Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Bna 1.Muhammad Ihsan
2.Perdi Ramanda
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Bna
Tanggal Surat Jumat, 05 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Muhammad Ihsan
2Perdi Ramanda
Termohon
NoNama
1Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh
Advokat
Petitum Permohonan
  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
  1. Bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan, Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan / atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah  atau  tidaknya  penghentian  penyidikan  atau  penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
  1. Ketentuan Pasal 1 angka 10 dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ditegaskan kembali pada Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, disebutkan: “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
  2. ganti  kerugian  dan  /  atau  rehabilitasi  bagi  seorang  yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
  1. Dalam  perkembangannya,  penetapan  tersangka,  penggeledahan,  dan penyitaan telah termasuk dan menjadi objek praperadilan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU- XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014, menyatakan:

Mengadili

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk sebagian;
    1. Frasa   “bukti   permulaan”,   “bukti   permulaan   yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981   tentang   Hukum   Acara   Pidana   (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa "bukti permulaan", "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang cukup" adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
    2. Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
    3. Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan
  2. Menolak permohonan PEMOHON untuk selain dan selebihnya.
  3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
  4. bahwa permohonan Praperadilan ini diajukan atas pelanggaran-pelanggaran Hak- Hak Asasi yang terjadi terhadap diri Para PEMOHON serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materil dalam penggeledahan, penangkapan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan Para PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON

 

  1. KEWENANGAN MENGADILI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH

 

  1. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB kapal km. Pathalong  yang dinakhodai oleh Muhammad Ihsan (PEMOHON I) dan 3 (tiga) anak buah kapal (crew) berlayar dari Pelabuhan Kantang (Port of Kantang) Thailand  Menuju Pelabuhan Blair (Port of Blair) India. Dengan membawa 1100 karton yang berisikan rokok dari Indonesia dengan tujuan India dan transit di Thailand. Sesuai dengan perjanjian, maka PEMOHON I hanya mentransit 1100 karton yang berisikan rokok dari Indonesia di koordinat yang telah ditentukan dan masih di perairan international antara perairan negara Thailand dan Indonesia yang kalau ditarik garis lurus kebawah masuk perairan Aceh;
  2. Bahwa selanjutnya KM. Pathalong yang di nakhodai PEMOHON I tiba ditempat yang telah ditentukan dan masih dalam wilayah perairan Internasional pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 di sore hari;
  3. Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB, Petugas gabungan beacukai dengan menggunakan Kapal Motor Bea Cukai dengan nomor BC 200006, mendatangi kapal yang di nakhodai PEMOHON I yang sedang dalam posisi berhenti menunggu kapal dari India yang akan membawa 1100 karton yang berisikan rokok;
  4. Bahwa selanjutnya petugas gabungan bea cukai menaiki KM. Pathalong dan mengumpulkan nakhoda beserta ABK serta mengumpulkan passport. Dan bertanya kepada nakhoda tujuan kapal yang dijawab oleh Pemohon I bahwa barang-barang berupa 1100 karton rokok akan dibawa menuju India dengan menggunakan kapal lain, dan mereka sedang menunggu kapal tersebut atas perintah pemilik barang di Thailanda. Kemudian petugas gabungan bea cukai bertanya surat-surat dokumen kapal dan barang, maka Pemohon I menyerahkan surat-surat seperti Port Of Clearence dan Manifest kepada Petugas Bea Cukai;
  5. Bahwa selanjutnya petugas memerintahkan PEMOHON I dan ABK untuk menaiki kapal Bea Cukai BC 200006 dan memerintahkan ABK KM. Pathalong memindahkan ratusan karton berisikan rokok ke Kapal Bea Cukai BC 200006;
  6. Bahwa selanjutnya Kapal Bea Cukai BC 200006 menarik KM. Pathalong hingga  disekitra 55 mil perairan lhokseumawe Aceh, sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas bea cukai memerintahkan PEMOHON I dan II beserta 2 ABK lain, untuk pindah ke KM. Pathalong dan disaat itulah petugas bea cukai mengambil dokumentasi berupa foto salah satunya yaitu foto PEMOHON I sedang menunjuk layar GPS milik KM. Pathalong yang menunjukkan keberadaan kapal di 55 mil laut lhokseumawe Aceh, sementara ABK yang lain diperintahkan memindahkan 25 karton berisikan rokok dari tumpukan ratusan karton yang berisikan rokok dari di kapal Bea Cukai BC 200006 ke KM. Pathalong dan petugas Bea Cukai juga mengambil dokumentasi;
  7. Bahwa PEMOHON I diperintahkan untuk menandatangani surat yang isinya tidak diketahui oleh PEMOHON I setelah diambil dokumentasi oleh petugas Bea Cukai dengan posisi sedang menunjuk peta GPS yang ada di KM. Pathalong;
  8. Bahwa selanjutnya petugas membawa KM. Pathalong, PEMOHON I dan II serta 2 ABK lainnya ke Pelabuhan Krueng Geukeuh Aceh Utara dan tiba diperkirakan diwaktu subuh sekitar pukul 04.00 dini hari tepatnya hari Jum’at pada tanggal 8 Desember 2023. Kemudian ada beberapa orang memindahkan barang-barang berisikan rokok  kedalam 4 unit truk yang telah menunggu;
  9. Bahwa PEMOHON I dan  II beserta 2 ABK beristirahat dan tidur di Kapal Bea Cukai BC. 200006 dan kemudian setelah beristirahat, PEMOHON I dan II dibawa kedalam mobil minibus dan 2 ABK lainnya dibawa dengan menggunakan mobil lain ke Kantor Kanwil Bea Cukai Aceh di Banda Aceh;
  10. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB, Pegawai Bea Cukai Kanwil Aceh mulai memeriksa PEMOHON I dan II serta 2 ABK KM. Pathalong hingga selesai pada sabtu di pagi hari. Dan selama pemeriksaan, PEMOHON I dan II serta 2 ABK lainnya TIDAK DIDAMPINGI OLEH PENASIHAT HUKUM;
  11. Bahwa setelah diperiksa oleh Penyidik Bea Cukai, Ketika hendak menandatangi Berita Acara Pemeriksaan, datang seseorang yang diketahui oleh PEMOHON I dan II adalah Pengacara yang disediakan oleh Bea Cukai, akan tetapi selama pemeriksaan keberadaan pengacara tersebut tidak ada mendampingi PEMOHON I dan II;
  12. Bahwa selanjutnya PEMOHON I dan II dilakukan upaya penahanan dan dititipkan di Lembaga Permasyarakatan ( RUTAN KELAS II B Banda Aceh) dan 2 ABK lainnya dibebaskan karena tidak terbukti ;
  13. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2023  Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari.  mengadakan jumpa pers (konprensi pers) dan menyampaikan bahwa penangkapan KM. Pathalong merupakan kolaborasi bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Pemberitaan tersebut dapat dilihat pada https://www.beacukai.go.id/berita/bea-cukai-tindak-jutaan-batang-rokok-ilegal-di-perairan-aceh.html
  14. Bahwa oleh karena Kanwil Khusus Bea Cukai Aceh (TERMOHON PRAPERADILAN) berkedudukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, maka sangat beralasan secara hukum, Permohonan Praperadilan a quo diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh.
  15. Hal ini sejalan dengan pendapat M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali), halaman 12, menyatakan:
  16. “Semua permohonan yang hendak diajukan untuk diperiksa oleh Praperadilan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang meliputi daerah hukum tempat di mana penangkapan, penahanan, penggeledahan, atasu penyitaan itu dilakukan, atau diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat di mana penyidik atau penuntut umum yang menghentikan penyidikan atau penuntutan berkedudukan."
  17. FAKTA – FAKTA
  18. Bahwa PEMOHON I adalah Kapten Kapal (Nahkoda) dan PEMOHON II adalah Anak Buah Kapal/Crew KM. Pathalong (kapal milik Warga Negara Indonesia) dengan Gross Tonnage: 29.00;
  19. Bahwa pada tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WIB  KM. Pathalong yang di Nakhodai PEMOHON I dan 3 ABK lainnya berlayar dari Pelabuhan Kuala Langsa menuju Pelabuhan Kantang (Port of Kantang) Thailand. Dan tiba di Pelabuhan Kantang (Port of Kantang) Thailand diperkirakan pada hari Minggu  pagi sekitar jam 5 pagi tepatnya tanggal 3 Desember 2023;
  20. Bahwa selanjutnya PEMOHON I dan II serta 2 ABK lainnya melapor kepada Imigrasi Kerajaan Thailand, kemudian petugas Imigrasi Kerajaan Thailand mengambil dokumentasi berupa foto PEMOHON I dan II serta 2 ABK lainnya. Dan selanjutnya PEMOHON I dan II serta 2 ABK KM. Pathalong menginap di Kantang Thailand sambil menunggu barang-barang untuk dimasukkan kedalam KM. Pathalong dan keluarnya manifest dan surat izin berlayar (port clearance) dari petugas pelabuhan kantang (port of Kantang) Thailand;
  21. Bahwa selanjutnya setelah manifest dan surat izin berlayar (port of clearance) diterbitkan oleh petugas pelabuhan Kantang (port of Kantang) Thailand, maka pada tanggal 4 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB kapal km. Pathalong  yang dinakhodai oleh Muhammad Ihsan (PEMOHON I) dan 3 (tiga) anak buah kapal (crew) berlayar dari Pelabuhan Kantang (Port of Kantang) Thailand  Menuju Pelabuhan Blair (Port of Blair) India. Dengan membawa 1100 karkarton yang berisikan rokok dengan tujuan India dan transit di Thailand. Sesuai dengan perjanjian, maka PEMOHON I hanya mentransit 1100 karkarton yang berisikan rokok  di koordinat yang telah ditentukan dan masih di perairan international;
  22. Bahwa selanjutnya KM. Pathalong yang di nakhodai PEMOHON I tiba ditempat yang telah ditentukan dan masih dalam wilayah perairan Internasional pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 di sore hari;
  23. Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB, Petugas gabungan beacukai dengan menggunakan Kapal Motor Bea Cukai dengan nomor BC 200006, mendatangi kapal yang di nakhodai PEMOHON I yang sedang dalam posisi berhenti menunggu kapal dari India yang akan membawa 1100 karton yang berisikan rokok;
  24. Bahwa selanjutnya petugas gabungan bea cukai menaiki KM. Pathalong dan mengumpulkan nakhoda beserta ABK serta mengumpulkan passport. Dan bertanya kepada nakhoda tujuan kapal yang dijawab oleh Pemohon I bahwa barang-barang berupa 1100 karton rokok akan dibawa menuju India dengan menggunakan kapal lain, dan mereka sedang menunggu kapal tersebut atas perintah pemilik barang di Thailand. Kemudian petugas gabungan bea cukai bertanya surat-surat dokumen kapal dan barang, maka Pemohon I menyerahkan surat-surat seperti Port Of Clearence dan Manifest kepada Petugas bea cukai;
  25. Bahwa selanjutnya petugas Bea Cukai memerintahkan PEMOHON I dan II serta 2 ABK lainnya untuk menaiki kapal bea cukai BC 200006 dan memerintahkan ABK KM. Pathalong memindahkan ratusan karton berisikan rokok ke Kapal Bea Cukai BC 200006;
  26. Bahwa selanjutnya Kapal Bea Cukai BC 200006 menarik KM. Pathalong hingga  disekitar 55 mil perairan lhokseumawe Aceh, sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas bea cukai memerintahkan PEMOHON I dan II beserta 2 ABK lain, untuk pindah ke KM. Pathalong dan disaat itulah petugas bea cukai mengambil dokumentasi berupa foto salah satunya yaitu foto PEMOHON I sedang menunjuk layer GPS di KM. Pathalong yang menunjukkan keberadaan kapal di 55 mil laut lhokseumawe Aceh, sementara ABK yang lain diperintahkan memindahkan 25 karton berisikan rokok dari tumpukan ratusan karton yang berisikan rokok yang ada di kapal Bea Cukai BC 200006 ke KM. Pathalong dan mengambil dokumentasi;
  27. Bahwa PEMOHON I diperintahkan untuk menandatangani surat yang isinya tidak diketahui oleh PEMOHON I setelah diambil dokumentasi oleh petugas Bea Cukai dengan posisi sedang menunjuk peta GPS yang ada di KM. Pathalong;
  28. Bahwa selanjutnya petugas membawa KM. Pathalong, PEMOHON I dan II serta 2 ABK lainnya ke Pelabuhan Krueng Geukeuh Aceh Utara dan tiba diperkirakan diwaktu subuh sekitar pukul 04.00 dini hari tepatnya hari Jum’at pada tanggal 8 Desember 2023. Kemudian ada beberapa orang memindahkan barang-barang berisikan rokok  kedalam 4 unit truk yang telah menunggu;
  29. Bahwa PEMOHON I dan  II beserta 2 ABK beristirahat dan tidur di Kapal Bea Cukai BC. 200006 dan kemudian setelah beristirahat, PEMOHON I dan II dibawa kedalam mobil minibus dan 2 ABK lainnya dibawa dengan menggunakan mobil lain ke Kantor Kanwil Bea Cukai Aceh di Banda Aceh;
  30. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB, Pegawai Bea Cukai Kanwil Aceh mulai memeriksa PEMOHON I dan II serta 2 ABK KM. Pathalong hingga selesai pada sabtu di pagi hari. Dan selama pemeriksaan, PEMOHON I dan II serta 2 ABK lainnya TIDAK DIDAMPINGI OLEH PENASIHAT HUKUM;
  31. Bahwa selanjutnya PEMOHON I dan II dilakukan upaya penahanan dan dititipkan di Lembaga Permasyarakatan ( RUTAN KELAS II B Banda Aceh) dan 2 ABK lainnya dibebaskan karena tidak terbukti ;
  32. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2023  Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari.  mengadakan jumpa pers (konprensi 
  33. pers) dan menyampaikan bahwa penangkapan KM. Pathalong merupakan kolaborasi bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Pemberitaan tersebut dapat dilihat pada https://www.beacukai.go.id/berita/bea-cukai-tindak-jutaan-batang-rokok-ilegal-di-perairan-aceh.html
  34. Bahwa terjadi perbedaan jumlah barang yang disita dan yang dibawa oleh PEMOHON I dan II. Didalam keterangan pers oleh Bea Cukai Kanwil Aceh, jumlah barang yang ditahan oleh petugas Bea Cukai Kanwil Aceh sebanyak 926 karton yang berisikan rokok. Sementara berdasarkan manifest yang diterbitkan oleh pelabuhan Kantang (port of Kantang) Kerajaan Thailand jumlah barang berupa rokok yang ada pada KM. Pathalong sebanyak 1100 karton;
  35. Bahwa yang menjadi Objek Permohonan Praperadilan a quo adalah sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, penyitaan, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON;

  36. ALASAN PENGAJUAN PRAPERADILAN
  37. TINDAKAN PENEGAHAN, PENGGELEDAHAN, PENANGKAPAN, PENETAPAN TERSANGKA, PENAHANAN, DAN PENYITAAN YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON TERHADAP PARA PEMOHON DAN KAPAL KM. PATHALONG BESERTA MUATANNYA TIDAK SAH DAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM.

  38. Bahwa oleh karena Termohon telah melakukan pencegahan, penggeledahan (“penindakan”) terhadap kapal KM. Pathalong saat berhenti di perairan internasional dari Pelabuhan Kantang (Port Of Kantang) Kerajaan Thailand menuju Pelabuhan Blair (Port of Blair) India, maka secara hukum penyidik Indonesia (in casu Termohon I dan II) tidak berwenang untuk melakukan TINDAKAN PENCEGAHAN, TINDAKAN PENANGKAPAN, PENGGELEDAHAN, PENAHANAN, terhadap kapal KM. Pathalong dan Para PEMOHON yang dilakukan di perairan internasional. Karena penyidik Indonesia hanya berdaulat di perairan Indonesia, selain itu sesuai Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1996 Tentang Penindakan Di Bidang Kepabeanan disebutkan: “Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pencegahan terhadap:
  39. Barang Impor yang berada di Kawasan Pabean yang oleh pemiliknya akan dikeluarkan ke peredaran bebas tanpa memenuhi kewajiban pabean;
  40. Barang Impor yang keluar dari Kawasan Pabean yang berdasarkan petunjuk yang cukup belum memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban pabeannya;
  41. Barang ekspor yang berdasarkan petunjuk yang cukup belum memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban pabeannya;
  42. Sarana pengangkut yang memuat barang yang belum dipenuhi kewajiban pabeannya; atau
  43. Sarana pengangkut yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya;
  44. Selain itu, berdasarkan Pasal 82 ayat (1) UU Kepabenanan menyebutkan: “Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean atas barang impor atau barang ekspor setelah pemberitahuan pabean diserahkan”

    Penjelasan Pasal 82 ayat (1):

    Ayat ini memberikan wewenang kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan. Dalam melaksanakan pemeriksaan ini pemilik barang atau kuasanya wajib menghadiri pemeriksaan.

    Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka apabila suatu kapal yang sedang berlayar hanya transit atau nahkodanya bernavigasi yang dibuktikan berdasarkan manifest barang dan port clearance dengan tujuan bukan ke Indonesia dan didukung dengan tujuan berlayar sesuai port clearance bukan ke Indonesia maka Termohon tidak dapat

    melakukan pencegahan dan/atau penindakan.

  45. BAHWA KAPAL KM. PATHALONG MEMILIKI SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (PORT CLEARANCE) DAN NAHKODA DIBERI HAK UNTUK BERNAVIGASI.
  46. Bahwa istilah dalam berlayar yaitu seorang Nahkoda dapat bernavigasi, yaitu seorang nahkoda dapat membawa kapal memasuki perairan beberapa negara namun tidak memasuki kawasan pabean Negara dimaksud sebelum menuju pelabuhan tujuan sebagaimana tersebut dalam port clearance (di Indonesia: Surat Persetujuan Berlayar).

    Istilah bernavigasi tentunya sangat familiar bagi Termohon, sehingga apabila Termohon mendalilkan tindakan dilakukan dikategorikan sebagai “hot pursuit” atau pengejaran seketika, tidaklah dapat dibenarkan karena tidak dapat dilakukan diperairan negara lain.

    Hot pursuit merupakan kewenangan yang dimiliki oleh negara pantai terhadap pelanggaran yang dilakukan kapal asing di dalam wilayah laut negara pantai. Pengaturan mengenai hot pursuit diatur di dalam pasal 111 UNCLOS 1982, namun UNCLOS 1982 tidak mengatur secara rinci mengenai mekanisme pelaksanaan hot pursuit. Berdasarkan hal tersebut, maka dalam Permohonan Praperadilan ini kami sinngung penjelasan mengenai pengaturan hot pursuit menurut hukum laut internasional dan implementasi hot pursuit dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam pelaksanaannya hot pursuit dapat dilakukan hanya oleh kapal perang atau pesawat udara militer, atau kapal atau pesawat udara lainnya yang diberi tanda yang jelas dan dapat dikenal sebagai kapal atau pesawat udara dalam dinas pemerintah yang diberi kewenangan untuk melakukan hot pursuit. Namun, mekanisme hot pursuit tidak diatur dengan jelas di dalam konvensi-konvensi tersebut. Sehingga, mekanisme pelaksanaan hot pursuit tergantung dari teknis operasional negara pantai. Indonesia melalui TNI Angkatan Laut, KPLP, dan BAKAMLA diberi kewenangan untuk melakukan hot pursuit. Dan prosedur atau mekanisme hot pursuit di Indonesia diatur di dalam suatu aturan internal TNI Angkatan Laut dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, bukan di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, yang memperbolehkan dilakukannya penembakan pada saat hot pursuit. Berdasarkan hal tersebut seharusnya Indonesia juga  memperjelas mengenai mekanisme pelaksanaan hot pursuit di dalam wilayahnya melalui peraturan perundang-undangan nasionalnya.

  47. KARENA DI DAERAH KEPABEANAN, TERMOHON HANYA DAPAT MELAKUKAN PENCEGAHAN, PENGGELEDAHAN (“PENINDAKAN”) TERHADAP SARANA PENGANGKUT YANG BERLAYAR DARI PELABUHAN NEGARA LAIN APABILA ATAS KOORDINASI BAKAMLA.
  48. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan Jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 178 Tahun 2014 Tentang Badan Keamanan Laut, telah sangat jelas kewenangan dari BAKAMLA, sebagai-berikut:

  49. Pasal 61 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
  50. “Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia”;

  51. Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 178 Tahun 2014 Tentang Badan Keamanan Laut;
  52. Pasal 2:

    “Bakamla mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia”;

    Pasal 3:
  53. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bakamla menyelenggarakan fungsi;

  54. Menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia;
  55. Menyelenggarakan system peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia;
  56. Melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia;
  57. Menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patrol perairan oleh instansi terkait;
  58. Memberi dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;
  59. Memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia; dan
  60. Melaksanakan tugas lain dalam system pertahanan nasional.
  61. Pasal 4:

    (1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Bakamla berwenang;

  62. Melakukan pengejaran seketika;
  63. Memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan
  64. Mengintergrasikan system informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia;
  65. (2) Kewenagan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali Oleh karena BAKAMLA telah ditunjuk untuk menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait maka apabila Termohon memiliki kecurigaan dari kapal-kapal yang sedang berlayar maka sebelum melakukan tindakan Termohon harus berkoordinasi dengan BAKAMLA yang memiliki kewenangan penuh di Daerah Laut, dan hal tersebut tidak ada dilaksanakan oleh Termohon. TERMOHON PRAPERADILAN  diduga telah merekayasa pengkapan PEMOHON I dan II serta 2 ABK lainnya yakni fakta yang sebenarnya adalah anngota TERMOHON PRAPERADILAN dengan sengaja menghampiri Kapal PEMOHON PRAPERADILAN yang sedang berada di daerah Laut Internasional yang kemudian Kapal Pthalong yang dinahkodai oleh PEMOHON I  diambil alih oleh anggota TERMOHON, selanjutnya Kapal Pthalong ditarik dengan menggunakan Kapal BC 200006 menuju diarahkan ke 55 mil dan setelah berada di posisi 55 mil anggota TERMOHON PRAPERADILAN memerintahkan PEMOHON PRAPERADILAN I dan II serta 2 ABK lain yang tadinya sedang berada didalam Kapal BC 200006 pindah ke Kapal Pthalong lalu kemudian PEMOHON I dan II serta 2 ABK lainnya difoto oleh Petugas (anggota dari TERMOHON PRAPERADILAN) dengan maksud dan tujuan seolah-olah anggota TERMOHON PRAPERADILAN telah melakukan pengejaran dan  menghentikan PEMOHON PERPERADILAN di posisi 55 mil ;

  66. KARENA MENGANGKUT BARANG IMPOR YANG TIDAK TERCANTUM DALAM MANIFES SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 7A AYAT (2) TERMOHON DALAM SURAT-SURAT (SURAT PENANGKAPAN, PENAHANAN, PEMBERITAHUAN DIMULAINNYA PENYIDIKAN) BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH MEMASUKI KAWASAN KEPABEANAN.
  67. Bahwa sebelumnya, Para PEMOHON mengutip dan menguraikan beberapa ketentuan dan istilah-istilah terhadap barang impor yang tersebut dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (“UU Kepabeanan”) sebagai berikut:

  68. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang ini. (vide Pasal 1 angka 2).
  69. Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (vide Pasal 1 angka 3).
  70. Pasal 7 ayat (4): Dalam hal tidak segera dilakukan pembongkaran, kewajiban sebagaimana pada ayat (3) dilaksanakan:
  71. Paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui laut;
  72. Pasal 7 ayat (5): Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan bagi pengangkut yang berlabuh paling lama 24 (dua puluh empat) jam dan tidak melakukan pembongkaran barang.
  73. Pasal 7 ayat (6): Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut dapat membongkar barang impor terlebih dahulu dan wajib:
  74. melaporkan keadaan darurat tersebut ke kantor pabean terdekat pada kesempatan pertama; dan
  75. menyerahkan pemberitahuan pabean paling lambat 72 (tujuh puluh dua) jam sesudah pembongkaran.
  76. Pasal 16:
  77. Ayat (1): Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

    Ayat (2): Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

    Ayat (3): Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

    Ayat (4): Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

    Ayat (5): Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, pengembalian bea masuk dibayar sebesar kelebihannya.

    Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa bea masuk atas barang impor dibayarkan SETELAH BARANG MASUK KE KAWASAN KEPABEANAN. Tindakan penegahan, penangkapan, penggeledahan, penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang menerobos Hak Asasi Manusia, oleh karenanya upaya paksa hanya dapat dilakukan oleh pihak yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang melakukan upaya tersebut yang biasanya dilakukan oleh 

    Penyidik, dimana penyidik terdiri atas penyidik Kepolisian, dan juga Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS), yang dalam hal ini adalah PPNS Bea Cukai yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidik Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai (dalam hal ini TERMOHON PRAPERADILAN diduga dengan sengaja menarik Kapal Pthalong dari Laut Internasional menuju laut wilayah yurisdiksi Indonesia yaitu arah Lhokseumawe dengan cara merekayasa fakta yang sebenarnya) ;

    Bahwa dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana yang telah di ubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan, menyebutkan sebagai berikut:

    Pasal 112

  78. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan
  79. (2) .......dst.
  80. Dengan demikian segala bentuk tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh PPNS Bea Cukai dalam tugasnya dilakukan harus berdasakan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    Bahwa untuk menentukan apakah perbuatan yang dilakukan oleh TERMOHON tersebut  terhadap Penangkapan, Penetapan Tersangka, Penahanan, Penggeledahan dan Penyitaan sah secara hukum…?, maka sekedar untuk menyegarkan ingatan kita semua khususnya ingatan TERMOHON PRAPERADILAN sebagai PPNS Bea Cukai  terlebih dahulu perlu diuraikan definisi dan ketentuan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dikaitkan dengan fakta-fakta atas tindakan yang dilakukan oleh TERMOHON.

    PENANGKAPAN

  81. Bahwa penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 angka 20 KUHAP);
  82. Bahwa menurut M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Cet. 17, Sinar Grafika, Hal. 157 mengatakan: penangkapan tiada lain daripada “pengekangan sementara waktu” kebebasan tersangka/terdakwa, guna kepentingan penyidikan atau penuntutan. Akan tetapi, harus dilakukan menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam KUHAP;
  83. Bahwa Para PEMOHON pada kenyataanya dilakukan pengekangan diantaranya pada saat ditengah perjalanan kapal KM. Pathalong dari Pelabuhan Kantang (Port of Kantang) Kerajaan Thailand menuju Pelabuhan Blair (Port of Blair) India,  ketika berada di perairan internasional antara perairan laut negara Thailand yang kalau ditarik garis lurus kebawah berbatasan dengan perairan laut Aceh. Dalam posisi kapal berhenti menunggu kapal dari India yang akan membawa muatan tersebut ke India, petugas Bea Cukai gabungan dengan Kapal Bea Cukai BC. 200006 yang menarik dengan cara digandeng oleh TERMOHON secara paksa masuk ke perairan lhokseumawe hingga sekira pada 55 mil perairan lhokseumawe Aceh atau masuk dalam wilayah Yurisdiksi Indonesia. Anggota TERMOHON (sat gas Bea Cukai) dengan menggugakan Kapal Bea Cukai BC. 200006 menarik KM. Pathalong serta meminta PEMOHON I dan II serta 2 ABK lainnya untuk mengakui bahwa KM. Pathalong dicegah dan dihentikan di perairan laut Indonesia atau di sekitar 55 mil perairan lhokseumawe Aceh, sehingga tindakan upaya paksa tersebut dapat dikategorikan sebagai penangkapan;
  84. Bahwa yang menjadi pertanyaan besar adalah……? apakah TERMOHON berwenang melakukan penegahan ataupun peyergapan / pencegatan / penangkapan atau singkatnya melakukan upaya paksa atau supremasi hukum di luar laut teritorial Republik Indonesia? Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (UU Perairan) menyebutkan:
  85. Pasal 4

    “Kedaulatan Negara Republik Indonesia di perairan Indonesia meliputi laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman serta ruang udara di atas laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman serta dasar laut dan tanah dibawahnya termasuk sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

    Mengenai laut teritorial diterangkan dalam pasal 3 ayat (2) UU Perairan sebagai berikut:

    Pasal 3 :

    (1)   .....

    (2) Laut teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

    Bahwa oleh karena Kedaulatan Negara Republik Indonesia di perairan Indonesia berada di dalam laut teritorial, maka penangkapan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap kapal KM. Pathalong yang sedang dikemudikan oleh PEMOHON I yang dilakukan di luar laut territorial dengan cara penegahan atau mencegat/menyergap dan menarik kapal KM. Pathalong dengan digandeng oleh Kapal Bea Cukai milik TERMOHON menuju perairan Indonesia tepatnya laut wilayah Lhokseumawe Aceh, tindakan TERMOHON  melakukan penangkapan terhadap PEMOHON I dan II serta 2 ABK lainnya telah dilakukan di Luar Wilayah Kedaulatan Perairan Indonesia;

    Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas , dan dikaitkan dengan fakta-fakta saat dilaukannya penangkapan oleh TERMOHON, maka tindakan TERMOHON adalah tidak berdasarkan hukum, TIDAK SAH dan harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;

     

     

    PENGGELEDAHAN

  86. Bahwa ada dua macam definisi penggeledahan yang diatur dalam KUHAP antara lain:
  87. Penggeledahan rumah adalah tindakan adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 angka 17 KUHAP);
  88. Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita (Pasal1 angka 18 KUHAP) Menurut M. Yahya Harahap, S.H. (Hal.149) Dari kedua penjelasan ini, ditinjau dari segi hukum, penggeledahan adalah tindakan “penyidik” yang dibenarkan undang-undang untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat kediaman seseorang atau melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang.
  89. Bahwa Termohon telah melakukan penggeledahan terhadap Para PEMOHON beserta muatan kapal KM. Pathalong Atas penggeledahan tersebut, menurut hukum berdasarkan Pasal 34 KUHAP mengatur sebagai berikut:
  90. Pasal 34 KUHAP

    (1) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan 

    tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan:

  91. Pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada diatasnya;
  92. Pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
  93. Di tempat tidak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya;
  94. Di tempat penginapan dan tempat umum lainnya;
  95. Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
  96.  

    PENAHANAN

  97. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undangundang ini (Pasal 21 KUHAP);
  98. Bahwa selanjutnya KUHAP mengatur terkait prosedur dan tata cara penahanan sebagai berikut:
  99. Pasal 21 KUHAP

  100. Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
  101. Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdawa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan;
  102. Surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya;
  103. (4) ..........dst.
  104. Pasal 22 KUHAP

    (1) Jenis penahanan dapat berupa:

  105. Penahanan rumah tahanan negara;
  106. Penahanan rumah;
  107. Penahanan kota;
  108. Penahanan rumah dilaksanakan dirumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadanya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan;
  109. Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan;
  110. .......dst.
  111. .......dst.
  112. Pasal 24 KUHAP

    (1)   Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari;

    (2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada auat (1) apabila diperlukan guna kepentngan pemeriuksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari;

    (3)   .........dst.

    (4)   .........dst.

  113. Bahwa PEMOHON I dan II pada faktanya telah ditangkap dan ditahan oleh TERMOHON sejak dari tanggl 9 Desember 2023 dan saat ini dititipkan RUTAN KELAS II B BANDA ACEH hingga permohonan ini diajukan. dan oleh karena penegahan dan penindakan yang dilakukan oleh TERMOHON diperairan Laut Internasional atau setidak-tidaknya bukan diwilayah hukum Indonesia/ atau wilayah hukum TERMOHON maka mengakibatkan Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap Para PEMOHON  TIDAK SAH dan tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum dan harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM ;
  114. Walaupun Para PEMOHON telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan, namun TERMOHON tidak terlebih dahulu menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap Para PEMOHON (dan kalaupun nantinya menjadi ada, maka harus dipandang dibuat setelah adanya permohonan praperadilan ini, karena selama ini para PEMOHON tidak pernah menerima surat penetapan tersangka dari TERMOHON), sedangkan menurut hukum berdasarkan pasal 21 KUHAP penahanan dilakukan terhadap Tersangka.
  115. Untuk itu, penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap Para PEMOHON TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM, sehingga para PEMOHON demi hukum harus segera dibebaskan dari penahanan;

    PENYITAAN

  116. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan (Pasal 16 KUHAP).
  117. Bahwa KUHAP mengatur prosedur dan ketentuan dalam penyitaan sebagai berikut:
  118. Pasal 38 KUHAP

    (1)   Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat;

    (2)   Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya

  119. Bahwa kapal KM. Pathalong sejak ditangkap TERMOHON pada tanggal 7 Desember 2023 hingga permohonan PraPeradilan ini diajukan telah ditahan artinya TERMOHON telah menguasai dan mengambil alih kapal KM. Pathalong beserta muatannya;
  120. Bahwa hingga praperadilan ini diajukan, PEMOHON I dan II, serta 2 ABK yang dibebaskan serta pemilik kapal belum menerima Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap KM. Pathalong, 1100 karton berisikan rokok Indonesia, Dokumen berupa Pasport, Manifest, Surat Izin berlayar yang diterbitkan petugas pelabuhan Kantang, Kerajaan Thailand;
  121. Bahwa atas tindakan TERMOHON I yang tidak memberikan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap KM. Pathalong, 1100 karton berisikan rokok , Dokumen berupa Pasport, Manifest, Surat Izin berlayar yang diterbitkan petugas pelabuhan Kantang, Kerajaan Thailand kepada PEMOHON I dan II dan 2 ABK lainnya serta pemilik KM. Pathalong, maka penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON dapat dinyatakan TIDAK SAH atau BATAL DEMI HUKUM;

  122. Dengan demikian tindakan penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON atas kapal KM. Pathalong TIDAK SAH karena dilakukan tidak berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih tindakan TERMOHON PRAPERADILAN, yang dimulai dari penegahan, penggeledahan, dan penangkapan yang dilakukan di perairan Laut Internasional atau setidak-tidaknya bukan diwilayah hukum TERMOHON PRAPERADILAN telah mengakibatkan seluruh tindakan TERMOHON PERADILAN mulai dari Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan barang-barang serta Penahanan adalah Cacat secara Hukum, sehingga penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON harus dinyatakan TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.
  123. Bahwa selain itu berdasarkan pasal 75 KUHAP mengatur sebagai berikut:
  124. Pasal 75:

    (1)   Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:

  125. Pemeriksaan tersangka;
  126. Penangkapan;
  127. Penahanan;
  128. Penggeledahan;
  129. Pemasukan rumah;
  130. Penyitaan benda;
  131. (2)   Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut pada ayat (1) dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan;

    (3)   Berita acara tersebut selain ditandatangai oleh pejabat tersebut pada ayat (2) ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat     dalam tindakan tersebut pada ayat(1)

    Bahwa menurut ada perbedaan jumlah barang berupa rokok yang disita, menurut manifes jumlah yang dibawa sebanyak 1100 karton yang berisikan rokok, sementara menurut keterangan pers Bea Cukai pada tanggal 13 Desember 2023, jumlah barang yang disita sebanyak 926 karton.

    Bahwa oleh karena tindakan Penangkapan, penggeledahan, Penahanan, penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON PRAPERADILAN terhadap Para PEMOHON, dengan cara penegahan atau mencegat/menyergap dan menarik kapal KM. Pathalong dengan digandeng oleh Kapal Bea Cukai BC. 200006 dari perairan laut internasional menuju perairan Indonesia dan setelah kapal KM. Pathalong tiba di Pelabuhan Krueng Geukueh adalah tindakan yang TIDAK SAH karena dilakukan tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan undang-undang;

    PETITUM

    Berdasar seluruh fakta-fakta dan alasan-alasan sebagaimana diuraikan  di atas, PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menetapkan hari persidangan, memanggil para pihak  dan selanjutnya berkenan memberikan putusan didalam perkara ini dengan amar yang berbunyi sebagai berikut :

  132. Menyatakan menerima permohonan Praperadilan Para PEMOHON untuk seluruhnya;
  133. Menyatakan tidak sah Penangkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan dan perpanjangan penahanan Para PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON PRAPERADILAN;
  134. Menyatakan tidak sah penggeledahan yang dilakukan TERMOHON PRAPERADILAN terhadap Para PEMOHON maupun terhadap muatan kapal KM. Pathalong berupa 1.100 kotak rokok
  135. Menyatakan tidak sah penyitaan yang dilakukan TERMOHON PRAPERADILAN terhadap Para PEMOHON maupun terhadap kapal KM. Pathalong dan muatannya berupa 1.100 kotak rokok;
  136. Menyatakan tidak sah penyitaan atas Pasport milik PEMOHON I dan II;
  137. Memerintahkan TERMOHON PRAPERADILAN  untuk melepaskan Para PEMOHON dari ruang tahanan Lembaga Permasyarakatan ( RUTAN KELAS II B Banda Aceh) seketika putusan ini diucapkan;
  138. Memerintahkan TERMOHON Praperadilan mengembalikan kapal KM. Pathalong kepada PEMOHON I atau Pemilik Kapal;
  139. Memerintahkan TERMOHON Pra Peradilan mengembalikan muatan kapal KM. Pathalong yang berisikan 1100 karton rokok kepada PEMOHON I;
  140. Memerintahkan TERMOHON PRA PERADILAN mengembalikan barang-barang milik pribadi para PEMOHON kepada para PEMOHON;
  141. Memulihkan hak Para PEMOHON dalam kemampuan, berkedudukan dan harta serta martabatnya;
  142. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
  143.  
  144. Pemeriksaan surat;
  145. Pemeriksaan saksi;
  146. Pemeriksaan di tempat kejadian;
  147. Pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
  148. Pelaksanaan tindakan lain sesuai dalamundang-undang ini
Pihak Dipublikasikan Ya