| Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa T. Ari Gunawan pada tahun 2015 sebagai Manager Pabrik Es Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor: Peg.800/544/SK/2015 tanggal 05 Mei 2015 tentang Penetapan nama-nama Karyawan Pabrik es serta Besarnya Honorarium/Upah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2015 bersama-sama dengan Sdr. Mukhlis sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan selanjutnya disebut PPTK pada tahun 2015 (Tidak dislakukan penuntutan karena telah meninggal dunia), Selanjutnya pada tahun 2016 Terdakwa T. Ari Gunawan sebagai Manager Pabrik Es Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor : KU.954/015/SK/2016 tanggal 06 Januari 2016 tentang Penetapan nama-nama Karyawan Pabrik es serta Besarnya Honorarium/Upah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2016 bersama-sama dengan Saksi Ir. Darwilis sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan selanjutnya disebut PPTK pada tahun 2016 (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Selanjutnya pada tahun 2017 Terdakwa T. Ari Gunawan sebagai Manager Pabrik Es Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor : KU.954/186/SK/2017 tanggal 06 Januari 2017 tentang Penetapan nama-nama Karyawan Pabrik es serta Besarnya Honorarium/Upah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2017, Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Pabrik Es pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153 / KMA / SK / X / 2011, tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum yaitu Terdakwa pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 tidak menyetorkan Pendapatan Penjualan Es Balok ke kas daerah berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 258.954.050 (Dua ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima puluh rupiah) serta Terdakwa tidak memungut Utang Konsumen yang belum dibayarkan pada tahun 2015 sampai 2017 sebesar Rp 368.176.500 (Tiga ratus enam puluh delapan juta seratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan Pada Tahun 2016 Terdakwa bersama dengan Saksi Ir.Darwilis memanipulasi pertanggungjawaban DPA anggaran 2016 sehingga terdapat selisih pembayaran atas pembelian garam, amonia, dan perlengkapan pabrik es lainnya sebesar Rp 88.105.154,60 (Delapan puluh delapan juta seratus lima ribu seratus lima puluh empat rupiah enam puluh sen) hal tersebut bertentangan dengan Pasal 16 Ayat (2) dan Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 122 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006, Pasal 8 Peraturan Bupati Aceh Barat Daya nomor 26 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 7 tahun 2014, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara sebagaimana dengan hasil LHAPKKN Nomor : PE.03/SR-2453/PW01/5/2025 tanggal 26 September 2025 tersebut disimpulkan bahwa terdapat kerugian keuangan negara pada kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengolahan, Peningkatan Mutu dan Pemasaran Hasil Pabrik Es Kapasitas 30 Ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2015 sampai dengan tahun 2017 yaitu sebesar Rp 715.235.705 (Tujuh ratus lima belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima rupiah) dengan cara Terdakwa tidak menyetorkan Pendapatan Penjualan Es Balok ke kas daerah berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 258.954.050 (Dua ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima puluh rupiah) serta Terdakwa tidak memungut Utang Konsumen yang belum dibayarkan pada tahun 2015 sampai 2017 sebesar Rp 368.176.500 (Tiga ratus enam puluh delapan juta seratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan Pada Tahun 2016 Terdakwa bersama dengan Saksi Ir.Darwilis memanipulasi pertanggungjawaban DPA anggaran 2016 sehingga terdapat selisih pembayaran atas pembelian garam, amonia, dan perlengkapan pabrik es lainnya sebesar Rp 88.105.154,60 (Delapan puluh delapan juta seratus lima ribu seratus lima puluh empat rupiah enam puluh sen) yang mana uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa maupun kepentingan Sdr. Mukhlis maupun Saksi Ir. Darwilis serta para konsumen, merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu yang mana akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan perhitungan dan keterangan Ahli dari BPKP Perwakilan Aceh sebagaimana LHAPKKN Nomor : PE.03/SR-2453/PW01/5/2025 tanggal 26 September 2025 tersebut disimpulkan bahwa terdapat kerugian keuangan negara pada kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengolahan, Peningkatan Mutu dan Pemasaran Hasil Pabrik Es Kapasitas 30 Ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2015 sampai dengan tahun 2017 yaitu sebesar Rp 715.235.705 (Tujuh ratus lima belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima rupiah) atau setidak-tidaknya berkisar sejumlah itu, turut serta yaitu Terdakwa T. Ari Gunawan pada tahun 2015 sebagai Manager Pabrik Es Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya bersama-sama dengan Sdr. Mukhlis sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan selanjutnya disebut PPTK pada tahun 2015 (Tidak dilakukan penuntutan karena telah Meninggal Dunia) tidak melakukan penyetoran PAD ke kas Daerah sebagaimana mestinya, selanjutnya pada tahun 2016 Terdakwa T. Ari Gunawan sebagai Manager Pabrik Es Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya bersama-sama dengan Saksi Ir. Darwilis sebagai Pejabat Pelaksan Teknis Kegiatan selanjutnya disebut PPTK pada tahun 2016 (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melakukan manipulasi pertanggangungjawaban DPA anggaran 2016 atas pembelian garam, amonia, dan perlengkapan pabrik es lainnya, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu Terdakwa sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 tidak menyetorkan Pendapatan Penjualan Es Balok ke kas daerah berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 258.954.050 (Dua ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima puluh rupiah) kemudian Terdakwa tidak memungut Utang Konsumen yang belum dibayarkan pada tahun 2015 sampai 2017 sebesar Rp 368.176.500 (Tiga ratus enam puluh delapan juta seratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan Pada Tahun 2016 Terdakwa bersama dengan Saksi Ir.Darwilis memanipulasi pertanggungjawaban DPA anggaran 2016 sehingga terdapat selisih pembayaran atas pembelian garam, amonia, dan perlengkapan pabrik es lainnya sebesar Rp 88.105.154,60 (Delapan puluh delapan juta seratus lima ribu seratus lima puluh empat rupiah enam puluh sen), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 2015 Terdakwa T. Ari Gunawan diangkat sebagai Manager Pabrik Es Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor: Peg.800/544/SK/2015 tanggal 05 Mei 2015 tentang Penetapan nama-nama Karyawan Pabrik es serta Besarnya Honorarium/Upah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2015 dengan uraian sebagai berikut : T. Ari Gunawan sebagai Manager, Ismail sebagai Teknisi, Budianto sebagai Operator/Pembantu Teknisi, Miswar sebagai Kotrek, Ridwan sebagai Tenaga Distribusi dan Pemasaran, Heri Juwandi sebagai Petugas Jaga, Sulfi Ariska sebagai Kasir, Sardeli Manita sebagai Tenaga Administrasi dan Pelaporan, Junnaina sebagai Keuangan/Bendahara, Mupijal sebagai Petugas Kebersihan.
- Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPK Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2.05.01.01.23.04.5.2 tanggal 15 Oktober 2015, kode Kegiatan 2.05.2.05.01.01.23.03 terkait kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengolahan, Peningkatan Mutu dan Pemasaran Hasil Pabrik Es Kapasitas 30 Ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2015 dengan anggaran sebesar Rp900.000.000, (sembilan ratus juta rupiah) yang diperuntukkan untuk kegiatan sebagai berikut:
|
No
|
Nama Kegiatan
|
Nilai (Rp)
|
|
1
|
Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap (Karyawan Pabrik Es) dianggarkan hanya untuk 6 bulan
|
120.000.000,00
|
|
2
|
Belanja Bahan Perlengkapan Lapangan
|
90.000.000,00
|
|
3
|
Belanja Listrik
|
660.000.000,00
|
|
4
|
Belanja Pemeliharaan Rutin/berkala Peralatan Gedung Kantor
|
30.000.000,00
|
|
Jumlah
|
900.000.000,00
|
- Bahwa terhadap kegiatan Belanja Bahan Perlengkapan Lapangan sejumlah Rp. 90.000.000, (sembilan puluh juta rupiah) dalam laporan pertanggungjawabannya, dilaksanakan oleh CV. Tuah Abdya dengan Surat Perintah Kerja Nomor: 523/09/SPK/PLB-09/2015, tanggal 21 September 2015, untuk pekerjaan Belanja Bahan Baku/Bahan Pembantu Operasional Pabrik Es, dengan jumlah Anggaran sebesar Rp. 89.416.000,- (delapan puluh sembilan juta empat ratus enam belas ribu rupiah)
- Bahwa terhadap kegiatan Belanja Pemeliharaan Rutin/berkala Peralatan Gedung Kantor Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah), dalam laporan pertanggungjawabannya, dilaksanakan oleh CV. Manyang Indah Permai dengan Surat Perintah Kerja Nomor: 523/02/SPK/JL-02/2015, tanggal 09 November 2015, pekerjaan Belanja Pemeliharaan Rutin/ Berkala Peralatan dan Mesin Pabrik Es, dengan jumlah Anggaran sebesar Rp. 29.850.000,- (dua puluh sembilan juta delapan Ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan fakta yang terjadi dalam pelaksanaan dua kegiatan tersebut diatas tidak sama sekali dikerjakan oleh CV. Tuah Abdya dan juga CV. Manyang Indah Permai, namun yang mengerjakan kegiatan tersebut yang sebenarnya dilapangan adalah Sdr. Muklis selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Kelautan dan Perikanan bersama dengan Terdakwa dengan meminjam CV. Tuah Abdya dan juga CV. Manyang Indah Permai yang digunakan untuk membuat pertanggungjawaban.
- Bahwa pada tahun 2015 terdapat sisa PAD tahun 2014 yang belum disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya sebesar Rp. 122.163.500,- (seratus dua puluh dua juta seratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
- Bahwa pada tahun 2015 dalam Pengelolaan Pabrik Es telah menerima pendapatan hasil dari penjualan produksi Pabrik Es 30 Ton Tahun 2015 adalah sejumlah Rp. 1.791.657.500,- (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh satu enam ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) disetor sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan rincian hasil Penjualan Tunai sejumlah Rp. 637.308.000,- (enam ratus tiga puluh juta tiga ratus delapan ribu rupiah) ditambah dengan Total pelunasan hutang konsumen sejumlah Rp. 1.154.349.500,- (satu miliar seratus lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
- Bahwa kemudian Saksi Junaina selaku bendahara pada Pengelolaan Pabrik Es melakukan penyetoran hasil operasional pabrik es sejumlah Rp.1.576.693.345,-(satu milyar lima ratus tujuh puluh enam juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) dengan rincian:
-
-
- Bulan Februari telah dilakukan penyetoran sebanyak 2 kali sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Bulan Maret telah dilakukan penyetoran sebanyak 4 kali sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah);
- Bulan April telah dilakukan penyetoran sebanyak 2 kali sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Bulan Mei telah dilakukan penyetoran sebanyak 3 kali sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
- Bulan Juni telah dilakukan penyetoran sebanyak 4 kali sebesar Rp. 154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah);
- Bulan Juli telah dilakukan penyetoran sebanyak 3 kali sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah);
- Bulan Agustus telah dilakukan penyetoran sebanyak 5 kali sebesar Rp. 158.000.000,- (seratus lima puluh delapan juta rupiah);
- Bulan September telah dilakukan penyetoran sebanyak 3 kali sebesar Rp. 102.000.000,- (seratus dua juta rupiah);
- Bulan Oktober telah dilakukan penyetoran sebanyak 5 kali sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah);
- Bulan November telah dilakukan penyetoran sebanyak 4 kali sebesar Rp. 95.000.000,- ( sembilan puluh lima juta rupiah);
- Bulan Desember telah dilakukan penyetoran sebanyak 9 kali sebesar Rp. 377.693.345,- ( tiga ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu tuga ratus empat puluh lima rupiah);
- Bahwa berdasarkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2015 yang telah disetorkan oleh Saksi Junaina sejumlah Rp. 1.576.693.345,- (satu miliar lima ratus tujuh puluh enam juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) padahal Total pendapatan hasil dari penjualan produksi Pabrik Es 30 Ton Tahun 2015 adalah sejumlah Rp. 1.791.657.500,- (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh satu juta enam ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), maka terdapat selisih pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum disetorkan yakni sejumlah Rp. 214.946.155,- (dua ratus empat belas juta sembilan ratus empat puluh enam ribu seratus lima puluh lima rupiah) lalu selisih tersebut telah digunakan untuk keperluan pengeluaran operasional pabrik es sejumlah Rp. 165.689.100,- (seratus enam puluh lima juta enam ratus delapan puluh sembilan seratus rupiah) sehingga sisa Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2015 yang belum disetorkan adalah sejumlah Rp. 49.275.055,- (empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu lima puluh lima rupiah) terhadap selisih uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa bersama Alm. Mukhlis.
- Bahwa pada tahun 2015 terdapat sisa hutang konsumen yang belum dibayarkan sejumlah Rp. 57.476.000,- (lima puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat disetorkan;
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2016, Terdakwa T. Ari Gunawan juga menjabat sebagai Manager Pabrik Es pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor: KU.954/015/SK/2016, tanggal 06 Januari 2016, tentang Penetapan Karyawan Pabrik Es pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2016;
- Bahwa struktur jabatan pengelolaan Pabrik Es pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2016 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Nomor: KU.954/015/SK/2016, tanggal 06 Januari 2016, tanggal 06 Januari 2016 yaitu;
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
|
1
|
T. Ari Gunawan
|
Manager
|
|
2
|
Junnaina
|
Bendahara
|
|
3
|
Syawirsyah
|
Teknisi
|
|
4
|
Hendra Wahyudi
|
Pembantu Teknisi
|
|
5
|
Miswar
|
Tenaga Kotrek
|
|
6
|
Ridwan
|
Tenaga Produksi 1
|
|
7
|
Heri Juwandi
|
Tenaga Produksi 2
|
|
8
|
Sulfi Ariska
|
Kasir
|
|
9
|
Fitriadi
|
Tenaga Kebersihan
|
- Bahwa kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengolahan, Peningkatan Mutu dan Pemasaran Hasil Pabrik Es Kapasitas 30 Ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2016 dalam pelaksanaannya menggunakan anggaran sebesar Rp. 1.080.800.000, (satu milyar delapan puluh juta delapan ratus ribu rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPK Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2.05.01.01.23.03.5.2 tanggal 19 Oktober 2016, kode Kegiatan 2.05.2.05.01.01.23.04, yang mana diperuntukkan untuk kegiatan berupa :
|
No
|
Nama Kegiatan
|
Nilai (Rp)
|
|
1
|
Honorarium Panitia Pelaksana
|
20.400.000,00
|
|
2
|
Honorarium Pegawai Honorer/Tidak tetap
|
208.800.000,00
|
|
3
|
Belanja Bahan Perlengkapan Lapangan
|
120.000.000,00
|
|
4
|
Belanja Listrik
|
645.000.000,00
|
|
5
|
Belanja Pemeliharaan Rutin/berkala Peralatan Gedung Kantor
|
26.000.000,00
|
|
6
|
Belanja Jasa Iklan
|
9.000.000,00
|
|
7
|
Belanja Bahan Bakar Minyak / Gas dan Pelumas
|
20.000.000,00
|
|
8
|
Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Pengadaan Alat Penyimpanan Perlengkapan Kantor
|
16.000.000,00
|
|
9
|
Pengadaan Personel Komputer
|
10.000.000,00
|
|
10
|
Belanja Modal Pengadaan Peralatan Mini Komputer
|
5.000.000,00
|
|
Jumlah
|
1.080.800.000,00
|
- Bahwa Biaya Honorarium PNS, yang dianggarkan selama 1 tahun pada tahun 2016, sebesar Rp. 20.400.000,- (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah), telah terealisasi dengan bukti pertanggung jawaban berupa :
-
-
- Foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium PNS untuk bulan Januari s/d Februari 2016 nomor 20, tanggal 4 April 2016, sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium PNS untuk bulan Maret dan April Tahun 2016 nomor 15/SPJ/GU-IV/DKP/2016 tanggal 31 Mei 2016, sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium PNS untuk bulan Mei dan Juni 2016 nomor 14/SPJ/GU-V/DKP/2016, tanggal 1 Juli 2016, sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium PNS untuk bulan Juli dan Agustus 2016 nomor 16/SPJ/GU-VIII/DKP/2016, tanggal 7 Oktober 2016, sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium PNS untuk bulan September dan Oktober 2016 nomor 38/SPJ/GU-XI/DKP/2016 tanggal 13 Desember 2016, sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium PNS untuk bulan November dan Desember 2016 nomor 84/SPJ/GU-XII/DKP/2016, tanggal 21 Desember 2016, sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Biaya Honorarium Pegawai/ Non PNS yang dianggarkan selama 1 tahun pada tahun 2016, sebesar Rp. 208.800.000,- (dua ratus delapan juta delapan ratus ribu rupiah) telah terealisasi dengan bukti pertanggungjawaban sebagai berikut:
-
-
- Foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium Non PNS Kariyawan untuk bulan Januari s/d februari 2016 tanpa nomor, tanggal 4 April 2016, sebesar Rp. 34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium Non PNS Kariyawan untuk bulan Maret dan April Tahun 2016 nomor 16/SPJ/GU-IV/DKP/2016 tanggal 31 Mei 2016, sebesar Rp. 34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK .
- Foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium Non PNS Kariyawan untuk bulan Mei dan Juni (namun dalam bukti pertanggungjawaban dibuat untuk pembayaran bulan Maret dan April) 2016 nomor 22/SPJ/GU-V/DKP/2016, tanggal 1 Juli 2016, sebesar Rp. 34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium Non PNS Kariyawan untuk bulan Juli dan Agustus 2016 nomor 17/SPJ/GU-VIII/DKP/2016, tanggal 7 Oktober 2016, sebesar Rp. 34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium Non PNS Kariyawan untuk bulan September dan Oktober 2016 nomor 37/SPJ/GU-XI/DKP/2016 tanggal 13 Desember 2016, sebesar Rp. 34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium Non PNS Kariyawan untuk bulan November dan Desember 2016 nomor 85/SPJ/GU-XII/DKP/2016, tanggal 21 Desember 2016, sebesar Rp. 34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Biaya Belanja Bahan Perlengkapan Lapangan dianggarkan sebesar Rp. 120.000.000, -(seratus dua puluh juta rupiah) dan telah terealisasi sebesar Rp. 116.616.000,- (seratus enam belas juta enam ratus enam belas rupiah) sehingga terdapat silpa sebesar Rp. 3.384.000,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dengan bukti pertanggung jawaban berupa :
-
-
- Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Garam sebanyak 3,750 Kg untuk bulan Januari s/d Maret 2016 dengan nilai sebesar Rp. 8.625.000,- (Delapan Juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) nomor 18/SPJ/GU-II/DKP/2016, tanggal 19 April 2016, yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Amoniak sebanyak 4 tabung untuk bulan Januari s/d Februari 2016 dengan nilai sebesar Rp. 8.800.000,- (Delapan juta delapan ratus ribu rupiah) nomor 19/SPJ/GU-II/DKP/2016, tanggal 19 April 2016 yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Amoniak sebanyak 3 tabung untuk bulan Maret 2016 dengan nilai sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) nomor 38/SPJ/GU-II/DKP/2016, tanggal 25 April 2016 yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Garam sebanyak 3.750 Kg untuk bulan April s/d Juni 2016 dengan nilai sebesar Rp. 8.625.000,- (delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) nomor 29/SPJ/GU-V/DKP/2016, tanggal 11 Juli 2016 yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Amoniak sebanyak 7 Tabung untuk bulan April s/d Juni 2016 dengan nilai sebesar Rp. 15.400.000,- (lima belas juta empat ratus ribu rupiah) nomor 28/SPJ/GU-V/DKP/2016, tanggal 11 Juli 2016 yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Amoniak sebanyak 3 tabung untuk bulan September 2016 dengan nilai sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) dengan nomor 02/SPJ/GU-VIII/DKP/2016, tanggal 3 Oktober 2016 yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Garam sebanyak 3,750 Kg untuk bulan Juli s/d September 2016 dengan nilai sebesar Rp. 8.625.000,- (Delapan Juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) nomor 39/SPJ/GU-VI/DKP/2016, tanpa tanggal, yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Amoniak sebanyak 4 tabung untuk bulan Juli s/d Agustus 2016 dengan nilai sebesar Rp. 8.800.000,- (Delapan juta delapan ratus ribu rupiah) nomor 38/SPJ/GU-VI/DKP/2016, tanggal 18 Agustus 2016 yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Dupon Freon R22 untuk bulan April s/d Mei 2016 dengan nilai sebesar Rp. 5.129.000,- (Lima Juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah) tanpa nomor dan tanggal, yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Amoniak 7 Tabung dan Garam sebanyak 3.750 Kg tanpa nomor dan tanggal sebesar Rp. 24.025.000,- (dua puluh empat juta dua puluh lima ribu rupiah) yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Biaya Listrik selama 1 (satu) Tahun pada tahun 2016, sebesar Rp. 645.600.000,-(enam ratus empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), terealisasi sebesar Rp.631.548.005,-(enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus empat puluh delapan ribu lima rupiah), sehingga silpa sebesar Rp. 14.051.995,-(empat belas juta lima puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah). Dengan bukti pertanggung jawaban sebagai berikut:
-
-
- Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan Januari 2016 Nomor: 001/SPJ/UP/DKP/2016 Tanggal 26 Januari 2016 sebesar Rp. 61.493.854,- ( enam puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) yang telah ditandatangani Terdakwa selaku PPTK.
- Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan Februari 2016 Nomor: 07/SPJ/UP/DKP/2016 Tanggal 12 Februari 2016 sebesar Rp. 56.044.059,- ( lima puluh enam juta empat puluh empat ribu lima puluh sembilan rupiah) yang telah ditandatangani Terdakwa selaku PPTK.
- Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan Maret 2016 Nomor: 005/SPJ/GU-I/DKP/2016 Tanggal 24 Maret 2016 sebesar Rp. 49.861.788,- (empat puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah) yang telah ditandatangani Terdakwa selaku PPTK.
- Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan April 2016 Nomor: 13/SPJ/GU-II/DKP/2016 Tanggal 19 April 2016 sebesar Rp. 71.904.596,- (tujuh puluh satu juta sembilan ratus empat ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah) yang telah ditandatangani Terdakwa selaku PPTK.
- Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan Mei 2016 Nomor: 35/SPJ/GU-III/DKP/2016 Tanggal 11 Mei 2016 sebesar Rp. 62.284.090,- (enam puluh dua juta dua ratus delapan puluh empat ribu sembilan puluh rupiah) yang telah ditandatangani Terdakwa selaku PPTK.
- Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan Juni 2016 Nomor: 24/SPJ/GU-IV/DKP/2016 Tanggal 10 Juni 2016 sebesar Rp. 64.193.740,- (enam puluh empat juta seratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) yang telah ditandatangani Terdakwa selaku PPTK.
- Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan Juli 2016 Nomor: 02/SPJ/GU-VI/DKP/2016 Tanggal 27 juli 2016 sebesar Rp. 53.486.666,- (lima puluh tiga juta empat ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) yang telah ditandatangani Terdakwa selaku PPTK.
- Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan Agustus 2016 Nomor: 06/SPJ/GU-VII/DKP/2016 Tanggal 6 September 2016 sebesar Rp. 50.201.918,- (lima puluh juta dua ratus satu ribu sembilan ratus delapan belas rupiah) yang telah ditandatangani Terdakwa selaku PPTK.
- Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan September 2016 Nomor: 19/SPJ/GU-VII/DKP/2016 Tanggal 9 September 2016 sebesar Rp. 55.889.274,- (lima puluh lima juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) yang telah ditandatangani Terdakwa selaku PPTK.
- Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan Oktober 2016 Nomor: 03/SPJ/GU-IX/DKP/2016 Tanggal 3 November 2016 sebesar Rp. 46.149.142,- (empat puluh enam juta seratus empat puluh sembilan ribu seratus empat puluh dua rupiah) yang telah ditandatangani Terdakwa selaku PPTK.
- Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan November 2016 Nomor: 05/SPJ/GU-IX/DKP/2016 Tanggal 15 November 2016 sebesar Rp. 60.038.787,- (enam puluh juta tiga puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) yang telah ditandatangani Terdakwa selaku PPTK.
- Biaya Belanja Pemeliharaan Rutin/berkala Peralatan Gedung Kantor selama 1 (satu) Tahun pada tahun 2016, sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) terealisasi sebesar Rp. 25.948.000,-(dua puluh lima juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah), sehingga silpa anggaran sebesar Rp. 52.000,-(lima puluh dua ribu rupiah). Dengan bukti pertanggung jawaban sebagai berikut:
-
-
- Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas Biaya Jasa Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Gedung Kantor nomor 85/SPJ/GU-XII/DKP/2016, tanggal 21 Desember 2016 sebesar Rp. 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK yang menerima saudara Ibrahim Adha selaku teknisi dengan nomor NPWP 76.376.221.8-122.000.
- Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Gedung Kantor nomor 36/SPJ/GU-VI/DKP/2016, tanggal 18 Agustus 2016 sebesar Rp. 15.748.000,- (Lima belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Biaya Iklan selama 1 (satu) Tahun pada tahun 2016, sebesar Rp. 9.000.000,-(sembilan juta rupiah), yang terealisasi sebesar Rp.6.773.760,-(enam juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh rupiah). Dengan bukti Pertanggung jawaban sebagai berikut:
-
-
- Foto copy dokumen tanda penerimaan pembayaran belanja jasa Iklan nomor 42/SPJ/GU-X/DKP/2016, tanggal 24 November 2016 sebesar Rp. 6.773.760,- (enam juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK dan yang menerima saudara Zainun Yusuf selaku wartawan Serambi Indonesia.
- Biaya Belanja Bahan Bakar Minyak/gas dan Pelumas selama 1 (satu) tahun pada tahun 2016, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) terealisasi sebesar Rp.19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah), sehingga silva sebesar Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah). Dengan bukti pertanggung jawaban sebagai berikut:
-
-
- Foto copy dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belnja Belanja Bahan Bakar Minyak/gas dan Pelumas 1 drum oli nomor 11/SPJ/GU-III/DKP/2016, tanggal 4 Mei 2016 sebesar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK yang menerima saudara Syahril selaku Diirektur UD Arita Diesel.
- Foto copy dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belnja Belanja Bahan Bakar Minyak/gas dan Pelumas 1 drum oli nomor 21/SPJ/GU-XI/DKP/2016, tanggal 6 Desember 2016 sebesar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK yang menerima saudara Syahril selaku Diirektur UD Arita Diesel.
- Sedangkan Belanja Modal Peralatan dan mesin sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) habis terealisasi, dengan bukti pertanggung jawaban sebagai berikut:
-
-
- Foto copy dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belnja modal pengadaan alat penyimpanan perlengkapan kantor berupa Rak 1 Unit dan cetakan es sebanyak 19 Unit nomor 17/SPJ/GU-XI/DKP/2016, tanggal 6 Desember 2016 sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK yang menerima saudara Umar Hadi selaku Pimpinan Aceh Steel Blangpidie.
- Biaya Pembelian Lap Top 1 Unit sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah). Habis terealisasi, dengan bukti pertanggung jawaban berupa:
-
-
- Foto copy dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belnja modal pengadaan personal komputer berupa 1 Unit laptop merek Asus A456u Core i5 nomor 18/SPJ/GU-XI/DKP/2016, tanggal 6 Desember 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Biaya Pembelian Printer 2 Unit sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) habis terealisasi, dengan bukti pertanggung jawaban sebagai berikut:
-
-
- Foto copy dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belnja modal pengadaan personal mini komputer berupa 2 Unit Printer merek brother DCP-T300 nomor 19/SPJ/GU-XI/DKP/2016, tanggal 6 Desember 2016 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Belanja Bahan Perlengkapan Lapangan sejumlah Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan Biaya Belanja Pemeliharaan Rutin/berkala Peralatan Gedung Kantor selama 1 (satu) Tahun sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) tersebut diatas, Terdakwa bersama Saksi Ir. Darwilis yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2016 telah menyepakati bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan belanja perlengkapan lapangan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara memesan dan membayar pembelian barang-barang perlengkapan dan terhadap pertanggungjawaban penggunaan anggarannya dibuat oleh Saksi Ir. Darwilis dengan menggunakan CV. Said M. Arsali;
- Bahwa Terdakwa membelanjakan Bahan Perlengkapan Lapangan berupa pembelian garam, amoniak dan freon, yang mana untuk pembelian garam Terdakwa membeli kepada Gudang 88 di Belawan per 3 (tiga) bulan sekali selama 1 tahun masing sebanyak 2 ton, dengan harga sebesar Rp. 1.600/kg. Sedangkan Terdakwa membeli amoniak pada PT. Gersik Amoniak Medan sebanyak 5 kali secara variatif yang paling sedikit 2 tabung dan paling banyak 6 tabung dan Terdakwa membeli freon pada Saksi Efendi.
- Bahwa terdakwa memanipulasi pertanggungjawaban kegiatan Belanja Pemeliharaan Rutin/berkala Peralatan Gedung Kantor tersebut di atas, dengan cara terdakwa bersama-sama dengan Saksi T. Ari Gunawan menyepakati terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan oleh saksi T. Ari Gunawan dengan membelanjakan Spare Parts N4M pada PT. Mayekawa Indonesia yang sudah termasuk Jasa Perbaikan dan pajak pada tanggal 24 Juni 2016, sementara terdakwa membuat pertanggungjawaban dengan memanipulasi bukti pembelian barang-barang tersebut seluruhnya menggunakan CV. Said M. Arsali.
- Bahwa berdasarkan fakta yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diatas tidak sama sekali dikerjakan oleh CV. Said M. Arsali melainkan dibeli langsung oleh Terdakwa atas perintah Saksi Ir. Darwilis, lalu Saksi Ir. Darwilis memanipulasi pertanggungjawaban pembelian garam, amonia, dan perlengkapan pabrik es lainnya dengan menggunakan CV. Said M. Arsali;
- Bahwa berdasarkan bukti-bukti pertanggungjawaban atas pembelian garam, amonia dan perlengkapan lainnya adalah sebesar Rp 146.312.000,- (seratus empat puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) namun pengeluaran sebenarnya adalah sebesar RP 58.206.845,40 sehingga terdapat selisih sebesar Rp.88.105.154,60,- (delapan puluh delapan juta seratus lima ribu seratus lima puluh empat rupiah enam puluh sen) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Bahwa pada tahun 2016 dalam Pengelolaan Pabrik Es telah menerima pendapatan hasil dari penjualan produksi Pabrik Es 30 Ton Tahun 2016 adalah sejumlah Rp. 1.598.263.500,- (satu miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) disetor sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan rincian hasil Penjualan Tunai sejumlah Rp. 531.249.500,- (lima ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) ditambah dengan Total pelunasan hutang konsumen sejumlah Rp. 1.067.014.000,- (satu miliar enam puluh tujuh juta empat belas ribu rupiah);
- Bahwa Saksi Junaina selaku bendahara Pabrik Es Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2016 melakukan penyetoran hasil operasional pabrik es sejumlah Rp.1.470.000.000,- (satu miliar empat ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan rincian
- Bulan januari telah dilakukan penyetoran sebanyak 5 kali sebesar Rp. 174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah).
- Bulan Februari telah dilakukan penyetoran sebanyak 6 kali sebesar Rp. 103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah).
- Bulan Maret telah dilakukan penyetoran sebanyak 8 kali sebesar Rp. 164.000.000,- (seratus enam puluh empat puluh juta rupiah).
- Bulan April telah dilakukan penyetoran sebanyak 6 kali sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah).
- Bulan Mei telah dilakukan penyetoran sebanyak 6 kali sebesar Rp. 87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah).
- Bulan Juni telah dilakukan penyetoran sebanyak 4 kali sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
- Bulan Juli telah dilakukan penyetoran sebanyak 4 kali sebesar Rp. 169.000.000,- (seratus enam puluh sembilan juta rupiah).
- Bulan Agustus telah dilakukan penyetoran sebanyak 7 kali sebesar Rp. 141.000.000,- (seratus empat puluh satu juta rupiah).
- Bulan September telah dilakukan penyetoran sebanyak 4 kali sebesar Rp. 103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah).
- Bulan Oktober telah dilakukan penyetoran sebanyak 6 kali sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).
- Bulan November telah dilakukan penyetoran sebanyak 7 kali sebesar Rp. 144.000.000,- (seratus empat puluh empat juta rupiah).
- Bulan Desember telah dilakukan penyetoran sebanyak 5 kali sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh tujuh juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2016 yang telah disetorkan oleh Saksi Junaina sejumlah Rp.1.470.000.000,- (satu miliar empat ratus tujuh puluh juta ribu rupiah) padahal Total pendapatan hasil dari penjualan produksi Pabrik Es 30 Ton Tahun 2016 adalah sejumlah Rp. 1.598.263.500,- (satu miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah), maka terdapat selisih pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum disetorkan yakni sejumlah Rp. 128.263.500,- (seratus dua puluh delapan juta dua ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) lalu selisih tersebut telah digunakan untuk keperluan pengeluaran operasional pabrik es sejumlah Rp. 56.525.667,- (lima puluh enam juta lima ratus dua puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) sehingga sisa Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2016 yang belum disetorkan adalah sejumlah Rp. 71.737.833,- (tujuh puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah).
- Bahwa terhadap PAD tahun 2016 yang belum disetorkan sejumlah Rp. 71.737.833,- (tujuh puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah) tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi sebesar Rp.21.638.000,- (dua puluh satu juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) sedangkan sisanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi (Alm. Mukhlis).
- Bahwa pada tahun 2016 terdapat sisa hutang konsumen yang belum dibayarkan sejumlah Rp. 152.805.000,- (seratus lima puluh dua juta delapan ratus lima ribu rupiah) yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat disetorkan.
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2017 Terdakwa T. Ari Gunawan juga menjabat sebagai Manager Pabrik Es pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor: KU.954/186/SK/2017 tanggal 06 Januari 2017, tentang Penetapan Karyawan Pabrik Es pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2017;
- Bahwa struktur jabatan pengelolaan Pabrik Es pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2016 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Nomor: KU.954/186/SK/2017 tanggal 06 Januari 2017 yaitu;
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
|
1
|
T. Ari Gunawan
|
Manager
|
|
2
|
Junnaina
|
Bendahara
|
|
3
|
Hendra Wahyudi
|
Teknisi
|
|
4
|
Syawirsyah
|
Pembantu Teknisi
|
|
5
|
Miswar
|
Tenaga Kotrek
|
|
6
|
Ridwan
|
Tenaga Produksi 1
|
|
7
|
Heri Juwandi
|
Tenaga Produksi 2
|
|
8
|
Sulfi Ariska
|
Kasir
|
|
9
|
Hendri Fahrurazi
|
Tenaga Kebersihan
|
- Bahwa pada tahun 2017 dalam Pengelolaan Pabrik Es telah menerima pendapatan hasil dari penjualan produksi Pabrik Es 30 Ton Tahun 2017 adalah sejumlah Rp. 1.236.242.500,- (satu miliar dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) disetor sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan rincian hasil Penjualan Tunai sejumlah Rp. 516.258.500,- (lima ratus enam belas juta dua ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupia) ditambah dengan Total pelunasan hutang konsumen sejumlah Rp. 719.984.000,- (tujuh ratus sembilan belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa Saksi Junaina melakukan penyetoran hasil operasional pabrik es sejumlah Rp.1.105.536.388,- (satu miliar seratus lima juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah) dengan rincian :
- Bulan januari telah dilakukan penyetoran sebanyak 1 kali sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah);
- Bulan Februari telah dilakukan penyetoran sebanyak 3 kali sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
- Bulan Maret telah dilakukan penyetoran sebanyak 7 kali sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- Bulan April telah dilakukan penyetoran sebanyak 5 kali sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah);
- Bulan Mei telah dilakukan penyetoran sebanyak 4 kali sebesar Rp. 128.936.388,- (seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah);
- Bulan Juni telah dilakukan penyetoran sebanyak 4 kali sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam empat juta rupiah);
- Bulan Juli telah dilakukan penyetoran sebanyak 8 kali sebesar Rp. 112.600.000,- (seratus dua belas juta enam ratus ribu rupiah);
- Bulan Agustus telah dilakukan penyetoran sebanyak 7 kali sebesar Rp. 100.500.000,- (seratus juta lima ratus ribu rupiah);
- Bulan September telah dilakukan penyetoran sebanyak 6 kali sebesar Rp. 132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta);
- Bulan Oktober telah dilakukan penyetoran sebanyak 8 kali sebesar Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Bulan November telah dilakukan penyetoran sebanyak 7 kali sebesar Rp. 109.000.000,- ( seratus sembilan juta rupiah);
- Bulan Desember telah dilakukan penyetoran sebanyak 7 kali sebesar Rp. 115.000.000,- ( seratus lima belas juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2017 yang telah disetorkan oleh Saksi Junaina sejumlah Rp.1.105.536.388,- (satu miliar seratus lima juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah) padahal Total pendapatan hasil dari penjualan produksi Pabrik Es 30 Ton Tahun 2017 adalah sejumlah Rp. 1.236.242.500,- (satu miliar dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) maka terdapat selisih pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2017 yang belum disetorkan yakni sejumlah Rp. 130.706.112,- (seratus tiga puluh juta tujuh ratus enam ribu seratus dua belas rupiah).
- Bahwa terhadap PAD tahun 2017 yang belum disetorkan sejumlah Rp. 130.706.112,- (seratus tiga puluh juta tujuh ratus enam ribu seratus dua belas rupiah) tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 101.596.050,- (seratus satu lima ratus sembilan puluh enam ribu lima puluh rupiah) sedangkan sisanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi (Alm. Mukhlis).
- Bahwa pada tahun 2017 terdapat sisa hutang konsumen yang belum dibayarkan sejumlah Rp. 157.895.500,- (seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah) yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat disetorkan.
- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengolahan, Peningkatan Mutu dan Pemasaran Hasil Pabrik Es Kapasitas 30 Ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2015 s.d 2017 Nomor: PE.03/SR-2453/PW01/5/2025 tanggal 26 September 2025 dari Tim Audit BPKP Aceh, diperoleh hasil penghitungan atas kerugian yang ditimbulkan sejumlah Rp715.235.705,00 (tujuh ratus lima belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
1.
|
Penerimaan kas baik dari penjualan maupun dari pembayaran utang konsumen sisa tahun 2014, tahun 2015, 2016, dan
2017 (Rp)
|
|
|
|
a.
|
Sisa Tahun 2014 (Rp)
|
122.163.500,00
|
|
|
b.
|
Tahun 2015 (Rp)
|
1.791.657.500,00
|
|
|
c.
|
Tahun 2016 (Rp)
|
1.598.263.500,00
|
|
|
d.
|
Tahun 2017 (Rp)
|
1.236.242.500,00
|
|
|
|
Total 1 (a+b+c+d)
|
|
4.748.327.000,00
|
|
2.
|
-/- Jumlah penyetoran ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2015, 2016 dan 2017 (Rp)
|
|
|
|
a.
|
Tahun 2015 (Rp)
|
(1.576.693.345,00)
|
|
|
b.
|
Tahun 2016 (Rp)
|
(1.470.000.000,00)
|
|
|
c.
|
Tahun 2017 (Rp)
|
(1.105.536.388,00)
|
|
|
|
Total 2 (a+b+c)
|
|
(4.152.229.733,00)
|
|
3.
|
Jumlah penerimaan kas yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2015, 2016 dan 2017 (Rp) (1-2)
|
|
596.097.267,00
|
|
4.
|
-/- Jumlah pengeluaran untuk operasional pabrik es yang menggunakan hasil penjualan es balok (Rp)
|
|
|
|
a.
|
Tahun 2015 (Rp)
|
(165.689.100,00)
|
|
|
b.
|
Tahun 2016 (Rp)
|
(56.525.667,00)
|
|
|
|
Total 4 (a+b)
|
|
(222.214.767,00)
|
|
5.
|
Jumlah penerimaan kas yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2015, 2016 dan 2017 setelah dikurangi biaya
operasional (Rp) (3-4)
|
|
373.882.500,00
|
|
6.
|
-/- Jumlah pengembalian pinjaman pegawai dari penerimaan hasil penjualan es balok (Rp)
|
|
|
|
a.
|
T. Ari Gunawan (Rp)
|
(69.448.450,00)
|
|
|
b.
|
Sudirman (Rp)
|
(45.480.000,00)
|
|
|
|
Total 6 (a+b)
|
|
(114.928.450,00)
|
|
7.
|
Total penerimaan kas yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2015, 2016, dan 2017 setelah dikurangi pengembalian pinjaman pegawai (5-6)
|
|
258.954.050,00
|
|
8.
|
+/+ Jumlah selisih pembayaran atas pembelian garam, amonia, dan perlengkapan pabrik es lainnya tahun 2016 (Rp)
|
|
88.105.154,60
|
|
9.
|
+/+ Jumlah utang konsumen yang belum dibayarkan tahun 2015, 2016, dan 2017 per
31 Desember 2017 (Rp)
|
|
368.176.500,00
|
|
10.
|
Nilai kerugian keuangan negara (Rp) (7+8+9)
|
|
715.235.704,60
|
|
11.
|
Dibulatkan
|
|
715.235.705,00
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa T. Ari Gunawan sebagai Manager Pabrik Es pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya dalam mengelola Pabrik es bertentangan dengan:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 1 angka 1 yang menyebutkan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Pasal 3 angka 1 yang menyebutkan Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) yang menyebutkan Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara/Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah” dan ” Penerimaan berupa komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh negara/daerah adalah hak negara/daerah”.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 57 yang menyebutkan:
-
- Bendahara Penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke rekening kas umum daerah paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
- Dalam hal kondisi geografis daerah sulit dijangkau dengan komunikasi dan transportasi, dan keterbatasan pelayanan jasa keuangan, serta kondisi objektif lainnya, penyetoran penerimaan dapat melebihi 1 (satu) hari yang diatur dalam Perkada.
- Setiap penerimaan harus didukung oleh bukti yang lengkap atas setoran yang dimaksud.
Pasal 61 yang menyebutkan:
- Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
- Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Perda tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah.
- Pengeluaran kas sebagaimana tidak termasuk pengeluaran keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 90 yang menyebutkan:
- Penyetoran penerimaan pendapatan dilakukan dengan uang tunai.
- Penyetoran ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk, dianggap sah setelah kuasa BUD menerima nota kredit
- Bendahara penerimaan dilarang menyimpan uang, cek, atau surat berharga yang dalam penguasaannya lebih dari 1 (satu) hari kerja dan/atau atas nama pribadi pada bank atau giro pos.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006:
Pasal 4 yang menyebutkan:
-
- Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
- Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 122 yang menyebutkan:
- Semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dikelola dalam APBD.
- Setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan.
- Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja.
Pasal 129 yang menyebutkan Komisi, rabat, potongan atau pendapatan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai dengan uang, balk secara langsung sebagai akibat dari penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk pendapatan bunga, jasa giro atau pendapatan lain sebagai akibat penyimpanan dana anggaran pada bank serta pendapatan dari hasil pemanfaatan barang daerah atas kegiatan lainnya merupakan pendapatan daerah.
Pasal 131 yang menyebutkan Semua pendapatan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dilaksanakan melalui rekening kas umum daerah dan dicatat sebagai pendapatan daerah.
Pasal 132 yang menyebutkan
- Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
- Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
- Peraturan Bupati Aceh Barat Daya nomor 26 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 7 tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pabrik Es Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pasal 8 yang menyebutkan Seluruh pendapatan dari penjualan pabrik es menjadi Pendapatan Asli Daerah.
Pasal 8A yang menyebutkan Biaya operasional pabrik es dianggarkan dalam APBK.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang secara melawan hukum, sehingga Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp715.235.705,00 (tujuh ratus lima belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur dan Diancam Pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf C Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ----------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa T. Ari Gunawan pada tahun 2015 sebagai Manager Pabrik Es Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor: Peg.800/544/SK/2015 tanggal 05 Mei 2015 tentang Penetapan nama-nama Karyawan Pabrik es serta Besarnya Honorarium/Upah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2015 bersama-sama dengan Sdr. Mukhlis sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan selanjutnya disebut PPTK pada tahun 2015 (Tidak dilakukan penuntutan karena telah Meninggal Dunia), Selanjutnya pada tahun 2016 Terdakwa T. Ari Gunawan sebagai Manager Pabrik Es Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor : KU.954/015/SK/2016 tanggal 06 Januari 2016 tentang Penetapan nama-nama Karyawan Pabrik es serta Besarnya Honorarium/Upah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2016 bersama-sama dengan Saksi Ir. Darwilis sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan selanjutnya disebut PPTK pada tahun 2016 (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Selanjutnya pada tahun 2017 Terdakwa T. Ari Gunawan sebagai Manager Pabrik Es Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor : KU.954/186/SK/2017 tanggal 06 Januari 2017 tentang Penetapan nama-nama Karyawan Pabrik es serta Besarnya Honorarium/Upah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2017, Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Pabrik Es pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153 / KMA / SK / X / 2011, tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara sebagaimana dengan hasil LHAPKKN Nomor : PE.03/SR-2453/PW01/5/2025 tanggal 26 September 2025 tersebut disimpulkan bahwa terdapat kerugian keuangan negara pada kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengolahan, Peningkatan Mutu dan Pemasaran Hasil Pabrik Es Kapasitas 30 Ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2015 sampai dengan tahun 2017 yaitu sebesar Rp 715.235.705 (Tujuh ratus lima belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima rupiah) dengan cara Terdakwa tidak menyetorkan Pendapatan Penjualan Es Balok ke kas daerah berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 258.954.050 (Dua ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima puluh rupiah) serta Terdakwa tidak memungut Utang Konsumen yang belum dibayarkan pada tahun 2015 sampai 2017 sebesar Rp 368.176.500 (Tiga ratus enam puluh delapan juta seratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan Pada Tahun 2016 Terdakwa bersama dengan Saksi Ir.Darwilis memanipulasi pertanggungjawaban DPA anggaran 2016 sehingga terdapat selisih pembayaran atas pembelian garam, amonia, dan perlengkapan pabrik es lainnya sebesar Rp 88.105.154,60 (Delapan puluh delapan juta seratus lima ribu seratus lima puluh empat rupiah enam puluh sen) yang mana uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa maupun kepentingan Sdr. Mukhlis maupun Saksi Ir. Darwilis serta para konsumen, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 tidak menyetorkan Pendapatan Penjualan Es Balok ke kas daerah berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 258.954.050 (Dua ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima puluh rupiah) serta Terdakwa tidak memungut Utang Konsumen yang belum dibayarkan pada tahun 2015 sampai 2017 sebesar Rp 368.176.500 (Tiga ratus enam puluh delapan juta seratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan Pada Tahun 2016 Terdakwa bersama dengan Saksi Ir.Darwilis memanipulasi pertanggungjawaban DPA anggaran 2016 sehingga terdapat selisih pembayaran atas pembelian garam, amonia, dan perlengkapan pabrik es lainnya sebesar Rp 88.105.154,60 (Delapan puluh delapan juta seratus lima ribu seratus lima puluh empat rupiah enam puluh sen) hal tersebut bertentangan dengan Pasal 16 Ayat (2) dan Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 122 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006, Pasal 8 Peraturan Bupati Aceh Barat Daya nomor 26 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 7 tahun 2014, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu yang mana akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan perhitungan dan keterangan Ahli dari BPKP Perwakilan Aceh sebagaimana LHAPKKN Nomor : PE.03/SR-2453/PW01/5/2025 tanggal 26 September 2025 tersebut disimpulkan bahwa terdapat kerugian keuangan negara pada kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengolahan, Peningkatan Mutu dan Pemasaran Hasil Pabrik Es Kapasitas 30 Ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2015 sampai dengan tahun 2017 yaitu sebesar Rp 715.235.705 (Tujuh ratus lima belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima rupiah) atau setidak-tidaknya berkisar sejumlah itu, yang turut serta yaitu Terdakwa T. Ari Gunawan pada tahun 2015 sebagai Manager Pabrik Es Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya bersama-sama dengan Sdr. Mukhlis sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan selanjutnya disebut PPTK pada tahun 2015 (Tidak dilakukan penuntutan karena telah Meninggal Dunia) tidak melakukan penyetoran PAD ke kas Daerah sebagaimana mestinya, selanjutnya pada tahun 2016 Terdakwa T. Ari Gunawan sebagai Manager Pabrik Es Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya bersama-sama dengan Saksi Ir. Darwilis sebagai Pejabat Pelaksan Teknis Kegiatan selanjutnya disebut PPTK pada tahun 2016 (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melakukan manipulasi pertanggangungjawaban DPA anggaran 2016 atas pembelian garam, amonia, dan perlengkapan pabrik es lainnya, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu Terdakwa sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 tidak menyetorkan Pendapatan Penjualan Es Balok ke kas daerah berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 258.954.050 (Dua ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima puluh rupiah) kemudian Terdakwa tidak memungut Utang Konsumen yang belum dibayarkan pada tahun 2015 sampai 2017 sebesar Rp 368.176.500 (Tiga ratus enam puluh delapan juta seratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan Pada Tahun 2016 Terdakwa bersama dengan Saksi Ir.Darwilis memanipulasi pertanggungjawaban DPA anggaran 2016 sehingga terdapat selisih pembayaran atas pembelian garam, amonia, dan perlengkapan pabrik es lainnya sebesar Rp 88.105.154,60 (Delapan puluh delapan juta seratus lima ribu seratus lima puluh empat rupiah enam puluh sen), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 2015 Terdakwa T. Ari Gunawan diangkat sebagai Manager Pabrik Es Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor: Peg.800/544/SK/2015 tanggal 05 Mei 2015 tentang Penetapan nama-nama Karyawan Pabrik es serta Besarnya Honorarium/Upah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2015 dengan uraian sebagai berikut : T. Ari Gunawan sebagai Manager, Ismail sebagai Teknisi, Budianto sebagai Operator/Pembantu Teknisi, Miswar sebagai Kotrek, Ridwan sebagai Tenaga Distribusi dan Pemasaran, Heri Juwandi sebagai Petugas Jaga, Sulfi Ariska sebagai Kasir, Sardeli Manita sebagai Tenaga Administrasi dan Pelaporan, Junnaina sebagai Keuangan/Bendahara, Mupijal sebagai Petugas Kebersihan.
- Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPK Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2.05.01.01.23.04.5.2 tanggal 15 Oktober 2015, kode Kegiatan 2.05.2.05.01.01.23.03 terkait kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengolahan, Peningkatan Mutu dan Pemasaran Hasil Pabrik Es Kapasitas 30 Ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2015 dengan anggaran sebesar Rp900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) yang diperuntukkan untuk kegiatan sebagai berikut:
|
No
|
Nama Kegiatan
|
Nilai (Rp)
|
|
1
|
Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap (Karyawan Pabrik Es) dianggarkan hanya untuk 6 bulan
|
120.000.000,00
|
|
2
|
Belanja Bahan Perlengkapan Lapangan
|
90.000.000,00
|
|
3
|
Belanja Listrik
|
660.000.000,00
|
|
4
|
Belanja Pemeliharaan Rutin/berkala Peralatan Gedung Kantor
|
30.000.000,00
|
|
Jumlah
|
900.000.000,00
|
- Bahwa terhadap kegiatan Belanja Bahan Perlengkapan Lapangan sejumlah Rp. 90.000.000, (sembilan puluh juta rupiah) dalam laporan pertanggungjawabannya, dilaksanakan oleh CV. Tuah Abdya dengan Surat Perintah Kerja Nomor: 523/09/SPK/PLB-09/2015, tanggal 21 September 2015, untuk pekerjaan Belanja Bahan Baku/Bahan Pembantu Operasional Pabrik Es, dengan jumlah Anggaran sebesar Rp. 89.416.000,- (delapan puluh sembilan juta empat ratus enam belas ribu rupiah)
- Bahwa terhadap kegiatan Belanja Pemeliharaan Rutin/berkala Peralatan Gedung Kantor Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah), dalam laporan pertanggungjawabannya, dilaksanakan oleh CV. Manyang Indah Permai dengan Surat Perintah Kerja Nomor: 523/02/SPK/JL-02/2015, tanggal 09 November 2015, pekerjaan Belanja Pemeliharaan Rutin/ Berkala Peralatan dan Mesin Pabrik Es, dengan jumlah Anggaran sebesar Rp. 29.850.000,- (dua puluh sembilan juta delapan Ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan fakta yang terjadi dalam pelaksanaan dua kegiatan tersebut diatas tidak sama sekali dikerjakan oleh CV. Tuah Abdya dan juga CV. Manyang Indah Permai, namun yang mengerjakan kegiatan tersebut yang sebenarnya dilapangan adalah Sdr. Muklis selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Kelautan dan Perikanan bersama dengan Terdakwa dengan meminjam CV. Tuah Abdya dan juga CV. Manyang Indah Permai yang digunakan untuk membuat pertanggungjawaban.
- Bahwa pada tahun 2015 terdapat sisa PAD tahun 2014 yang belum disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya sebesar Rp. 122.163.500,- seratus dua puluh dua juta seratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
- Bahwa pada tahun 2015 dalam Pengelolaan Pabrik Es telah menerima pendapatan hasil dari penjualan produksi Pabrik Es 30 Ton Tahun 2015 adalah sejumlah Rp. 1.791.657.500,- (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh satu enam ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) disetor sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan rincian hasil Penjualan Tunai sejumlah Rp. 637.308.000,- (enam ratus tiga puluh juta tiga ratus delapan ribu rupiah) ditambah dengan Total pelunasan hutang konsumen sejumlah Rp. 1.154.349.500,- (satu miliar seratus lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
- Bahwa kemudian Saksi Junaina selaku bendahara pada Pengelolaan Pabrik Es melakukan penyetoran hasil operasional pabrik es sejumlah Rp.1.576.693.345,-(satu milyar lima ratus tujuh puluh enam juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) dengan rincian:
-
-
-
-
-
- Bulan Februari telah dilakukan penyetoran sebanyak 2 kali sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Bulan Maret telah dilakukan penyetoran sebanyak 4 kali sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah);
- Bulan April telah dilakukan penyetoran sebanyak 2 kali sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Bulan Mei telah dilakukan penyetoran sebanyak 3 kali sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
- Bulan Juni telah dilakukan penyetoran sebanyak 4 kali sebesar Rp. 154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah);
- Bulan Juli telah dilakukan penyetoran sebanyak 3 kali sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah);
- Bulan Agustus telah dilakukan penyetoran sebanyak 5 kali sebesar Rp. 158.000.000,- (seratus lima puluh delapan juta rupiah);
- Bulan September telah dilakukan penyetoran sebanyak 3 kali sebesar Rp. 102.000.000,- (seratus dua juta rupiah);
- Bulan Oktober telah dilakukan penyetoran sebanyak 5 kali sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah);
- Bulan November telah dilakukan penyetoran sebanyak 4 kali sebesar Rp. 95.000.000,- ( sembilan puluh lima juta rupiah);
- Bulan Desember telah dilakukan penyetoran sebanyak 9 kali sebesar Rp. 377.693.345,- ( tiga ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu tuga ratus empat puluh lima rupiah);
- Bahwa berdasarkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2015 yang telah disetorkan oleh Saksi Junaina sejumlah Rp. 1.576.693.345 (satu miliar lima ratus tujuh puluh enam juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) padahal Total pendapatan hasil dari penjualan produksi Pabrik Es 30 Ton Tahun 2015 adalah sejumlah Rp. 1.791.657.500, (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh satu enam ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) maka terdapat selisih pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum disetorkan yakni sejumlah Rp. 214.946.155,- (dua ratus empat belas juta sembilan ratus empat puluh enam ribu seratus lima puluh lima rupiah) lalu selisih tersebut telah digunakan untuk keperluan pengeluaran operasional pabrik es sejumlah Rp. 165.689.100,- (seratus enam puluh lima juta enam ratus delapan puluh sembilan seratus rupiah) sehingga sisa Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2015 yang belum disetorkan adalah sejumlah Rp. 49.275.055,- (empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu lima puluh lima rupiah) terhadap selisih uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa bersama Alm. Mukhlis.
- Bahwa pada tahun 2015 terdapat sisa hutang konsumen yang belum dibayarkan sejumlah Rp. 57.476.000,- (lima puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat disetorkan;
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2016, Terdakwa T. Ari Gunawan juga menjabat sebagai Manager Pabrik Es pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor: KU.954/015/SK/2016, tanggal 06 Januari 2016, tentang Penetapan Karyawan Pabrik Es pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2016;
- Bahwa struktur jabatan pengelolaan Pabrik Es pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2016 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Nomor: KU.954/015/SK/2016, tanggal 06 Januari 2016, tanggal 06 Januari 2016 yaitu;
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
|
1
|
T. Ari Gunawan
|
Manager
|
|
2
|
Junnaina
|
Bendahara
|
|
3
|
Syawirsyah
|
Teknisi
|
|
4
|
Hendra Wahyudi
|
Pembantu Teknisi
|
|
5
|
Miswar
|
Tenaga Kotrek
|
|
6
|
Ridwan
|
Tenaga Produksi 1
|
|
7
|
Heri Juwandi
|
Tenaga Produksi 2
|
|
8
|
Sulfi Ariska
|
Kasir
|
|
9
|
Fitriadi
|
Tenaga Kebersihan
|
- Bahwa kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengolahan, Peningkatan Mutu dan Pemasaran Hasil Pabrik Es Kapasitas 30 Ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2016 dalam pelaksanaannya menggunakan anggaran sebesar Rp. 1.080.800.000, (satu milyar delapan puluh juta delapan ratus ribu rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPK Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2.05.01.01.23.03.5.2 tanggal 19 Oktober 2016, kode Kegiatan 2.05.2.05.01.01.23.04, yang mana diperuntukkan untuk kegiatan berupa :
|
No
|
Nama Kegiatan
|
Nilai (Rp)
|
|
1
|
Honorarium Panitia Pelaksana
|
20.400.000,00
|
|
2
|
Honorarium Pegawai Honorer/Tidak tetap
|
208.800.000,00
|
|
3
|
Belanja Bahan Perlengkapan Lapangan
|
120.000.000,00
|
|
4
|
Belanja Listrik
|
645.000.000,00
|
|
5
|
Belanja Pemeliharaan Rutin/berkala Peralatan Gedung Kantor
|
26.000.000,00
|
|
6
|
Belanja Jasa Iklan
|
9.000.000,00
|
|
7
|
Belanja Bahan Bakar Minyak / Gas dan Pelumas
|
20.000.000,00
|
|
8
|
Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Pengadaan Alat Penyimpanan Perlengkapan Kantor
|
16.000.000,00
|
|
9
|
Pengadaan Personel Komputer
|
10.000.000,00
|
|
10
|
Belanja Modal Pengadaan Peralatan Mini Komputer
|
5.000.000,00
|
|
Jumlah
|
1.080.800.000,00
|
- Bahwa Biaya Honorarium PNS, yang dianggarkan selama 1 tahun pada tahun 2016, sebesar Rp. 20.400.000,- (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah), telah terealisasi dengan bukti pertanggung jawaban berupa :
-
-
- Foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium PNS untuk bulan Januari s/d Februari 2016 nomor 20, tanggal 4 April 2016, sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium PNS untuk bulan Maret dan April Tahun 2016 nomor 15/SPJ/GU-IV/DKP/2016 tanggal 31 Mei 2016, sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium PNS untuk bulan Mei dan Juni 2016 nomor 14/SPJ/GU-V/DKP/2016, tanggal 1 Juli 2016, sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium PNS untuk bulan Juli dan Agustus 2016 nomor 16/SPJ/GU-VIII/DKP/2016, tanggal 7 Oktober 2016, sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium PNS untuk bulan September dan Oktober 2016 nomor 38/SPJ/GU-XI/DKP/2016 tanggal 13 Desember 2016, sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium PNS untuk bulan November dan Desember 2016 nomor 84/SPJ/GU-XII/DKP/2016, tanggal 21 Desember 2016, sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Biaya Honorarium Pegawai/ Non PNS yang dianggarkan selama 1 tahun pada tahun 2016, sebesar Rp. 208.800.000,- (dua ratus delapan juta delapan ratus ribu rupiah). Telah terealisasi dengan bukti pertanggungjawaban sebagai berikut:
-
-
- Foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium Non PNS Kariyawan untuk bulan Januari s/d februari 2016 tanpa nomor, tanggal 4 April 2016, sebesar Rp. 34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium Non PNS Kariyawan untuk bulan Maret dan April Tahun 2016 nomor 16/SPJ/GU-IV/DKP/2016 tanggal 31 Mei 2016, sebesar Rp. 34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK .
- Foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium Non PNS Kariyawan untuk bulan Mei dan Juni (namun dalam bukti pertanggungjawaban dibuat untuk pembayaran bulan Maret dan April) 2016 nomor 22/SPJ/GU-V/DKP/2016, tanggal 1 Juli 2016, sebesar Rp. 34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium Non PNS Kariyawan untuk bulan Juli dan Agustus 2016 nomor 17/SPJ/GU-VIII/DKP/2016, tanggal 7 Oktober 2016, sebesar Rp. 34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium Non PNS Kariyawan untuk bulan September dan Oktober 2016 nomor 37/SPJ/GU-XI/DKP/2016 tanggal 13 Desember 2016, sebesar Rp. 34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Foto copy dokumen tanda Penerimaan Honorarium Non PNS Kariyawan untuk bulan November dan Desember 2016 nomor 85/SPJ/GU-XII/DKP/2016, tanggal 21 Desember 2016, sebesar Rp. 34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Biaya Belanja Bahan Perlengkapan Lapangan dianggarkan sebesar Rp. 120.000.000, -(seratus dua puluh juta rupiah) dan telah terealisasi sebesar Rp. 116.616.000,- (seratus enam belas juta enam ratus enam belas rupiah) sehingga terdapat silpa sebesar Rp. 3.384.000,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dengan bukti pertanggung jawaban berupa :
-
-
- Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Garam sebanyak 3,750 Kg untuk bulan Januari s/d Maret 2016 dengan nilai sebesar Rp. 8.625.000,- (Delapan Juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) nomor 18/SPJ/GU-II/DKP/2016, tanggal 19 April 2016, yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Amoniak sebanyak 4 tabung untuk bulan Januari s/d Februari 2016 dengan nilai sebesar Rp. 8.800.000,- (Delapan juta delapan ratus ribu rupiah) nomor 19/SPJ/GU-II/DKP/2016, tanggal 19 April 2016 yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Amoniak sebanyak 3 tabung untuk bulan Maret 2016 dengan nilai sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) nomor 38/SPJ/GU-II/DKP/2016, tanggal 25 April 2016 yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Garam sebanyak 3.750 Kg untuk bulan April s/d Juni 2016 dengan nilai sebesar Rp. 8.625.000,- (delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) nomor 29/SPJ/GU-V/DKP/2016, tanggal 11 Juli 2016 yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Amoniak sebanyak 7 Tabung untuk bulan April s/d Juni 2016 dengan nilai sebesar Rp. 15.400.000,- (lima belas juta empat ratus ribu rupiah) nomor 28/SPJ/GU-V/DKP/2016, tanggal 11 Juli 2016 yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Amoniak sebanyak 3 tabung untuk bulan September 2016 dengan nilai sebesar Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) dengan nomor 02/SPJ/GU-VIII/DKP/2016, tanggal 3 Oktober 2016 yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Garam sebanyak 3,750 Kg untuk bulan Juli s/d September 2016 dengan nilai sebesar Rp. 8.625.000,- (Delapan Juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) nomor 39/SPJ/GU-VI/DKP/2016, tanpa tanggal, yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Amoniak sebanyak 4 tabung untuk bulan Juli s/d Agustus 2016 dengan nilai sebesar Rp. 8.800.000,- (Delapan juta delapan ratus ribu rupiah) nomor 38/SPJ/GU-VI/DKP/2016, tanggal 18 Agustus 2016 yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Dupon Freon R22 untuk bulan April s/d Mei 2016 dengan nilai sebesar Rp. 5.129.000,- (Lima Juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah) tanpa nomor dan tanggal, yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja bahan Pengadaan Bahan Baku/Bahan penolong berupa pembelian Amoniak 7 Tabung dan Garam sebanyak 3.750 Kg tanpa nomor dan tanggal sebesar Rp. 24.025.000,- (dua puluh empat juta dua puluh lima ribu rupiah) yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Biaya Listrik selama 1 (satu) Tahun pada tahun 2016, sebesar Rp. 645.600.000,-(enam ratus empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), terealisasi sebesar Rp.631.548.005,-(enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus empat puluh delapan ribu lima rupiah), sehingga silpa sebesar Rp. 14.051.995,-(empat belas juta lima puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah). Dengan bukti pertanggung jawaban sebagai berikut:
-
-
- Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan Januari 2016 Nomor: 001/SPJ/UP/DKP/2016 Tanggal 26 Januari 2016 sebesar Rp. 61.493.854,- ( enam puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) yang telah ditandatangani Terdakwa selaku PPTK.
- Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan Februari 2016 Nomor: 07/SPJ/UP/DKP/2016 Tanggal 12 Februari 2016 sebesar Rp. 56.044.059,- ( lima puluh enam juta empat puluh empat ribu lima puluh sembilan rupiah) yang telah ditandatangani Terdakwa selaku PPTK.
- Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan Maret 2016 Nomor: 005/SPJ/GU-I/DKP/2016 Tanggal 24 Maret 2016 sebesar Rp. 49.861.788,- (empat puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah) yang telah ditandatangani Terdakwa selaku PPTK.
- Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan April 2016 Nomor: 13/SPJ/GU-II/DKP/2016 Tanggal 19 April 2016 sebesar Rp. 71.904.596,- (tujuh puluh satu juta sembilan ratus empat ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah) yang telah ditandatangani Terdakwa selaku PPTK.
- Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan Mei 2016 Nomor: 35/SPJ/GU-III/DKP/2016 Tanggal 11 Mei 2016 sebesar Rp. 62.284.090,- (enam puluh dua juta dua ratus delapan puluh empat ribu sembilan puluh rupiah) yang telah ditandatangani Terdakwa selaku PPTK.
- Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan Juni 2016 Nomor: 24/SPJ/GU-IV/DKP/2016 Tanggal 10 Juni 2016 sebesar Rp. 64.193.740,- (enam puluh empat juta seratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) yang telah ditandatangani Terdakwa selaku PPTK.
- Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan Juli 2016 Nomor: 02/SPJ/GU-VI/DKP/2016 Tanggal 27 juli 2016 sebesar Rp. 53.486.666,- (lima puluh tiga juta empat ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) yang telah ditandatangani Terdakwa selaku PPTK.
- Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan Agustus 2016 Nomor: 06/SPJ/GU-VII/DKP/2016 Tanggal 6 September 2016 sebesar Rp. 50.201.918,- (lima puluh juta dua ratus satu ribu sembilan ratus delapan belas rupiah) yang telah ditandatangani Terdakwa selaku PPTK.
- Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan September 2016 Nomor: 19/SPJ/GU-VII/DKP/2016 Tanggal 9 September 2016 sebesar Rp. 55.889.274,- (lima puluh lima juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) yang telah ditandatangani Terdakwa selaku PPTK.
- Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan Oktober 2016 Nomor: 03/SPJ/GU-IX/DKP/2016 Tanggal 3 November 2016 sebesar Rp. 46.149.142,- (empat puluh enam juta seratus empat puluh sembilan ribu seratus empat puluh dua rupiah) yang telah ditandatangani Terdakwa selaku PPTK.
- Fotocopy Dokumen tanda penerimaan pembayaran biaya rekening listrik Pabrik Es DKP untuk bulan November 2016 Nomor: 05/SPJ/GU-IX/DKP/2016 Tanggal 15 November 2016 sebesar Rp. 60.038.787,- (enam puluh juta tiga puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) yang telah ditandatangani Terdakwa selaku PPTK.
- Biaya Belanja Pemeliharaan Rutin/berkala Peralatan Gedung Kantor selama 1 (satu) Tahun pada tahun 2016, sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) terealisasi sebesar Rp. 25.948.000,-(dua puluh lima juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah), sehingga silpa anggaran sebesar Rp. 52.000,-(lima puluh dua ribu rupiah). Dengan bukti pertanggung jawaban sebagai berikut:
-
-
- Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas Biaya Jasa Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Gedung Kantor nomor 85/SPJ/GU-XII/DKP/2016, tanggal 21 Desember 2016 sebesar Rp. 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK yang menerima saudara Ibrahim Adha selaku teknisi dengan nomor NPWP 76.376.221.8-122.000.
- Foto copy Dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belanja Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Gedung Kantor nomor 36/SPJ/GU-VI/DKP/2016, tanggal 18 Agustus 2016 sebesar Rp. 15.748.000,- (Lima belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Biaya Iklan selama 1 (satu) Tahun pada tahun 2016, sebesar Rp. 9.000.000,-(sembilan juta rupiah), yang terealisasi sebesar Rp.6.773.760,-(enam juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh rupiah). Dengan bukti Pertanggung jawaban sebagai berikut:
-
-
- Foto copy dokumen tanda penerimaan pembayaran belanja jasa Iklan nomor 42/SPJ/GU-X/DKP/2016, tanggal 24 November 2016 sebesar Rp. 6.773.760,- (enam juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK dan yang menerima saudara Zainun Yusuf selaku wartawan Serambi Indonesia.
- Biaya Belanja Bahan Bakar Minyak/gas dan Pelumas selama 1 (satu) tahun pada tahun 2016, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) terealisasi sebesar Rp.19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah), sehingga silva sebesar Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah). Dengan bukti pertanggung jawaban sebagai berikut:
-
-
- Foto copy dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belnja Belanja Bahan Bakar Minyak/gas dan Pelumas 1 drum oli nomor 11/SPJ/GU-III/DKP/2016, tanggal 4 Mei 2016 sebesar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK yang menerima saudara Syahril selaku Diirektur UD Arita Diesel.
- Foto copy dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belnja Belanja Bahan Bakar Minyak/gas dan Pelumas 1 drum oli nomor 21/SPJ/GU-XI/DKP/2016, tanggal 6 Desember 2016 sebesar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK yang menerima saudara Syahril selaku Diirektur UD Arita Diesel.
- Sedangkan Belanja Modal Peralatan dan mesin sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) habis terealisasi, dengan bukti pertanggung jawaban sebagai berikut:
-
-
- Foto copy dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belnja modal pengadaan alat penyimpanan perlengkapan kantor berupa Rak 1 Unit dan cetakan es sebanyak 19 Unit nomor 17/SPJ/GU-XI/DKP/2016, tanggal 6 Desember 2016 sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK yang menerima saudara Umar Hadi selaku Pimpinan Aceh Steel Blangpidie.
- Biaya Pembelian Lap Top 1 Unit sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah). Habis terealisasi, dengan bukti pertanggung jawaban berupa:
-
-
- Foto copy dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belnja modal pengadaan personal komputer berupa 1 Unit laptop merek Asus A456u Core i5 nomor 18/SPJ/GU-XI/DKP/2016, tanggal 6 Desember 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Biaya Pembelian Printer 2 Unit sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) habis terealisasi, dengan bukti pertanggung jawaban sebagai berikut:
-
-
- Foto copy dokumen tanda penerimaan pembayaran lunas belnja modal pengadaan personal mini komputer berupa 2 Unit Printer merek brother DCP-T300 nomor 19/SPJ/GU-XI/DKP/2016, tanggal 6 Desember 2016 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) yang telah ditandangani Terdakwa selaku PPTK.
- Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Belanja Bahan Perlengkapan Lapangan sejumlah Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan Biaya Belanja Pemeliharaan Rutin/berkala Peralatan Gedung Kantor selama 1 (satu) Tahun sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) tersebut diatas, Terdakwa bersama Saksi Ir. Darwilis yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2016 telah menyepakati bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan belanja perlengkapan lapangan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara memesan dan membayar pembelian barang-barang perlengkapan dan terhadap pertanggungjawaban penggunaan anggarannya dibuat oleh Saksi Ir. Darwilis dengan menggunakan CV. Said M. Arsali;
- Bahwa Terdakwa membelanjakan Bahan Perlengkapan Lapangan berupa pembelian garam, amoniak dan freon, yang mana untuk pembelian garam Terdakwa membeli kepada Gudang 88 di Belawan per 3 (tiga) bulan sekali selama 1 tahun masing sebanyak 2 ton, dengan harga sebesar Rp. 1.600/kg. Sedangkan Terdakwa membeli amoniak pada PT. Gersik Amoniak Medan sebanyak 5 kali secara variatif yang paling sedikit 2 tabung dan paling banyak 6 tabung dan Terdakwa membeli freon pada Saksi Efendi.
- Bahwa terdakwa memanipulasi pertanggungjawaban kegiatan Belanja Pemeliharaan Rutin/berkala Peralatan Gedung Kantor tersebut di atas, dengan cara terdakwa bersama-sama dengan Saksi T. Ari Gunawan menyepakati terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan oleh saksi T. Ari Gunawan dengan membelanjakan Spare Parts N4M pada PT. Mayekawa Indonesia yang sudah termasuk Jasa Perbaikan dan pajak pada tanggal 24 Juni 2016, sementara terdakwa membuat pertanggungjawaban dengan memanipulasi bukti pembelian barang-barang tersebut seluruhnya menggunakan CV. Said M. Arsali.
- Bahwa berdasarkan fakta yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diatas tidak sama sekali dikerjakan oleh CV. Said M. Arsali melainkan dibeli langsung oleh Terdakwa atas perintah Saksi Ir. Darwilis, lalu Saksi Ir. Darwilis memanipulasi pertanggungjawaban pembelian garam, amonia, dan perlengkapan pabrik es lainnya dengan menggunakan CV. Said M. Arsali;
- Bahwa berdasarkan bukti-bukti pertanggungjawaban atas pembelian garam, amonia dan perlengkapan lainnya adalah sebesar Rp 146.312.000 namun pengeluaran sebenarnya adalah sebesar RP 58.206.845,40 sehingga terdapat selisih sebesar Rp.88.105.154,60 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Bahwa pada tahun 2016 dalam Pengelolaan Pabrik Es telah menerima pendapatan hasil dari penjualan produksi Pabrik Es 30 Ton Tahun 2016 adalah sejumlah Rp. 1.598.263.500,- (satu miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) disetor sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan rincian hasil Penjualan Tunai sejumlah Rp. 531.249.500,- (lima ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) ditambah dengan Total pelunasan hutang konsumen sejumlah Rp. 1.067.014.000,- (satu miliar enam puluh tujuh juta empat belas ribu rupiah);
- Bahwa Saksi Junaina selaku bendahara Pabrik Es Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2016 melakukan penyetoran hasil operasional pabrik es sejumlah Rp.1.470.000.000,- (satu miliar empat ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan rincian
- Bulan januari telah dilakukan penyetoran sebanyak 5 kali sebesar Rp. 174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah).
- Bulan Februari telah dilakukan penyetoran sebanyak 6 kali sebesar Rp. 103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah).
- Bulan Maret telah dilakukan penyetoran sebanyak 8 kali sebesar Rp. 164.000.000,- (seratus enam puluh empat puluh juta rupiah).
- Bulan April telah dilakukan penyetoran sebanyak 6 kali sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah).
- Bulan Mei telah dilakukan penyetoran sebanyak 6 kali sebesar Rp. 87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah).
- Bulan Juni telah dilakukan penyetoran sebanyak 4 kali sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
- Bulan Juli telah dilakukan penyetoran sebanyak 4 kali sebesar Rp. 169.000.000,- (seratus enam puluh sembilan juta rupiah).
- Bulan Agustus telah dilakukan penyetoran sebanyak 7 kali sebesar Rp. 141.000.000,- (seratus empat puluh satu juta rupiah).
- Bulan September telah dilakukan penyetoran sebanyak 4 kali sebesar Rp. 103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah).
- Bulan Oktober telah dilakukan penyetoran sebanyak 6 kali sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).
- Bulan November telah dilakukan penyetoran sebanyak 7 kali sebesar Rp. 144.000.000,- (seratus empat puluh empat juta rupiah).
- Bulan Desember telah dilakukan penyetoran sebanyak 5 kali sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh tujuh juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2016 yang telah disetorkan oleh Saksi Junaina sejumlah Rp.1.470.000.000,- (satu miliar empat ratus tujuh puluh juta rupiah) padahal Total pendapatan hasil dari penjualan produksi Pabrik Es 30 Ton Tahun 2016 adalah sejumlah Rp. 1.598.263.500,- (satu miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah), maka terdapat selisih pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum disetorkan yakni sejumlah Rp. 128.263.500,- (seratus dua puluh delapan juta dua ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) lalu selisih tersebut telah digunakan untuk keperluan pengeluaran operasional pabrik es sejumlah Rp. 56.525.667,- (lima puluh enam juta lima ratus dua puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) sehingga sisa Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2016 yang belum disetorkan adalah sejumlah Rp. 71.737.833,- (tujuh puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah).
- Bahwa terhadap PAD tahun 2016 yang belum disetorkan sejumlah Rp. 71.737.833,- (tujuh puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah) tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi sebesar Rp.21.638.000,- (dua puluh satu juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) sedangkan sisanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi (Alm. Mukhlis).
- Bahwa pada tahun 2016 terdapat sisa hutang konsumen yang belum dibayarkan sejumlah Rp. 152.805.000,- (seratus lima puluh dua juta delapan ratus lima ribu rupiah) yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat disetorkan.
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2017 Terdakwa T. Ari Gunawan juga menjabat sebagai Manager Pabrik Es pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor: KU.954/186/SK/2017 tanggal 06 Januari 2017, tentang Penetapan Karyawan Pabrik Es pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2017.
- Bahwa struktur jabatan pengelolaan Pabrik Es pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2016 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Nomor: KU.954/186/SK/2017 tanggal 06 Januari 2017 yaitu;
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
|
1
|
T. Ari Gunawan
|
Manager
|
|
2
|
Junnaina
|
Bendahara
|
|
3
|
Hendra Wahyudi
|
Teknisi
|
|
4
|
Syawirsyah
|
Pembantu Teknisi
|
|
5
|
Miswar
|
Tenaga Kotrek
|
|
6
|
Ridwan
|
Tenaga Produksi 1
|
|
7
|
Heri Juwandi
|
Tenaga Produksi 2
|
|
8
|
Sulfi Ariska
|
Kasir
|
|
9
|
Hendri Fahrurazi
|
Tenaga Kebersihan
|
- Bahwa pada tahun 2017 dalam Pengelolaan Pabrik Es telah menerima pendapatan hasil dari penjualan produksi Pabrik Es 30 Ton Tahun 2017 adalah sejumlah Rp. 1.236.242.500,- (satu miliar dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) disetor sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan rincian hasil Penjualan Tunai sejumlah Rp. 516.258.500,- (lima ratus enam belas juta dua ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupia) ditambah dengan Total pelunasan hutang konsumen sejumlah Rp. 719.984.000,- (tujuh ratus sembilan belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa Saksi Junaina melakukan penyetoran hasil operasional pabrik es sejumlah Rp.1.105.536.388,- (satu miliar seratus lima juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah) dengan rincian :
- Bulan januari telah dilakukan penyetoran sebanyak 1 kali sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah);
- Bulan Februari telah dilakukan penyetoran sebanyak 3 kali sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
- Bulan Maret telah dilakukan penyetoran sebanyak 7 kali sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- Bulan April telah dilakukan penyetoran sebanyak 5 kali sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah);
- Bulan Mei telah dilakukan penyetoran sebanyak 4 kali sebesar Rp. 128.936.388,- (seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah);
- Bulan Juni telah dilakukan penyetoran sebanyak 4 kali sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam empat juta rupiah);
- Bulan Juli telah dilakukan penyetoran sebanyak 8 kali sebesar Rp. 112.600.000,- (seratus dua belas juta enam ratus ribu rupiah);
- Bulan Agustus telah dilakukan penyetoran sebanyak 7 kali sebesar Rp. 100.500.000,- (seratus juta lima ratus ribu rupiah);
- Bulan September telah dilakukan penyetoran sebanyak 6 kali sebesar Rp. 132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta);
- Bulan Oktober telah dilakukan penyetoran sebanyak 8 kali sebesar Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Bulan November telah dilakukan penyetoran sebanyak 7 kali sebesar Rp. 109.000.000,- ( seratus sembilan juta rupiah);
- Bulan Desember telah dilakukan penyetoran sebanyak 7 kali sebesar Rp. 115.000.000,- ( seratus lima belas juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2017 yang telah disetorkan oleh Saksi Junaina sejumlah Rp.1.105.536.388,- (satu miliar seratus lima juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah) padahal Total pendapatan hasil dari penjualan produksi Pabrik Es 30 Ton Tahun 2017 adalah sejumlah Rp. 1.236.242.500,- (satu miliar dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) maka terdapat selisih pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2017 yang belum disetorkan yakni sejumlah Rp. 130.706.112,- (seratus tiga puluh juta tujuh ratus enam ribu seratus dua belas rupiah).
- Bahwa terhadap PAD tahun 2017 yang belum disetorkan sejumlah Rp. 130.706.112,- (seratus tiga puluh juta tujuh ratus enam ribu seratus dua belas rupiah) tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 101.596.050,- (seratus satu juta lima ratus sembilan puluh sembilan enam ribu lima puluh rupiah) sedangkan sisanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi (Alm. Mukhlis).
- Bahwa pada tahun 2017 terdapat sisa hutang konsumen yang belum dibayarkan sejumlah Rp. 157.895.500,- (seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah) yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat disetorkan.
- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengolahan, Peningkatan Mutu dan Pemasaran Hasil Pabrik Es Kapasitas 30 Ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2015 s.d 2017 Nomor : PE.03/SR-2453/PW01/5/2025 tanggal 26 September 2025dari Tim Audit BPKP Aceh, diperoleh hasil penghitungan atas kerugian yang ditimbulkan sejumlah Rp715.235.705,00 (tujuh ratus lima belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
1.
|
Penerimaan kas baik dari penjualan maupun dari pembayaran utang konsumen sisa tahun 2014, tahun 2015, 2016, dan
2017 (Rp)
|
|
|
|
a.
|
Sisa Tahun 2014 (Rp)
|
122.163.500,00
|
|
|
b.
|
Tahun 2015 (Rp)
|
1.791.657.500,00
|
|
|
c.
|
Tahun 2016 (Rp)
|
1.598.263.500,00
|
|
|
d.
|
Tahun 2017 (Rp)
|
1.236.242.500,00
|
|
|
|
Total 1 (a+b+c+d)
|
|
4.748.327.000,00
|
|
2.
|
-/- Jumlah penyetoran ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2015, 2016 dan 2017 (Rp)
|
|
|
|
a.
|
Tahun 2015 (Rp)
|
(1.576.693.345,00)
|
|
|
b.
|
Tahun 2016 (Rp)
|
(1.470.000.000,00)
|
|
|
c.
|
Tahun 2017 (Rp)
|
(1.105.536.388,00)
|
|
|
|
Total 2 (a+b+c)
|
|
(4.152.229.733,00)
|
|
3.
|
Jumlah penerimaan kas yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2015, 2016 dan 2017 (Rp) (1-2)
|
|
596.097.267,00
|
|
4.
|
-/- Jumlah pengeluaran untuk operasional pabrik es yang menggunakan hasil penjualan es balok (Rp)
|
|
|
|
a.
|
Tahun 2015 (Rp)
|
(165.689.100,00)
|
|
|
b.
|
Tahun 2016 (Rp)
|
(56.525.667,00)
|
|
|
|
Total 4 (a+b)
|
|
(222.214.767,00)
|
|
5.
|
Jumlah penerimaan kas yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2015, 2016 dan 2017 setelah dikurangi biaya
operasional (Rp) (3-4)
|
|
373.882.500,00
|
|
6.
|
-/- Jumlah pengembalian pinjaman pegawai dari penerimaan hasil penjualan es balok (Rp)
|
|
|
|
a.
|
T. Ari Gunawan (Rp)
|
(69.448.450,00)
|
|
|
b.
|
Sudirman (Rp)
|
(45.480.000,00)
|
|
|
|
Total 6 (a+b)
|
|
(114.928.450,00)
|
|
7.
|
Total penerimaan kas yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2015, 2016, dan 2017 setelah dikurangi pengembalian pinjaman pegawai (5-6)
|
|
258.954.050,00
|
|
8.
|
+/+ Jumlah selisih pembayaran atas pembelian garam, amonia, dan perlengkapan pabrik es lainnya tahun 2016 (Rp)
|
|
88.105.154,60
|
|
9.
|
+/+ Jumlah utang konsumen yang belum dibayarkan tahun 2015, 2016, dan 2017 per
31 Desember 2017 (Rp)
|
|
368.176.500,00
|
|
10.
|
Nilai kerugian keuangan negara (Rp) (7+8+9)
|
|
715.235.704,60
|
|
11.
|
Dibulatkan
|
|
715.235.705,00
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa T. Ari Gunawan sebagai Manager Pabrik Es pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya dalam mengelola Pabrik es bertentangan dengan:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara :
Pasal 1 angka 1 yang menyebutkan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Pasal 3 angka 1 yang menyebutkan Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara :
Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) yang menyebutkan Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara/Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah” dan ” Penerimaan berupa komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh negara/daerah adalah hak negara/daerah”.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 57 yang menyebutkan :
- Bendahara Penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke rekening kas umum daerah paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
- Dalam hal kondisi geografis daerah sulit dijangkau dengan komunikasi dan transportasi, dan keterbatasan pelayanan jasa keuangan, serta kondisi objektif lainnya, penyetoran penerimaan dapat melebihi 1 (satu) hari yang diatur dalam Perkada.
- Setiap penerimaan harus didukung oleh bukti yang lengkap atas setoran yang dimaksud.
Pasal 61 yang menyebutkan:
- Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
- Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Perda tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah.
- Pengeluaran kas sebagaimana tidak termasuk pengeluaran keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 90 yang menyebutkan:
- Penyetoran penerimaan pendapatan dilakukan dengan uang tunai.
- Penyetoran ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk, dianggap sah setelah kuasa BUD menerima nota kredit.
- Bendahara penerimaan dilarang menyimpan uang, cek, atau surat berharga yang dalam penguasaannya lebih dari 1 (satu) hari kerja dan/atau atas nama pribadi pada bank atau giro pos.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006:
Pasal 4 yang menyebutkan:
- Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
- Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 122 yang menyebutkan:
- Semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dikelola dalam APBD.
- Setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan.
- Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja.
Pasal 129 yang menyebutkan Komisi, rabat, potongan atau pendapatan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai dengan uang, balk secara langsung sebagai akibat dari penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk pendapatan bunga, jasa giro atau pendapatan lain sebagai akibat penyimpanan dana anggaran pada bank serta pendapatan dari hasil pemanfaatan barang daerah atas kegiatan lainnya merupakan pendapatan daerah.
Pasal 131 yang menyebutkan Semua pendapatan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dilaksanakan melalui rekening kas umum daerah dan dicatat sebagai pendapatan daerah.
Pasal 132 yang menyebutkan :
- Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
- Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
- Peraturan Bupati Aceh Barat Daya nomor 26 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 7 tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pabrik Es Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pasal 8 yang menyebutkan Seluruh pendapatan dari penjualan pabrik es menjadi Pendapatan Asli Daerah.
Pasal 8A yang menyebutkan Biaya operasional pabrik es dianggarkan dalam APBK.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang secara melawan hukum, sehingga Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp715.235.705,00 (tujuh ratus lima belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Huruf C Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ---------------------- |