Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.Bth/2024/PN Bna Tjut Meutia alias Cut Mutia, SE. 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
2.PT. Pontia Agro Pratama
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 61/Pdt.Bth/2024/PN Bna
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tjut Meutia alias Cut Mutia, SE.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
2PT. Pontia Agro Pratama
3Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RIZKI KARINA AZILIA, S.HKepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh
2AHMAD RAUYANIPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

-    Memerintahkan penangguhan pelaksanaan Lelang hak tanggungan sebagaimana telah diinformasikan dengan surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Banda Aceh Nomor S-1167/KNL.0101/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Penetapan Jadwal Lelang eksekusi hak tanggungan terhadap sebidang tanah berikut bangunan permanen diatasnya yang terletak di Kelurahan Lamlagang, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, yaitu tanah SHM Nomor 387/Lamlagang an. Cut Mutia, SE., sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;

DALAM POKOK PERKARA

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (goed opposant) ;

3.    Menyatakan Pelawan adalah sah sebagai pihak yang memiliki dan menguasai sebidang tanah seluas 418 M2 berikut bangunan permanen diatasnya sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 387/Lamlagang atas nama Cut Mutia, SE., yang dikenal terletak di Jalan Asyura Nomor 5, Kelurahan Lamlagang, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, dengan batas-batas tanah sesuai Surat Ukur Nomor 1771/1997, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh ;

4.    Menyatakan lelang eksekusi sebagaimana diinformasikan melalui surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh Nomor S-1167/KNL.0101/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Penetapan Jadwal Lelang eksekusi hak tanggungan adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;

5.    Menghukum Terlawan I s/d Terlawan III dan/atau pihak lain yang mendapat hak maupun wewenang hukum dari padanya untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini ;

6.    Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi (uit Voerbaar bij voorrad) ;

7.    Menghukum para Terlawan membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini;


----------------------------------------- “atau apabila Pengadilan Negeri Banda Aceh / Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”. ..........................

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak