Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/PDT.P/2013/PN.BNA Faridah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jan. 2013
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 5/PDT.P/2013/PN.BNA
Tanggal Surat Rabu, 02 Jan. 2013
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Faridah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk merubah tanggal lahir anak pertama pemohon dari tanggal yang tertera sebagai berikut : tiga puluh bulan mei tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan menjadi tiga puluh bulan mei tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan ;
  3. Memerintahkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda aCeh agar setelah menerima sah penetapan ini untuk mendaftarkan perubahan tanggal lahir pada anak pertama pemohon tersebut kedalam register yang sedang berjalan dan berlanjutnya mencatat perubahan tanggal lahir pada akta kelahiran yang bersangkutan ;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku pada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak