Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Bna BPJS KETENAGAKERJAAN BANDA ACEH PT. SEPAKAT MAJU ABADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Bna
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS KETENAGAKERJAAN BANDA ACEH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SEPAKAT MAJU ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.493.883,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar:
  • Ganti rugi materiil sebesar Rp 71.493.883 (tujuh puluh satu juta empat ratus Sembilan puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah), yang terdiri dari :

                a. Tagihan iuran Rp 67.927.680,- (enam puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah);

                b. Denda Rp 3.566.203,20,- (tiga juta lima ratus enam puluh enam ribu dua ratus tiga koma dua nol rupiah);

                     Total tagihan + denda = Rp. 71.493.883,20- (tujuh puluh satu juta empat ratus Sembilan puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh tiga koma dua nol rupiah).

  • Ganti rugi immateriil sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

      6. Menghukum Tergugat dengan memblokir sementara Nomor Pokok Wajib Pajak Tergugat dengan Nomor : 748350733101000 sampai dengan pembayaran ganti rugi materiil selesai dilaksanakan

      7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo at bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak