| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Menyatakan bahwa Bapak Alm. Nurman telah meninggal dunia pada Tanggal 26 Desember 2004 di kediamannya, Gampong Lampaseh Kota, Kota Banda Aceh.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk mengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatan Hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependukudukan dan Catatan Sipil Kota Banda Aceh, agar kematian Bapak Alm. Nurman dapat di daftar dalam Akta Kematian dan selanjutnya diterbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama Bapak Alm. Nurman.
- Membebankan segala biaya yang ditimbulkan dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|