| Petitum |
- Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya pengurusan sertifikat sebesar Rp.28.450.000 (dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya nyata lainnya sebesar,- atau sejumlah Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) lain yang dianggap patut dan adil oleh Majelis Hakim;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp20.000.000,- atau sejumlah lain yang dianggap adil dan patut oleh Majelis Hakim;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Subsidiair:
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|