| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2026/PN Bna | NURUL HUSNA | RIZALDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2026/PN Bna | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum kwitansi tertanggal 27 Agustus 2023; 3. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar pinjaman kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi; 4. Menyatakan jika TERGUGAT tidak dapat melunasi hutang kepada PENGGUGAT karena suatu hal, maka akan dijual dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara atas biaya ditanggung oleh TERGUGAT dan uang hasil penjualan lelang tersebut diberikan kepada Penggugat terhadap Objek:
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materil maupun immateril kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dibayar lunas sampai putusan ini mempunya kekuatan hukum yang tetap dengan rincian sebagai berikut :
Utang Pokok: Rp 300.000.000,- Uang Penagihan: Rp 30.000.000,-
Keuntungan Investasi: Rp 170.000.000,- Jumlah keseluruhan : Rp 500.000.000.,- 6. Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini; 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan terhadap:
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDER Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Demikian gugatan ini diajukan, semoga ketua Pengadilan Negeri berkenan mengabulkannya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
