-----Telah terjadi tindak pidana penganiayaan pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 17.55 WIB yang terjadi di Jl. Angsa Gampong Batoh Kecamatan Lueng bata Banda Aceh tepatnya di Klinik Kecantikan AYESHA dengan cara Sdri. IDA MUKHLISA di undang oleh korban untuk datang ke Klinik Kecantikan AYESHA untuk duduk diskusi membahas permasalahan pekerjaan, dari hasil diskusi masalah pekerjaan tersebut terjadi cekcok antara Sdri. IDA MUKHLISA dengan korban, sehingga Sdri. IDA MUKHLISA merasa sakit hati dengan ucapan-ucapan dari korban sehingga Sdri. IDA MUKHLISA melakukan penganiayaan dengan cara menampar korban menggunakan tangan kanan Sdri. IDA MUKHLISA di pipi bagian kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, dan pada saat terjadi keributan antara Sdri. IDA MUKHLISA dengan korban, Karyawan-karyawan Klinik Kecantikan AYESHA tersebut melerai agar tidak terjadi keributan yang lebih lanjut.------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- Pasal 352 KUHPidana ------------------------------------------------------------- |