| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk melakukan roya, pemecahan sertifikat dan balik nama Sertifikat Hak Milik objek perkara atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) objek perkara tersebut kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00,-[Lima Ratus Juta Rupiah] dan kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,00,- [satu milyar rupiah] secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00,- [lima ratus ribu rupiah] per hari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|