Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Bna NURUL HUSNA RIZALDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Bna
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURUL HUSNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1shidqi IlyasinNURUL HUSNA
Tergugat
NoNama
1RIZALDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum kwitansi tertanggal 27 Agustus 2023;

3. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar pinjaman kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi;

4. Menyatakan jika TERGUGAT tidak dapat melunasi hutang kepada PENGGUGAT karena suatu hal, maka akan dijual dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara atas biaya ditanggung oleh TERGUGAT dan uang hasil penjualan lelang tersebut diberikan kepada Penggugat terhadap Objek:

  1. 1 (satu) bidang tanah kebun dan segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut seluas 235 M?2; (dua ratus tiga puluh lima meter persegi), terletak di Desa Lambunot, Kec. Simpang Tiga, Kabuapten Aceh Besar, terdaftar atas nama Pemilik RIZALDI sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 00072;
  2. 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Model Pick Up, Nomor Polisi BL 8141 AD tahun pembuatan 2021, terdaftar atas nama Pemilik RIZALDI;

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materil maupun immateril kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dibayar lunas sampai putusan ini mempunya kekuatan hukum yang tetap dengan rincian sebagai berikut :

  • Kerugian Materil

Utang Pokok: Rp 300.000.000,-

Uang Penagihan: Rp 30.000.000,-

  • Kerugian Immateril  

Keuntungan Investasi: Rp 170.000.000,-

Jumlah keseluruhan      : Rp 500.000.000.,-

6. Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini;

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan terhadap:

  • 1 (satu) bidang tanah kebun dan segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut seluas 235 M?2; (dua ratus tiga puluh lima meter persegi), terletak di Desa Lambunot, Kec. Simpang Tiga, Kabuapten Aceh Besar, terdaftar atas nama Pemilik RIZALDI sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 00072;
  • 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Model Pick Up, Nomor Polisi BL 8141 AD tahun pembuatan 2021, terdaftar atas nama Pemilik RIZALDI;

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; 

SUBSIDER 

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Demikian gugatan ini diajukan, semoga ketua Pengadilan Negeri berkenan mengabulkannya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak