Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna Hadiansyah Andela PT.Jasa Nugraha Ekspress (JNE Express) Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hadiansyah Andela
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ARNIF.,S.H.Hadiansyah Andela
Tergugat
NoNama
1PT.Jasa Nugraha Ekspress (JNE Express)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan status hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau Pekerja tetap;

3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat sejak putusan dibacakan;

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa Pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, kekurangan upah dan upah proses selama 6 (enam) bulan, sebesar Rp. 98.808.000,- (Sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), dengan rincian yakni :

Pesangon                                              = Rp. 43.290.000,00

Uang Penghargaan Masa Kerja        = Rp. 14.430.000,00

Uang Penggantian Hak                      = Rp.   8.658.000,00

Kekurangan upah Maret 2025           = Rp.   3.570.000,00

Upah Proses                                         = Rp. 28.860.000,00

Total a+b+c+d+e                                 = Rp. 98.808.000,00

5. Menghukum Tergugat melaksanakan tanggungjawab membayar semua hak-hak Para Penggugat, serta menetapkan Sita Jaminan/ Conservatoir Beslag terhadap barang-barang yang saat ini dikuasai oleh Tergugat, berupa :

1 (satu) Unit minibus Innova reborn, Merk Toyota, BL 1662 L, BPKB/STNK atas nama Tergugat.

Saat ini semua unit mobil tersebut dikuasai oleh Tergugat di Banda Aceh;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

---------- A t a u ----------

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya