| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa ibu Daimah binti Thaib, lahir di Jangka pada tanggal 5 Maret 1947, telah meninggal dunia pada tanggal 12 April 2011 di Jl. Amaliyah Lr. Seroja No.3 Jurong Cut Mutia Gampong Peuniti kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh dan di kebumikan di komplek pemakamam warga Gampong Baro, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk mengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkukatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bireuen, agar kematian ibu Daimah binti Thaib dapat didaftar dalam Akta Kematian dan selanjutnya diterbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama Ibu Daimah binti Thaib.
- Membebankan segala biaya yang ditimbulkan dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|