Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Bna RASYIDIN M. NUR 1.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Head Office Cq. PT. Bank Mandiri Medan Imam Bonjol
2.Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Bna
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RASYIDIN M. NUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizky Prayoga, S.H.RASYIDIN M. NUR
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Head Office Cq. PT. Bank Mandiri Medan Imam Bonjol
2Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sebidang tanah seluas 288 M2 berikut bangunan permanen diatasnya sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM)  Nomor 163/ atas nama Rasyidin M. Nur, yang terletak di Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, dengan batas-batas tanah, sebagai berikut:

- Sebelah Utara berbatas dengan Pek.Anas Ramli.

- Sebelah Timur berbatas dengan Pek.Langgar.

- Sebelah Selatan berbatas Lorong.

- Sebelah Barat berbatas dengan Pek.Nuaraini.

Adalah sah Hak Milik Penggugat.

3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang meminta kepada Tergugat II untuk melaksanakan Lelang Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri terhadap Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 163 atas nama Rasyidin M. Nur, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

4. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang melaksanakan Lelang Hak Tanggungan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 163 atas nama Rasyidin M. Nur, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

5. Menghukum Penggugat untuk membayar sisa hutangnya kepada Tergugat I sebagaimana perjanjian Akad Kredit antara Penggugat  dengan Tergugat I, serta memerintahkan kepada Tergugat I untuk menerima pembayaran yang dilaksanakan oleh Penggugat atas perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat I.

6. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan dana/uang sebagai ganti harga lelang atas proses Lelang yang telah dilakukan oleh Tergugat II sesuai harga pembayaran lelang kepada Pemenang Lelang.

7. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan surat kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 163 atas nama Rasyidin M. Nur Kepada Penggugat setelah mencoret hak tanggungan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 163 atas nama Rasyidin M. Nur dan seketika bersamaan dengan diterimanya pembayaran sisa hutang dari Penggugat kepada Tergugat I.

8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang akan atau diletakkan terhadap sebidang tanah seluas 288 M2 berikut bangunan permanen diatasnya sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM)  Nomor 163/ atas nama Rasyidin M. Nur, yang terletak di Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, dengan batas batas, sebagai berikut:

- Sebelah Utara berbatas dengan Pek.Anas Ramli.

- Sebelah Timur berbatas dengan Pek.Langgar.

- Sebelah Selatan berbatas Lorong.

- Sebelah Barat berbatas dengan Pek.Nuaraini.

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-/hari (satu juta rupiah per hari) atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo setelah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijs) secara tanggung renten.

10. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar  bij vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (perlawanan) atau lainnya;

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, atau  Ex Aquo Et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak