Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Bna Nurussadah Gita Rahmad Bin Nasrullah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Bna
Tanggal Surat Kamis, 31 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurussadah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gita Rahmad Bin Nasrullah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan  mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya,

2. Menyatakan  demi  hukurn   perbuatan   Tergugat  (Wanprestasi   atau  Perbuatan Melawan Hukum) kepada  Penggugat,

3. Menghukum tergugat untuk mengembalikan sisa dari modal;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang  timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon  putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah  gugatan ini  Saya  ajukan,  semoga Ketua  Pengadilan Negeri   Banda Aceh berkenan mengabulkannya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak