| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G/2026/PN Bna | Almer Hafis Sandy | 1.Gubernur Aceh 2.Direktur Utama PT Pembangunan Aceh PEMA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2026/PN Bna | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan tindakan Tergugat I selaku Pemegang Saham PT. PEMA, yang memberhentikan Penggugat dari jabatannya sebagai Direktur Komersil periode 2024-2029, adalah perbuatan melawan hukum. 3. Menyatakan batal demi dan tidak berkekuatan hukum terhadap :
4. Menghukum Tergugat I untuk mencabut segala keputusan, akta notaris, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan pemberhentian Penggugat. 5. Menghukum Tergugat II untuk memulihkan seluruh hak finansial dan kedudukan hukum Penggugat sebagai Direktur Komersil sampai dengan berakhirnya masa jabatan tahun 2029. 6. Menghukum para Tergugat untuk menyatakan secara resmi bahwa pemberhentian terhadap Penggugat dilakukan secara tidak sah, serta merehabilitasi nama baik dan kehormatan Penggugat. 7. Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat berupa gaji, tunjangan jabatan, fasilitas, serta tantiem yang seharusnya diterima sejak Mei 2025 sampai dengan April 2029. 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp1.998.492.309,- (Satu miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus sembilan rupiah), sebagai kompensasi atas rusaknya reputasi, nama baik, dan kehormatan Penggugat. 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara Dan, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
