiatan 2.05.2.05.01.01.23.04,  yang mana diperuntukkan untuk kegiatan berupa :

No

Nama Kegiatan

Nilai (Rp)

1

Honorarium Panitia Pelaksana

20.400.000,00

2

Honorarium Pegawai Honorer/Tidak tetap

208.800.000,00

3

Belanja Bahan Perlengkapan Lapangan

120.000.000,00

4

Belanja Listrik

645.000.000,00

5

Belanja Pemeliharaan Rutin/berkala Peralatan Gedung Kantor

26.000.000,00

6

Belanja Jasa Iklan

9.000.000,00

7

Belanja Bahan Bakar Minyak / Gas dan Pelumas

20.000.000,00

8

Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Pengadaan Alat Penyimpanan Perlengkapan Kantor

16.000.000,00

9

Pengadaan Personel Komputer

10.000.000,00

10

Belanja Modal Pengadaan Peralatan Mini Komputer

5.000.000,00

Jumlah

1.080.800.000,00

  • Bahwa Biaya Honorarium PNS, yang dianggarkan selama 1 tahun pada tahun 2016, sebesar Rp. 20.400.000,- (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah), telah terealisasi dengan bukti pertanggung jawaban berupa :
        1. Foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium PNS untuk bulan Januari s/d Februari 2016 nomor 20, tanggal 4 April 2016, sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        2. Foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium PNS untuk bulan Maret dan April Tahun 2016 nomor 15/SPJ/GU-IV/DKP/2016 tanggal 31 Mei 2016, sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        3. foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium PNS untuk bulan Mei dan Juni 2016 nomor 14/SPJ/GU-V/DKP/2016, tanggal 1 Juli 2016, sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        4. foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium PNS untuk bulan Juli dan Agustus 2016 nomor 16/SPJ/GU-VIII/DKP/2016, tanggal 7 Oktober 2016, sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        5. foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium PNS untuk bulan September dan Oktober 2016 nomor 38/SPJ/GU-XI/DKP/2016 tanggal 13 Desember 2016, sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        6. foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium PNS untuk bulan November dan Desember 2016 nomor 84/SPJ/GU-XII/DKP/2016, tanggal 21 Desember 2016, sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
  • Biaya Honorarium Pegawai/ Non PNS yang dianggarkan selama 1 tahun pada tahun 2016, sebesar Rp. 208.800.000,- (dua ratus delapan juta delapan ratus ribu rupiah). Telah terealisasi dengan bukti pertanggungjawaban sebagai berikut:
        1. Foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium Non PNS Kariyawan untuk bulan Januari s/d februari 2016 tanpa nomor, tanggal 4 April 2016, sebesar Rp. 34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        2. Foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium Non PNS Kariyawan untuk bulan Maret dan April Tahun 2016 nomor 16/SPJ/GU-IV/DKP/2016 tanggal 31 Mei 2016, sebesar Rp. 34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK .
        3. Foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium Non PNS Kariyawan untuk bulan Mei dan Juni (namun dalam bukti pertanggungjawaban dibuat untuk pembayaran bulan Maret dan April) 2016 nomor 22/SPJ/GU-V/DKP/2016, tanggal 1 Juli 2016, sebesar Rp. 34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        4. Foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium Non PNS Kariyawan untuk bulan Juli dan Agustus 2016 nomor 17/SPJ/GU-VIII/DKP/2016, tanggal 7 Oktober 2016, sebesar Rp. 34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        5. Foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium Non PNS Kariyawan untuk bulan September dan Oktober 2016 nomor 37/SPJ/GU-XI/DKP/2016 tanggal 13 Desember 2016, sebesar Rp. 34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        6. Foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium Non PNS Kariyawan untuk bulan November dan Desember 2016 nomor 85/SPJ/GU-XII/DKP/2016, tanggal 21 Desember 2016, sebesar Rp. 34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
  • Biaya Belanja Bahan Perlengkapan Lapangan dianggarkan sebesar Rp. 120.000.000, -(seratus dua puluh juta rupiah) dan telah terealisasi sebesar Rp. 116.616.000,- (seratus enam belas juta enam ratus enam belas rupiah) sehingga terdapat silpa sebesar Rp. 3.384.000,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dengan bukti pertanggung jawaban berupa :
        1. Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Garam sebanyak 3,750 Kg untuk bulan Januari s/d Maret 2016 dengan nilai sebesar Rp. 8.625.000,- (Delapan Juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) nomor 18/SPJ/GU-II/DKP/2016, tanggal 19 April 2016, yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        2. Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Amoniak sebanyak 4 tabung untuk bulan Januari s/d Februari 2016 dengan nilai sebesar Rp. 8.800.000,- (Delapan juta delapan ratus ribu rupiah) nomor 19/SPJ/GU-II/DKP/2016, tanggal 19 April 2016 yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        3. Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Amoniak sebanyak 3 tabung untuk bulan Maret  2016 dengan nilai sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) nomor 38/SPJ/GU-II/DKP/2016, tanggal 25 April 2016 yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        4. Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Garam sebanyak 3.750 Kg untuk bulan April s/d Juni 2016 dengan nilai sebesar Rp. 8.625.000,- (delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) nomor 29/SPJ/GU-V/DKP/2016, tanggal 11 Juli 2016 yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        5. Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Amoniak sebanyak 7 Tabung untuk bulan April s/d Juni 2016 dengan nilai sebesar Rp. 15.400.000,- (lima belas juta empat ratus ribu rupiah) nomor 28/SPJ/GU-V/DKP/2016, tanggal 11 Juli 2016 yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        6. Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Amoniak sebanyak 3 tabung untuk bulan September  2016 dengan nilai sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) dengan nomor 02/SPJ/GU-VIII/DKP/2016, tanggal 3 Oktober 2016 yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        7. Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Garam sebanyak 3,750 Kg untuk bulan Juli s/d September 2016 dengan nilai sebesar Rp. 8.625.000,- (Delapan Juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) nomor 39/SPJ/GU-VI/DKP/2016, tanpa tanggal, yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        8. Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Amoniak sebanyak 4 tabung untuk bulan Juli s/d Agustus 2016 dengan nilai sebesar Rp. 8.800.000,- (Delapan juta delapan ratus ribu rupiah) nomor 38/SPJ/GU-VI/DKP/2016, tanggal 18 Agustus 2016 yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        9. Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Dupon Freon R22 untuk bulan April s/d Mei 2016 dengan nilai sebesar Rp. 5.129.000,- (Lima Juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah) tanpa nomor dan tanggal, yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
        10. Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Amoniak 7 Tabung dan Garam sebanyak 3.750 Kg tanpa nomor dan tanggal sebesar Rp. 24.025.000,- (dua puluh empat juta dua puluh lima ribu rupiah) yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
  • Biaya Listrik selama 1 (satu) Tahun pada tahun 2016, sebesar Rp. 645.600.000,-(enam ratus empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), terealisasi sebesar Rp.631.548.005,-(enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus empat puluh delapan ribu lima rupiah), sehingga silpa sebesar Rp. 14.051.995,-(empat belas juta lima puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah). Dengan bukti pertanggung jawaban sebagai berikut:
        1. Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan Januari 2016 Nomor: 001/SPJ/UP/DKP/2016 Tanggal 26  Januari 2016 sebesar Rp. 61.493.854,- ( enam puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu  delapan ratus lima puluh empat rupiah) yang telah ditandatangani terdakwa selaku PPTK.
        2. Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan Februari 2016 Nomor: 07/SPJ/UP/DKP/2016 Tanggal 12 Februari 2016 sebesar Rp. 56.044.059,- ( lima puluh enam juta empat puluh empat ribu lima puluh sembilan rupiah) yang telah ditandatangani terdakwa selaku PPTK.
        3. Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan Maret 2016 Nomor: 005/SPJ/GU-I/DKP/2016 Tanggal 24 Maret 2016 sebesar Rp. 49.861.788,- (empat puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah) yang telah ditandatangani terdakwa selaku PPTK.
        4. Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan April 2016 Nomor: 13/SPJ/GU-II/DKP/2016 Tanggal 19 April 2016 sebesar Rp. 71.904.596,- (tujuh puluh satu juta sembilan ratus empat ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah) yang telah ditandatangani terdakwa selaku PPTK.
        5. Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan Mei 2016 Nomor: 35/SPJ/GU-III/DKP/2016 Tanggal 11 Mei 2016 sebesar Rp. 62.284.090,- (enam puluh dua juta dua ratus delapan puluh empat ribu sembilan puluh rupiah) yang telah ditandatangani terdakwa selaku PPTK.
        6. Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan Juni 2016 Nomor: 24/SPJ/GU-IV/DKP/2016 Tanggal 10 Juni 2016 sebesar Rp. 64.193.740,- (enam puluh empat juta seratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) yang telah ditandatangani terdakwa selaku PPTK.
        7. Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan Juli 2016 Nomor: 02/SPJ/GU-VI/DKP/2016 Tanggal 27 juli 2016 sebesar Rp. 53.486.666,- (lima puluh tiga juta empat ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) yang telah ditandatangani terdakwa selaku PPTK.
        8. Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan Agustus 2016 Nomor: 06/SPJ/GU-VII/DKP/2016 Tanggal 6 September 2016 sebesar Rp. 50.201.918,- (lima puluh juta dua ratus satu ribu sembilan ratus delapan belas rupiah) yang telah ditandatangani terdakwa selaku PPTK.
        9. Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan September 2016 Nomor: 19/SPJ/GU-VII/DKP/2016 Tanggal 9 September 2016 sebesar Rp. 55.889.274,- (lima puluh lima juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) yang telah ditandatangani terdakwa selaku PPTK.
        10. Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan Oktober 2016 Nomor: 03/SPJ/GU-IX/DKP/2016 Tanggal 3 November 2016 sebesar Rp. 46.149.142,- (empat puluh enam juta seratus empat puluh sembilan ribu seratus empat puluh dua rupiah) yang telah ditandatangani terdakwa selaku PPTK.
        11. Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan November 2016 Nomor: 05/SPJ/GU-IX/DKP/2016 Tanggal 15 November 2016 sebesar Rp. 60.038.787,- (enam puluh juta tiga puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) yang telah ditandatangani terdakwa selaku PPTK.
  • Biaya Belanja Pemeliharaan Rutin/berkala Peralatan Gedung Kantor selama 1 (satu) Tahun pada tahun 2016, sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) terealisasi sebesar Rp. 25.948.000,-(dua puluh lima juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah), sehingga silpa anggaran sebesar Rp. 52.000,-(lima puluh dua ribu rupiah). Dengan bukti pertanggung jawaban sebagai berikut:
        1. Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas Biaya Jasa Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Gedung Kantor nomor 85/SPJ/GU-XII/DKP/2016, tanggal 21 Desember 2016 sebesar Rp. 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK  yang menerima saudara Ibrahim Adha selaku teknisi dengan nomor NPWP 76.376.221.8-122.000.
        2. Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Gedung Kantor nomor 36/SPJ/GU-VI/DKP/2016, tanggal 18 Agustus 2016 sebesar Rp. 15.748.000,- (Lima belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
  • Biaya Iklan selama 1 (satu) Tahun pada tahun 2016, sebesar Rp. 9.000.000,-(sembilan juta rupiah), yang terealisasi sebesar Rp.6.773.760,-(enam juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh rupiah). Dengan bukti Pertanggung jawaban sebagai berikut:
        1. Foto copy dokumen tanda penerimaan pembayaran belanja jasa Iklan nomor 42/SPJ/GU-X/DKP/2016, tanggal 24 November 2016 sebesar Rp. 6.773.760,- (enam juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK dan yang menerima saudara Zainun Yusuf selaku wartawan Serambi Indonesia.
  • Biaya Belanja Bahan Bakar Minyak/gas dan Pelumas selama 1 (satu) tahun pada tahun 2016, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) terealisasi sebesar Rp.19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah), sehingga silva sebesar Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah). Dengan bukti pertanggung jawaban sebagai berikut:
        1. Foto copy dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belnja Belanja Bahan Bakar Minyak/gas dan Pelumas 1 drum oli nomor 11/SPJ/GU-III/DKP/2016, tanggal 4 Mei 2016 sebesar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK yang menerima saudara Syahril selaku Diirektur UD Arita Diesel.
        2. Foto copy dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belnja Belanja Bahan Bakar Minyak/gas dan Pelumas 1 drum oli nomor 21/SPJ/GU-XI/DKP/2016, tanggal 6 Desember 2016 sebesar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK yang menerima saudara Syahril selaku Diirektur UD Arita Diesel.
  • Sedangkan Belanja Modal Peralatan dan mesin sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) habis terealisasi, dengan bukti pertanggung jawaban sebagai berikut:
        1. Foto copy dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belnja modal pengadaan alat penyimpanan perlengkapan kantor berupa Rak 1 Unit dan cetakan es sebanyak 19 Unit nomor 17/SPJ/GU-XI/DKP/2016, tanggal 6 Desember 2016 sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK yang menerima saudara Umar Hadi selaku Pimpinan Aceh Steel Blangpidie.
  • Biaya Pembelian Lap Top 1 Unit sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah). Habis terealisasi, dengan bukti pertanggung jawaban berupa:
        1. Foto copy dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belnja modal pengadaan personal komputer berupa 1 Unit laptop merek Asus A456u Core i5 nomor 18/SPJ/GU-XI/DKP/2016, tanggal 6 Desember 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
  • Biaya Pembelian Printer 2 Unit sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) habis terealisasi, dengan bukti pertanggung jawaban sebagai berikut:
        1. Foto copy dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belnja modal pengadaan personal mini komputer berupa 2 Unit Printer merek brother DCP-T300 nomor 19/SPJ/GU-XI/DKP/2016, tanggal 6 Desember 2016 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) yang telah ditandangani terdakwa selaku PPTK.
  • Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Belanja Bahan Perlengkapan Lapangan sejumlah Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan Biaya Belanja Pemeliharaan Rutin/berkala Peralatan Gedung Kantor selama 1 (satu) Tahun sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) tersebut diatas, Terdakwa  bersama Saksi T. Ari Gunawan yang merupakan  manager pabrik es telah menyepakati bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan belanja perlengkapan lapangan dilakukan oleh Saksi T. Ari Gunawan dengan cara memesan dan membayar pembelian barang-barang perlengkapan dan terhadap pertanggungjawaban penggunaan anggarannya dibuat oleh Terdakwa sendiri dengan menggunakan CV. Said M. Arsali;
  • Bahwa Saksi T. Ari Gunawan membelanjakan Bahan Perlengkapan Lapangan berupa pembelian garam, amoniak  dan freon, yang mana untuk pembelian garam Terdakwa membeli kepada Gudang 88 di Belawan per 3 (tiga) bulan sekali selama 1 tahun masing sebanyak 2 ton, dengan harga sebesar Rp. 1.600/kg. Sedangkan Terdakwa membeli amoniak pada PT. Gersik Amoniak Medan sebanyak 5 kali secara variatif yang paling sedikit 2 tabung dan paling banyak 6 tabung dan Terdakwa membeli freon pada Saksi Efendi.
  • Bahwa Terdakwa memanipulasi pertanggungjawaban kegiatan Belanja Pemeliharaan Rutin/berkala Peralatan Gedung Kantor tersebut di atas, dengan cara terdakwa  bersama-sama dengan Saksi T. Ari Gunawan menyepakati terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan oleh saksi T. Ari Gunawan dengan membelanjakan Spare Parts N4M pada PT. Mayekawa Indonesia yang sudah termasuk Jasa Perbaikan dan pajak pada tanggal 24 Juni 2016, sementara Terdakwa membuat pertanggungjawaban dengan memanipulasi bukti pembelian barang-barang tersebut seluruhnya menggunakan CV. Said M. Arsali.
  • Bahwa berdasarkan fakta yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diatas tidak sama sekali dikerjakan oleh CV. Said M. Arsali melainkan dibeli langsung oleh Terdakwa atas perintah Saksi Ir. Darwilis, lalu Saksi Ir. Darwilis memanipulasi pertanggungjawaban pembelian garam, amonia, dan perlengkapan pabrik es lainnya dengan menggunakan CV. Said M. Arsali;
  • Bahwa berdasarkan bukti-bukti pertanggungjawaban atas pembelian garam, amonia dan perlengkapan lainnya adalah sebesar Rp 146.312.000 namun pengeluaran sebenarnya adalah sebesar RP 58.206.845,40 sehingga terdapat selisih sebesar Rp.88.105.154,60 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengolahan, Peningkatan Mutu dan Pemasaran Hasil Pabrik Es Kapasitas 30 Ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2015 s.d 2017 Nomor: PE.03/SR-2453/PW01/5/2025 tanggal 26 September 2025 dari Tim Audit BPKP Aceh, diperoleh hasil penghitungan atas kerugian yang ditimbulkan sejumlah Rp715.235.705,00 (tujuh ratus lima belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima rupiah)  dengan rincian sebagai berikut:

1.

Penerimaan kas baik dari penjualan maupun dari pembayaran utang konsumen sisa tahun 2014, tahun 2015, 2016, dan 2017 (Rp)

 

 

a.

Sisa Tahun 2014 (Rp)

122.163.500,00

 

b.

Tahun 2015 (Rp)

1.791.657.500,00

 

c.

Tahun 2016 (Rp)

1.598.263.500,00

 

d.

Tahun 2017 (Rp)

1.236.242.500,00

 

 

Total 1 (a+b+c+d)

 

4.748.327.000,00

2.

-/- Jumlah penyetoran ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2015, 2016 dan 2017 (Rp)

 

 

a.

Tahun 2015 (Rp)

(1.576.693.345,00)

 

b.

Tahun 2016 (Rp)

(1.470.000.000,00)

 

c.

Tahun 2017 (Rp)

(1.105.536.388,00)

 

 

Total 2 (a+b+c)

 

(4.152.229.733,00)

3.

Jumlah penerimaan kas yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2015, 2016 dan 2017 (Rp) (1-2)

 

596.097.267,00

4.

-/- Jumlah pengeluaran untuk operasional pabrik es yang menggunakan hasil penjualan es balok (Rp)

 

 

a.

Tahun 2015 (Rp)

(165.689.100,00)

 

b.

Tahun 2016 (Rp)

(56.525.667,00)

 

 

Total 4 (a+b)

 

(222.214.767,00)

5.

Jumlah penerimaan kas yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2015, 2016 dan 2017 setelah dikurangi biaya

operasional (Rp) (3-4)

 

373.882.500,00

6.

-/- Jumlah pengembalian pinjaman pegawai dari penerimaan hasil penjualan es balok (Rp)

 

 

a.

T. Ari Gunawan (Rp)

(69.448.450,00)

 

b.

Sudirman (Rp)

(45.480.000,00)

 

 

Total 6 (a+b)

 

(114.928.450,00)

7.

Total penerimaan kas yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2015, 2016, dan 2017 setelah dikurangi pengembalian pinjaman pegawai (5-6)

 

258.954.050,00

8.

+/+ Jumlah selisih pembayaran atas pembelian garam, amonia, dan perlengkapan pabrik es lainnya tahun 2016 (Rp)

 

88.105.154,60

9.

+/+ Jumlah utang konsumen yang belum dibayarkan tahun 2015, 2016, dan 2017 per

31 Desember 2017 (Rp)

 

368.176.500,00

10.

Nilai   kerugian       keuangan      negara         (Rp) (7+8+9)

 

715.235.704,60

11.

Dibulatkan

 

715.235.705,00

  • Bahwa perbuatan Terdakwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2016 dalam mengelola DPA Pabrik es bertentangan dengan:
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3 angka 1 yang menyebutkan Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 61 yang menyebutkan:

  1. Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
  2. Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Perda tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah.
  3. Pengeluaran kas sebagaimana tidak termasuk pengeluaran keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006:

Pasal 4 yang menyebutkan :

  1. Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
  2. Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 132 yang menyebutkan  :

  1. Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
  2. Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang secara melawan hukum, sehingga Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.88.105.154,60 (Delapan puluh delapan juta seratus lima ribu seratus lima puluh empat rupiah enam puluh sen).

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Huruf C UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya