Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2025/PN Bna HUSNI PT. PERDANA DINAMIKA PERSADA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2025/PN Bna
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HUSNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Yani Nasution, S.HHUSNI
Tergugat
NoNama
1PT. PERDANA DINAMIKA PERSADA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.  Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan sah dan berharga sita jamin (conservatior beslag);

3.  Menyatakan dalam hukum Tergugat berada dalam keadaan Wanprestasi;

4.  Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran/pelunasan harga minyak Bio Solar Industri (B35) sebesar Rp. Rp 3.524.200.000., (Tiga miliyar lima ratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai dan segera selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan;

5.  Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materil maupun Imateril kepada Penggugat secara tunai dan segera selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan dengan rincian sebagai berikut :

  1. Ganti rugi materil berupa keseluruhan jumlah tagihan (invoice) sebesar Rp 3.524.200.000., (Tiga miliyar lima ratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah). Dan
  2. Ganti rugi Imateriil sebesar Rp. 980.000.000., (Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah).

Yang apabila total keseluruhan bila dijumlahkan adalah sebesar RP 4.504.200.000 (Empat milyar lima ratus empat  juta dua ratus ribu rupiah).;

6.  Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) setiap hari kelalaian sebesar Rp 1,000,000.,(satu juta rupiah);

7.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (iutvoerbaar bij voorrraad) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak