| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 54/Pdt.G/2025/PN Bna | HUSNI | PT. PERDANA DINAMIKA PERSADA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 54/Pdt.G/2025/PN Bna | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jamin (conservatior beslag); 3. Menyatakan dalam hukum Tergugat berada dalam keadaan Wanprestasi; 4. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran/pelunasan harga minyak Bio Solar Industri (B35) sebesar Rp. Rp 3.524.200.000., (Tiga miliyar lima ratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai dan segera selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materil maupun Imateril kepada Penggugat secara tunai dan segera selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan dengan rincian sebagai berikut :
Yang apabila total keseluruhan bila dijumlahkan adalah sebesar RP 4.504.200.000 (Empat milyar lima ratus empat juta dua ratus ribu rupiah).; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) setiap hari kelalaian sebesar Rp 1,000,000.,(satu juta rupiah); 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (iutvoerbaar bij voorrraad) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
