| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G.S/2025/PN Bna | Muhammad Ramadhan | 1.Wardiati 2.Muslem Idris |
Penetapan Teguran Eksekusi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2025/PN Bna | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 500,00 | ||||||
| Petitum |
7. Menghukum Para Tergugat untuk Menyerahkan Kepada Penggugat Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan luas tanah 47m2 Sertipikat Hak Milik No.272 atas nama Wardiati yang beralamat di jalan Durian No 45 Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh dengan Batas-batas :
Untuk Kemudian Dijual untuk mengembalikan Kerugian Penggugat sesuai Perjanjian PERJANJIAN PINJAMAN EMAS tertanggal 04 November 2024 apabila Para Penggugat lalai dan/atau tidak mau Menjalani isi Putusan ini;----- 8. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya – biaya yang timbul dalam pelaksanaan Eksekusi, apabila Tergugat I lalai dan/atau tidak mau Menjalani isi Putusan ini ;---------------------------------------------------------------------------- 9. Menghukum Tergugat I dengan Dwaang soom (uang paksa) sebesar Rp. 500.000 Perhari nya jika tidak mau melaksanakan isi putusan ini sejak Putusan ini berkekuatan Hukum Tetap ;---------------------------------------------- 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk Mentaati Isi Putusan ini ;------- 11. Menyatakan Putusan ini dapat di eksekusi ;------------------------------------------ 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini ;--------- Atau apabila Hakim Yang Mengadili dan Memeriksa perkara a quo pada Pengadilan Negeri Banda Aceh berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
