| Dakwaan |
- Bahwa pemukulan tersebut terjadi pada hari Senin Tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 13.20 Wib di Cafe Kosta Kopi Gampong Lampineung Kec Kuta Alam Kota Banda Aceh;
- Bahwa pelaku dari pemukulan tersebut yaitu Terdakwa, sedangkan yang menjadi korban yaitu Saksi Mustaqim Bin (Alm) M. Ali;
- Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan tersebut yakni dengan cara memukul Saksi Mustaqim Bin (Alm) M. Ali di bagian mata sebelah kanan dengan menggunakan tangan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali;
- Bahwa saat melakukan pemukulan tersebut Terdakwa tidak ada memakai alat bantu atau ada di bantu oleh orang lain;
- Bahwa awalnya Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yakni Saksi Safwan Ar Bin Arahman, dengan tujuan untuk meminta tolong di mediasikan antara Terdakwa dengan Saksi Mustaqim Bin (Alm) M. Ali terkait dengan hutang piutang, setelah itu Saksi Safwan Ar Bin Arahman bisa untuk mempertemukan (mediasi) antara Terdakwa dengan Saksi Mustaqim Bin (Alm) M. Ali dan membuat janjian bertemu di Kafe Kosta Kopi Gp. Lampinueng Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh pada haru senin tanggal 16 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 Wib;
- Bahwa kemudian sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa bersama teman Terdakwa yakni Saksi M.Yunus T A Bin (Alm) T. Abdullah Usman beserta keluarga lain tiba di Kafe Kosta Kopi, dan Terdakwa melihat sudah ada Saksi Safwan Ar Bin Arahman yang sudah duduk duluan di lokasi. Kemudian Terdakwa beserta lainnya duduk bersama Saksi Safwan Ar Bin Arahman, kemudian sekitar 30 menit kemudian datang Saksi Mustaqim Bin (Alm) M. lalu ikut duduk bersama-sama dengan pososisi Terdakwa dan Saksi Mustaqim Bin (Alm) M. Ali duduk berhadapat dengan jarak ± 1 meter. Setelah itu kami mengombrol terkait masalah pinjaman uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang sebelumnya di pinjam oleh Saksi Mustaqim Bin (Alm) M. Ali dan maksudnya di pertemuan tersebut Terdakwa meminta untuk di kembali uang yang sudah di pinjam oleh Saksi Mustaqim Bin (Alm) M. Ali, dan namun dalam pertemuan itu Saksi Mustaqim Bin (Alm) M. Ali tidak bisa membayar dan selalu mengelak perkataan pada di tagi dengan alasan alasan yang tidak menyenangkan seperti meremehkan pada di tagih janji. Dikarenakan Terdakwa kesal Terdakwa langsung sepontan memukul kearah muka Saksi Mustaqim Bin (Alm) M. Ali sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa. dan posisi Terdakwa pada memukul Saksi Mustaqim Bin (Alm) M. Ali tersebut dalam posisi duduk. Kemudian setelah kejadian Terdakwa melihat Saksi Mustaqim Bin (Alm) M. Ali langsung berdiri dan meninggalkan lokasi kejadian;
Pasal 352 Ayat 1 KUHP
|