Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Bna Yulidar Gita Rahmad Bin Nasrullah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Bna
Tanggal Surat Kamis, 31 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yulidar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gita Rahmad Bin Nasrullah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 460.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi   hukum  perbuatan Tergugat  (Wanprestasi   atau  Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;

3. Menghukum tergugat untuk mengembalikan sisa dari modal;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini  Saya ajukan,  semoga Ketua Pengadilan Negeri   Banda Aceh berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak