Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Bna Reski Handayani Kepala Kepolisian RI Cq Kapolda Aceh cq Ditreskrimsus Fismondev Subdit Dua AKP Sujono S Sos MSi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Bna
Tanggal Surat Rabu, 28 Des. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Reski Handayani
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq Kapolda Aceh cq Ditreskrimsus Fismondev Subdit Dua AKP Sujono S Sos MSi
Advokat
Petitum Permohonan

Dengan hormat, Untuk dan atas serta kepentingan hukum Reski Handayam Se-Perempuan, Umur 45 tahun warga negara Jndonesia, beragama Islam, pekerjaan Mengurus rumah tangga, bertempat tinggal di Jalan Iskandar Muda Toko Najwa Fashion Dese Ujong Kalak Meulaboh Aceh Barat, untuk selanjutnya disebut Pihak Pemohon. Dengan ini mengajukan permohonan Pra Peradilan terhadap Pemerintah Republik Indonesia. Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Cq. Kepala Kepolisian Daerah Aceh (Kapolda) Cq. Penyid.ik Ditreskrimsus Fismondev Subdid 2 AKP. Sujono, S.Sos, M.Si I 081360095551 I. Bahwa Pemohon dalam kedudukannya sebagai Pihak yang dirugikan akibat Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SPPP) yang telah diterbitkan oleh Ditreskrimsus Polda Aceh dengan Nomor : SPPP/04b/XI/Res2.2/2022 tertanggal 2 November 2022 tanpa sepengetahuan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh karena SPDP telah dikembalikan 23/5.2022 karena penyidik tidak membenkan perkembangan hasil penyrdikan kepada JPU (bukti terlamprr). SPDP dikeluarkan setelah 7 hari Sprindik 25-1-2022 dan dibenkan kepada Kejati Aceh tanggal 7 - 2 - 2022. Dengan No: SPDP/041!/Res2-2/2022 2. Barang yang d.igunakan olch terdakwa untuk melakukan suatu delik atau sebagat hast! suatu delik dimana dipalsukan paper security terjadi pengurangan pembayaran Pajak Asli Daerah (PAD) per akte jual beli I kutipan risalah lelang dan uang yang diambil per AJB 6,5% seolah-olah buat APBN. Penerimaan Negara Pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yaitu biaya pembeli 2%, bea lelang 2% dan biaya PPH pasal 25 2,5% jadi total 6,5%, yang dipotong dari rekening penampungan BR! Meulaboh ( eek bukn pembayarannya), adakah di KPKNL Banda Aceh. Dokumen ash dt KPKNL Banda Aceh sudah drlakukan penyitaan oleh Penyidik A.KP Sujono, S.Sos, M.Si tanpa SP Sita Pengadi\an I Izin Sita Pengadilan Negeri Banda Aceh (Sesuai tembusan SPDP/04/I/Res2-2/2022 di KPKNL Banda Aceh untuk pembukttan di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Seharusnya Penyidik melakukan permohonan izin sita pengadilan negeri Banda Aceh dengan melampirkan LP, Sprindik, SPDP, Resume perkara. 3. Penyrdik AKP Sujono, S.Sos, M.Si mengeluarkan SPDP/04/I/Res2-2/2022 setelah 7 hari Sprindik tidak ada tembusan buat pelapor dan terlapor. Bagaimana dijalankan Pasal 109 ayat (!) KUHAP tidak sesuai dengan Keputusan MK No. 130/PUU-XIJJ/2015 diberikan SPDP kepada JPU 7/2-2022 di hari ke 15 Sprindik. Kemudian JPU meminta perkembangan hasil penyidikan 10 - 3 - 2022 dengan Surat No. 8.1088/1.1.4/eku 1/03/2022 (diabaikan) Diminta kembali 12 - 4 - 2022 No. Surat : 1575/ 1.1.4/eku 1/04/2022 (diabaikan) dan 23 - 5 -2022 dengan No.Surat 1895/L. 1.4/ eku 1/05/2022 (dikembalikan SPDP) Pengembalian SPDP dengan Nama terlapor Fremansyah Arsofyano yang disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (I) dan/atau ayat (2) UU R.I no. JO Tahun 1998 Perbankan Pasal 266 dan/atau Pasal 372 KUHP dan UU RI No. 8 Tahun 20 IO tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena hasil Penyidikan belum diterima. Bagaimana AKP Sujono, S.Sos, M.S1 Penyidik Fismandev Subdid 2 Ditresknmsus Polda Aceh dapat melakukan gelar perkara (SP3) tanggal 13-10-2022, tanpa melibatkan Pelapor/Terlapor, sementara SPDP tidak ada di Kejakasan (dikembalikan oleh JPU) dan dikirimkan Surat Ketetapan Penghentlan Penyidikan/Penuntutan kepada Baresknm Polri dengan No. STAP/04 C/Xf/res.22.2022 tanpa berlabel Pro justisia 2-11-2022 dan SP3 SPPP/04b/XJ/Res2.2/2022 atas Resume has ii Penyidikan tanpa SPDP 30-10-2022. AKP Sujono, S.Sos, M.Si menjalankan Pasal 109 ayat (!) KUHAP ada SPDP tanpa tembusan Pelapor!Terlapor dan menjalankan Pasal 109 ayat (2) KUHAP tidak ada SPDP dan tidak ada tembusan untuk terlapor dan Pengadilan Negeri Banda Aceh. Apa tujuan AKP Sujono, S.Sos, M Si merubah BAP Pelapor 6/1 - 2022, menjadi BAP 16/3 -2022 (setelah Pl7 dari JPU) dan mau drlanjutkan kembali BAP 20/10-2022. Ada apa dengan AKP Sujono, S.Sos, M.Si Penyidik Fismondev Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Aceh. Terlapor, tersangka, Fennansyah Arsofyano suht tersentuh hukurn, dilindungi oleh Penytdik AKP Sujono, S.Sos, M.Si setelah SPDP dikembalikan 23-5-2022, terlaportersangka menguJangi kembali perbuatannya dengan menjual kembali aset-aset nasabah dengan hasil bersih lelang dibawah harga limit (di bulan Agustus 2022) eek di KPKNL Banda Aceh dan BPKD-BPN Aceh Barat 4. Pedoman pelapor dalam kasus ini, tanggal 25-12-2021, korban menyurati Kapolda Aceh tembusan Kapolri, Kejati Aceh, dan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Agar dapat ditangani perkara ini sesuai Perkapolri (tetapi penyidik Briptu Rahmat, SE. M.Si mengatakan pelapor jangan sok tahu dengan peraturan Kapolri, jangan memenntah penyidik karena untuk mendapatkan dokumen ash di KPKNL Banda Aceh harus ada izm sita Pengadilan Negeri Banda Aceh). Dikatakan di ruangan Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh tanggal 03-02-2022 siang ( eek CCTV) dan pelapor/korban mengatakan kepada Briptu Rahm at, SE, M.Si eek pasal persangkaan pada BAP tanggal 06-01-2022 yang ditandatangani oleh Musafir (SPKT Polda Aceh) kemudian pelapor meminta agar penyidik meng A 2 kan saja perkara ini agar korban langsung berangkat ke Jakarta buat laporan di Mabes Polri dijawab oleh AKP Sujono akan ditanyakan keterangan ahli mengenai perkara ini dan kepada pelapor diberikan SP2HP A I terbitan 18-02-2022 tetapi melanggar peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2009 (tidak ditemukan on line). A.KP Sujono tidak memberikan SPDP kepada korban tetapr diberikan kepada JPU tanggal 07-02-2022 di hari ke 19 sprindik (tidak ada tembusan pelapor-terlapor) Pelapor mendapatkan SPDP dan Kejati Aceh tanggal 27-12-2022 karena AKP Sujono tidak pemah mengirimkan pelapor SPDP, terakhir pelapor minta di Polsek Johan Pahlawan tanggal 16-03-2022, ketika dirubah SAP dan A.KP Sujono tidak pemah mengirimkan pelapor Surat ketetapan penghentrnn penyidikan berdasarkan gelar perkara tanggal 13-10- 2022 (tanpa SPDP di Kejati Aceh), dan resume penyidikan (tanggal 30-10-2022 tanpa pengendalian Jaksa Penuntut Umum). Dan pelapor mendapatkan surat ketetapan penghentlan penyidikan tidak berlabel pro justtsia di Biro Wasidik Mabes Polri (Korwas V). Pada Jum'at, curhat tanggal 30-12-2022 di Benu Coffee, AKP Sujono memberikan bukti bahwa sudah dikirimkan via Pos SPDP tanggal 04-02-2022 dan surat ketetapan penghentian penyidikan via Pos (korban eek resi di kantor pos indonesia) tidak ada (terlampir bukti). Pelapor tidak pemah menerima SPDP sesuai pasal I 09 ayat I KUHAP tetapi pelapor menerima SP3 (SPPP) sesuai pasal 109 ayat 2 KUHAP dan tidak menerima surat ketetatapan penghentian penyidikan. 5. BAP tangga\ 06-01-2022 penyidik RJ meminta kepada pelapor/korban dapat menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen dan petunjuk bukti sesuai pasal 184 KUHAP dan pelapor berikan kepada penyidik RJ tanggal 06-01-2022 (malam) di ruangan Fismondev Subdit [] Ditreskrim Polda Aceh. Pelapor ada membaca pasal persangkaan TPPU pasal 8 tahun 20 IO sesuai dengan yang diberikan tentang tindak pidana (TP) di Kejati Aceh. 6. Untuk kepentingan apakah A.KP Sujono dkk tanggal 23-05-2022 JPU mengembalikan SPDP kepada Dirresksrimsus Polda Aceh, setelah Pl7 tetapi AKP Sujono tetap menjalankan penyidikan ini tanpa pengendalian JPU hingga SP3 Melakukan gelar perkara SP3 tanggal 13-10-2022 tanpa SPDP di Kejadi Aceh. Membuat resume penyidikan tanggal 30-10-2022 tanpa SPDP di Kejati Aceh. Dokumen asli KPKNL Banda Aceh dan dokumen palsu ada di tangan penyidik AKP Sujono (diambil tanpa izin sita pengadilan). Mengapa tidak dijadikan pembuktian. Di Perbankan (BRI Cabang Meulaboh) sekarang kantor fungsional (KF) Aceh, korban mendapatkan paper security ganda (asli ada di K.PKNL Banda Aceh dan palsu ada di BPN Aceh Baral dan BPKD Aceh Barat). Kemudian di penyidik Ftsmondev Subdit II Ditreskrim Polda Aceh, korban mendapatkan BAP ganda dalam satu laporan polisi (LP) Perkara. BAP pertama sebelum sprindik-SPDP, eek SP Lidik, gelar perkara lidik naik sidik, sprin-gas orang yang melakukan penelitian laporan atas bukti-bukti yang pelapor berikan kepada penyidik RJ, dan surat BAP tanggal 06-01-2022 tersebut sehingga keluar sprindik dan SPDP apa dengan AKP Sujono, S.Sos, M.Si Penyidik Fismondev Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Aceh. Terlapor, tersangka, Fennansyah Arsofyano suht tersentuh hukurn, dilindungi oleh Penytdik AKP Sujono, S.Sos, M.Si setelah SPDP dikembalikan 23-5-2022, terlaportersangka menguJangi kembali perbuatannya dengan menjual kembali aset-aset nasabah dengan hasil bersih lelang dibawah harga limit (di bulan Agustus 2022) eek di KPKNL Banda Aceh dan BPKD-BPN Aceh Barat 4. Pedoman pelapor dalam kasus ini, tanggal 25-12-2021, korban menyurati Kapolda Aceh tembusan Kapolri, Kejati Aceh, dan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Agar dapat ditangani perkara ini sesuai Perkapolri (tetapi penyidik Briptu Rahmat, SE. M.Si mengatakan pelapor jangan sok tahu dengan peraturan Kapolri, jangan memenntah penyidik karena untuk mendapatkan dokumen ash di KPKNL Banda Aceh harus ada izm sita Pengadilan Negeri Banda Aceh). Dikatakan di ruangan Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh tanggal 03-02-2022 siang ( eek CCTV) dan pelapor/korban mengatakan kepada Briptu Rahm at, SE, M.Si eek pasal persangkaan pada BAP tanggal 06-01-2022 yang ditandatangani oleh Musafir (SPKT Polda Aceh) kemudian pelapor meminta agar penyidik meng A 2 kan saja perkara ini agar korban langsung berangkat ke Jakarta buat laporan di Mabes Polri dijawab oleh AKP Sujono akan ditanyakan keterangan ahli mengenai perkara ini dan kepada pelapor diberikan SP2HP A I terbitan 18-02-2022 tetapi melanggar peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2009 (tidak ditemukan on line). A.KP Sujono tidak memberikan SPDP kepada korban tetapr diberikan kepada JPU tanggal 07-02-2022 di hari ke 19 sprindik (tidak ada tembusan pelapor-terlapor) Pelapor mendapatkan SPDP dan Kejati Aceh tanggal 27-12-2022 karena AKP Sujono tidak pemah mengirimkan pelapor SPDP, terakhir pelapor minta di Polsek Johan Pahlawan tanggal 16-03-2022, ketika dirubah SAP dan A.KP Sujono tidak pemah mengirimkan pelapor Surat ketetapan penghentrnn penyidikan berdasarkan gelar perkara tanggal 13-10- 2022 (tanpa SPDP di Kejati Aceh), dan resume penyidikan (tanggal 30-10-2022 tanpa pengendalian Jaksa Penuntut Umum). Dan pelapor mendapatkan surat ketetapan penghentlan penyidikan tidak berlabel pro justtsia di Biro Wasidik Mabes Polri (Korwas V). Pada Jum'at, curhat tanggal 30-12-2022 di Benu Coffee, AKP Sujono memberikan bukti bahwa sudah dikirimkan via Pos SPDP tanggal 04-02-2022 dan surat ketetapan penghentian penyidikan via Pos (korban eek resi di kantor pos indonesia) tidak ada (terlampir bukti). Pelapor tidak pemah menerima SPDP sesuai pasal I 09 ayat I KUHAP tetapi pelapor menerima SP3 (SPPP) sesuai pasal 109 ayat 2 KUHAP dan tidak menerima surat ketetatapan penghentian penyidikan. 5. BAP tangga\ 06-01-2022 penyidik RJ meminta kepada pelapor/korban dapat menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen dan petunjuk bukti sesuai pasal 184 KUHAP dan pelapor berikan kepada penyidik RJ tanggal 06-01-2022 (malam) di ruangan Fismondev Subdit [] Ditreskrim Polda Aceh. Pelapor ada membaca pasal persangkaan TPPU pasal 8 tahun 20 IO sesuai dengan yang diberikan tentang tindak pidana (TP) di Kejati Aceh. 6. Untuk kepentingan apakah A.KP Sujono dkk tanggal 23-05-2022 JPU mengembalikan SPDP kepada Dirresksrimsus Polda Aceh, setelah Pl7 tetapi AKP Sujono tetap menjalankan penyidikan ini tanpa pengendalian JPU hingga SP3 Melakukan gelar perkara SP3 tanggal 13-10-2022 tanpa SPDP di Kejadi Aceh. Membuat resume penyidikan tanggal 30-10-2022 tanpa SPDP di Kejati Aceh. Dokumen asli KPKNL Banda Aceh dan dokumen palsu ada di tangan penyidik AKP Sujono (diambil tanpa izin sita pengadilan). Mengapa tidak dijadikan pembuktian. Di Perbankan (BRI Cabang Meulaboh) sekarang kantor fungsional (KF) Aceh, korban mendapatkan paper security ganda (asli ada di K.PKNL Banda Aceh dan palsu ada di BPN Aceh Baral dan BPKD Aceh Barat). Kemudian di penyidik Ftsmondev Subdit II Ditreskrim Polda Aceh, korban mendapatkan BAP ganda dalam satu laporan polisi (LP) Perkara. BAP pertama sebelum sprindik-SPDP, eek SP Lidik, gelar perkara lidik naik sidik, sprin-gas orang yang melakukan penelitian laporan atas bukti-bukti yang pelapor berikan kepada penyidik RJ, dan surat BAP tanggal 06-01-2022 tersebut sehingga keluar sprindik dan SPDP BAP lagi diatas sumpah dengan penyidtk yang berbeda dan BAP tanggal 06-01-2022. Pada tanggal 16-03-2022 di Polsek Johan Pahlawan Meulaboh setelah P17 JPU dirubah BAP menjadi penipuan, penggelapan, pemalsuan yang dilakukan oleh AO Bank BRJ Meulaboh penilep setoran (orang yang tidak dilaporkan di SPKT) 7. Sahkah penyidikan ini tanpa pengendahan jaksa umum (JPU) Perkembangan hasil penyidikan diberikan kepada pelapor, tetapi tidak diberikan kepada JPU Mengapa SPDP tidak ada tembusan buat pelapor dan terlapor sesuai pasal 109 ayat 1 KUHAP tetapi SP3 ada tembusan buat pelapor, tidak ada tembusan buat terlapor sesuai pasal 109 ayat 2 KUHAP. Korban telah datang ke Kejati tanggal 27-12-2022 dan sesuai pasal I 09 ayat 2 Kejati tidak menerima SPJ dari penyidik tetapi menerima dari korban (aras laporan korban di Kejati) Aceh. Bukti bukti yang pemohon lampirkan adalah: a. Paper securiti palsu (tidak ada cap register tanggal tanda masuk uang ke kas daerah yaitu pembayaran BPHTB-P AD) b. Bukti surat dari KPKNL tidak bisa diberikan dokumen asli kepada pemilik aset tetapi bisa diberikan kepada penegak hukum sesuai dengan SOP (KPKNL Banda Aceh telah memberikan kepada Briptu Rahmat, SE. Msi tanggal 24-02-2022 tanpa izin sita pengadi\an negeri Banda Aceh) c. Bukti Laporan Polisi tanggal 05-01-2022 setelah menyurati Kapolda Aceh 25-01- 2022 ha! pemalsuan dokumen asli ada di KPKNL Banda Aceh dan palsu ada di BPN Aceh Barat dengan lampiran bukti-bukti pendukung (lengkap) penyidik hanya mengambil dokumen asli saja di KPKNL Banda Aceh d. Bukti RJ Penyidik tanggal 06-01-2022 sebelum sprindik/SPDP di BAP korban dari siang sampai dengan malam e. Bukti saksi pelapor (notaris) orang yang melakukan pennohonan balik nama di BPN Aceh Barat dengan paper security palsu f. Surat dari lrwasda setelah JPU mengembalikan SPDP tanggal 25-03-2022 akan dilakukan gelar perkara g. SP2HP tidak terdaftar online dan setelah pengembalian SPDP setelah Pl 7 penyidik tetap menjalankan penyidikan walaupun tidak ada SPDP di kejaksaan h. Bukti AKP Sujono mengintervensi pelapor di suruh ke Po Ida Aceh tanggal 20-10- 2022 mau di SAP lagi secara resmi 1. Bukti pelapor mengadu ke Kapolri J Bukti pembayaran BPI-I.TB berkurang akrbat NPOP palsu karena paper security palsu k. Bukti sesuai permintaan penyidik RJ BAP tanggal 06-01-2022 pelapor berikan sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP I. Bukti SPDP dari Kejaksaan tidak ada tembusan pelapor dan terlapor m. Bukti terlapor sulit tersentuh hukum n. Bukti pengiriman pos yang diberikan oleh A.KP Sujono di Jum'at curhat di Benu Coffee tanggal 30-10-2022 seolah olah ada di kinm untuk pelapor sementara di eek resi di kantor pos tidak ada penerimaan oleh pelapor Korban telah datang ke Mabes Polri (Korwas V) Biro Wasrdik Mabes Polri meminta kasus im ditangani di Jakarta tetapi harus melalui keputusan pra peradilan (prapid) dan kepada Bapak Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Banda Aceh kelas IA agar dapat membantu pemohon mendapatkan keadilan sesuai dengan KUHAP dan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku dan atas perhatian Bapak Ketua Pengadilan Negeri-PHJ-TIPlKOR Banda Aceh kelas IA saya ucapkan terimakasih.   

Pihak Dipublikasikan Ya