Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Bna BPJS KETENAGAKERJAAN BANDA ACEH PT. BINTANG SEMPATI STAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Bna
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS KETENAGAKERJAAN BANDA ACEH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BINTANG SEMPATI STAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.497.979,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar :
  • Ganti rugi materiil sebesar Rp 52.497.979 (lima puluh dua juta empat ratus sembilan tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah), yang terdiri dari:

                a. Tagihan iuran Rp 47.658.780,- (empat puluh tujuh juta enam ratus lima puluh delapan tujuh ratus delapan puluh rupiah);

                b. Denda Rp 4.839.199,20 (empat juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus Sembilan puluh Sembilan rupiah);

                    Total tagihan + denda = Rp 52.497.979,20 (lima puluh dua juta empat ratus Sembilan puluh tujuh ribu Sembilan ratsus tujuh puluh sembilan koma dua nol rupiah).

  • Ganti rugi immateriil sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

      6. Menghukum Tergugat dengan memblokir sementara Nomor Pokok Wajib Pajak Tergugat dengan Nomor : 736795873101000 sampai dengan pembayaran ganti rugi materiil selesai dilaksanakan.

      7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo at bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak