| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar ;
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas Toko seluas 53 M2 sesuai SHM No. 02161, tanggal 23 Juli 2009 yang Pelawan beli tanggal 2 Agustus 2018 ;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 14/Pdt.Eks/2023/PN-Bna, Tanggal 8 September 2023, Non Eksekutabel :
- Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk tidak melaksanakan eksekusi lanjutan atas permohonan eksekusi Terlawan ;
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara ini yang timbul dalam perkara a quo ;
|