| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi);------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pembayaran toko kepada Penggugat sejumlah Rp. 256.604.000,- (dua ratus lima puluh enam juta enam ratus empat ribu rupiah);--
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Milik Tergugat yang akan ditentukan kemudian;
- Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsoom) sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Perhari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;
Atau apabila Hakim yang mengadili dan Memeriksa perkara a quo pada Pengadilan Negeri Banda Aceh berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono): |