| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa terdakwa Zulbahri Bin Nurdin pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan disamping tiang listrik yang berada di Desa Rungkom Kecamatan Batee Kabupaten Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, namun karena tempat terdakwa di tahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, sehingga berdasarkan Pasal 165 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa Zulbahri Bin Nurdin menghubungi sdr. Raman Batee (nama panggilan/DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y27 warna Satin Purple milik terdakwa dengan tujuan untuk membeli narkotika golongan I sebanyak 4 (empat) sak. Lalu sdr. Raman Batee (DPO) mengatakan bahwa harga narkotika tersebut adalah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk 1 (satu) sak dan terdakwa harus membayar uang muka (DP) sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah). Setelah sepakat, sekira pukul 17.30 wib, terdakwa mengirimkan uang muka untuk pembelian narkotika golongan I tersebut sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan pada pukul 20.00 wib sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan sisanya akan terdakwa bayar setelah narkotika golongan I tersebut terdakwa jual. Kemudian terdakwa menghubungi sdr. Raman Batee (DPO) dan sdr. Raman Batee (DPO) menyuruh terdakwa ke Desa Rungkom Kecamatan Batee Kabupaten Pidie. Sekira pukul 23.00 wib, terdakwa tiba di Desa Rungkom Kecamatan Batee Kabupaten Pidie dan menghubungi sdr. Raman Batee (DPO) untuk bertemu dengan sdr. Raman (DPO). Selanjutnya sdr. Raman Batee (DPO) mengarahkan terdakwa untuk mengambil 4 (empat) sak narkotika golongan I yang telah diletakkan oleh sdr. Raman Batee (DPO) di pinggir jalan di samping tiang listrik yang berada di Desa Rungkom Kecamatan Batee Kabupaten Pidie. Setelah mendapatkan narkotika golongan I tersebut, terdakwa kembali kekost terdakwa yang berada di Dusun Teratai Desa Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh;
- Bahwa pada saat di kost terdakwa, terdakwa memisahkan 4 (empat) sak narkotika golongan I tersebut menjadi paket kecil dengan tujuan untuk terdakwa jual kembali;
- Bahwa terdakwa telah berhasil menjual Sebagian narkotika golongan I tersebut dengan harga Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), sedangkan sisa 13 (tiga belas) paket belum sempat terdakwa jual;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang ingin membeli narkotika golongan I pada terdakwa. Setelah sepakat, terdakwa menunggu pembeli yang telah memesan narkotika golongan I pada terdakwa di pinggir Jalan Tentara Pelajar di Desa Merduati Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh. Pada saat sedang menunggu, terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian Polda Aceh. Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika golongan I didalam saku celana terdakwa sebelah kiri. Kemudian terdakwa dibawa ke tempat tinggal terdakwa yang berada di Desa Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh. Pada saat dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi Mawardi bin Ibrahim yang sedang menumpang tidur di kamar kost Terdakwa, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak permen Happydent yang berisi 12 (dua belas) paket narkotika golongan I yang disimpan oleh terdakwa di lengan jaket sebelah kanan yang Terdakwa gantung di dalam kamar. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : S 037/BAP.S1/01-26 tanggal 27 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh RUDI ERNAWAN selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh dengan hasil telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus kecil narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus plastic warna bening kemudian dibuka seluruhnya dan digabungkan menjadi 1 (satu) bungkus untuk dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berat Netto 4.92 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 680/NNF/2026 tanggal 5 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Fani Miranda, S.S.T., M.Si, Dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd dan Diketahui Oleh Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm selaku Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Zulbahri Bin Nurdin berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,92 (empat koma sembilan dua) gram yang disita dari 13 (tiga belas) bungkus plastic diduga mengandung narkotika dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa Zulbahri Bin Nurdin tidak memiliki izin resmi dari pejabat yang berwenang serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam hal membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------
atau
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa Zulbahri bin Nurdin pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Tentara Pelajar di Desa Merduati Kecamatan Kuta Raja Kota Banda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 13.00 wib, saksi Riki Hendri, S.I.P bersama-sama dengan saksi Ferri Akmal, S.H. yang bekerja sebagai Petugas Kepolisian pada Ditresnarkoba Polda Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya tindak pidana narkotika di Desa Merduati Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap informasi tersebut, pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 08.30 wib, saksi Riki Hendri, S.I.P bersama-sama dengan saksi Ferri Akmal, S.H berhasil mengamankan terdakwa Zulbahri Bin Nurdin bertempat di pinggir jalan Tentara Pelajar di Desa Merduati Kecamatan Kutaraja Kota Banda Aceh. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika golongan I dari saku celana Terdakwa sebelah kiri. Kemudian terdakwa dibawa ke tempat tinggal terdakwa yang berada di Desa Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh. Pada saat dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi Mawardi bin Ibrahim yang sedang menumpang tidur di kamar kost Terdakwa, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak permen Happydent yang berisi 12 (dua belas) paket narkotika golongan I yang disimpan oleh terdakwa di lengan jaket sebelah kanan yang Terdakwa gantung di dalam kamar. Selanjutnya Terdakwa dan barang Bukti di bawa Ke Polda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut dengan cara membelinya pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 23.30 wib bertempat di pinggir jalan di Desa Rungkom Kecamatan Batee Kabupaten Pidie dari sdr. Raman Batee (DPO) sebanyak 4 (empat) sak dengan harga Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : S 037/BAP.S1/01-26 tanggal 27 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh RUDI ERNAWAN selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh dengan hasil telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus kecil narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus plastic warna bening kemudian dibuka seluruhnya dan digabungkan menjadi 1 (satu) bungkus untuk dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berat Netto 4.92 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 680/NNF/2026 tanggal 5 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Fani Miranda, S.S.T., M.Si, Dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd dan Diketahui Oleh Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm selaku Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Zulbahri Bin Nurdin berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,92 (empat koma sembilan dua) gram yang disita dari 13 (tiga belas) bungkus plastic diduga mengandung narkotika dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa Zulbahri Bin Nurdin tidak memiliki izin resmi dari pejabat yang berwenang serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana |