| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna | Hadiansyah Andela | PT.Jasa Nugraha Ekspress (JNE Express) | Pengiriman Berkas Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan status hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau Pekerja tetap; 3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat sejak putusan dibacakan; 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa Pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, kekurangan upah dan upah proses selama 6 (enam) bulan, sebesar Rp. 98.808.000,- (Sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), dengan rincian yakni : Pesangon = Rp. 43.290.000,00 Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 14.430.000,00 Uang Penggantian Hak = Rp. 8.658.000,00 Kekurangan upah Maret 2025 = Rp. 3.570.000,00 Upah Proses = Rp. 28.860.000,00 Total a+b+c+d+e = Rp. 98.808.000,00 5. Menghukum Tergugat melaksanakan tanggungjawab membayar semua hak-hak Para Penggugat, serta menetapkan Sita Jaminan/ Conservatoir Beslag terhadap barang-barang yang saat ini dikuasai oleh Tergugat, berupa : 1 (satu) Unit minibus Innova reborn, Merk Toyota, BL 1662 L, BPKB/STNK atas nama Tergugat. Saat ini semua unit mobil tersebut dikuasai oleh Tergugat di Banda Aceh; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
---------- A t a u ---------- Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Ya |
