Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna 1.BAGUS AGUNG SANTOTO, S.H.
2.BILHAKKI, S.H.
3.M. OFANS HASZ, S.H.
Alaidin Bin Ismail H. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B –190/L.1.29/Ft.1/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BAGUS AGUNG SANTOTO, S.H.
2BILHAKKI, S.H.
3M. OFANS HASZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Alaidin Bin Ismail H.[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada Tahun 2020 atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam rentang waktu antara bulan Januari s/d Oktober 2020, bertempat di Gampong Simpang Deli Kampung Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya atau setidaknya di suatu tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya (berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi), Terdakwa ALAIDIN selaku Keuchik Gampong Simpang Deli Kampung Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun 2015 s/d 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor :141/04/SK/2015 tanggal 05 Januari 2015 tentang Pengangkatan Keuchik Gampong Dalam Kecamatan Darul Makmur, yang melakukan sendiri atau turut serta melakukan Tindak Pidana bersama dengan saksi SRI DEVI selaku Bendahara Gampong Simpang Deli Kampung Kabupaten Nagan Raya (berkas perkara terpisah), yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu :

  • Bahwa Terdakwa dalam mengelola keuangan gampong tidak memfungsikan Sekretaris Gampong Simpang Deli Kampung untuk melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, DPAL, RAK Desa, bukti penerimaan dan pengeluaran APB (Anggaran Pendapatan dan Belanja) Desa, dengan demikian Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya selaku Keuchik, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a, b dan c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan :

Sekretaris Desa mempunyai tugas :

a. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;

b. melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan

c. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa

Dan

Ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong Bagi Gampong Dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2020, yang menyatakan :

Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh sekretaris gampong atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.

  • Bahwa Terdakwa yang telah menggunakan Dana Desa (DD) Gampong Simpang Deli Kampung Tahun Anggaran 2020, berupa penggunaan dana/anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dengan cara menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi, selain itu Terdakwa merealisasikan anggaran yang tidak dilaksanakan atau fiktif, dengan demikian Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan karena jabatan atau kedudukannya selaku Keuchik, yang bertentangan dengan ketentuan :
        1. Pasal 24 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan :

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas akuntabilitas (penjelasan pasalnya : yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan)”; dan

        1. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan :

Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”.

  • Bahwa setelah uang DD dicairkan dari Bank Aceh Cabang Alue Bilie, oleh Terdakwa uang tersebut langsung dikuasai, dengan demikian Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Keuchik, hal ini bertentangan dengan :

Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, yang menyatakan :

Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan”,

Dan

Pasal 8 ayat (2) huruf b yang merinci tugasnya yaitu :

menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran pendapatan Desa”.

  • Bahwa Terdakwa membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk kegiatan-kegiatan (diantaranya pembangunan rumah layak huni, jamban, dan peningkatan mesjid) Tahun Anggaran 2020 seakan-akan DD tersebut sudah terealisasi dengan baik, padahal kenyataannya DD tersebut tidak pernah dilaksanakan (fiktif), dengan demikian Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Keuchik, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan :

Setiap pengeluaran belanja atas beban APB Desa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.

Dan

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2020, yang menyatakan :

“Setiap pengeluaran belanja atas beban APBG harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

  • Terdakwa dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Simpang Deli Kampung dilakukan tanpa melibatkan perangkat gampong lainnya, dengan demikian Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Keuchik yang bertentangan dengan Pasal 24 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa :

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas keterbukaan (penjelasan pasalnya : yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan)”.

Dan

Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2020, yang menyatakan :

“Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah berpedoman pada prinsip-prinsip pengelolaan Keuangan Gampong, yaitu: transparan, akuntabel, partisipatif, berkelanjutan, efektif dan efisien”.

yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp445.008.877,00 (empat ratus empat puluh lima juta delapan ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa ALAIDIN selaku Keuchik Gampong Simpang Deli Kampung Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dengan masa jabatan periode tahun 2015 s/d tahun 2021. Adapun Jabatan Keuchik (Kepala Desa) berdasarkan ketentuan Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mempunyai wewenang sebagai berikut :
  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. Menetapkan Peraturan Desa;
  5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. Membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengkoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Keuchik (Kepala Desa) mempunyai kewenangan, sebagai berikut :

  1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
  2. Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
  3. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
  4. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
  5. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.

Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Keuchik (Kepala Desa) mempunyai kewenangan, sebagai berikut:

  1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
  2. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
  3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
  4. Menetapkan PPKD;
  5. Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
  6. Menyetujui RAK Desa; dan
  7. Menyetujui SPP.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Keuchik (Kepala Desa) mempunyai kewenangan, sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti praja Pemerintahan, penetapan peraturan di Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, social budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
  • Bahwa struktur organisasi Pemerintahan Gampong Simpang Deli Kampung sebagai berikut :

Keuchik                                          :    Alaidin

Sekretaris Gampong                    :    Sandra Handika

Kaur Keuangan (Bendahara)     :    Sri Devi

Kaur Pembangunan                     :    Eni Yuliska

Kaur Kesra                                     :    Samsul Bahri

Kaur Pemerintahan                      :    Faisal

Ketua Tuha Peut                           :    M. Amin

Kepala Dusun Sempurna            :    Irmuhadi

Kepala Dusun Bahagia               :    Mustafa Kamal

Kepala Dusun Bakaran Batu      :    Fikri Irwanda

Kepala Dusun Ingin Jaya            :    Satri Milhan

  • Bahwa Terdakwa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (disingkat PKPKG) yang memiliki kewenangan untuk menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (disingkat APBG) serta melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja APBG;
  • Bahwa Gampong Simpang Deli Kampung, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya pada Tahun Anggaran 2020 memiliki APBG yang bersumber dari Dana Desa (disingkat DD) yang berasal dari APBN sebesar Rp1.041.024.000,00 (satu miliyar empat puluh satu juta dua puluh empat ribu rupiah), Alokasi Dana Gampong (disingkat ADG) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (disingkat APBK) Nagan Raya sebesar Rp228.720.834,00 (dua ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) dan DAU sebesar Rp76.542.248,00 (tujuh puluh enam juta lima ratus empat puluh dua ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah), dikarenakan Gampong Simpang Deli Kampung memiliki piutang sisa ADG Tahun 2019 sebesar Rp68.067.750,00 (enam puluh delapan juta enam puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sehingga APBG Simpang Deli Kampung sejumlah Rp1.425.215.596,00 (satu miliyar empat ratus dua puluh lima juta dua ratus lima belas ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah) yang masuk ke rekening kas Gampong yaitu rekening giro Bank Aceh Nomor : 066.01.02.000061 atas nama Gampong Simpang Deli Kampung;
  • Bahwa rincian APBG Simpang Deli Kampung yang dikelola Terdakwa (berdasarkan ketentuan Pasal 26 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa), sebagai berikut :

 

Kode Rekening

Nama Kegiatan

Jumlah Anggaran

1.

Bidang Penyelenggaran Pemerintah Desa

Rp   456.042.832,00

1.1.01

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa

Rp     24.363.120,00

1.1.02

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa

Rp   177.510.100,00

1.1.03

Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

Rp       1.500.000,00

1.1.04

Penyediaan Operasional Pemeritah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPK)

Rp     68.926.012,00

1.1.05

Penyediaan Tunjangan BPD

Rp     54.000.000,00

1.1.06

Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seragam)

Rp       4.760.000,00

1.1.90

Penyediaan Jaminan Sosial bagi unsur Kemasyarakatan dan Lembaga Gampong

Rp       8.550.000,00

1.1.91

Penyediaan Operasional Keuchik

Rp       3.600.000,00

1.2.03

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa

Rp     77.998.000,00

1.3.02

Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa (Dipilih)

Rp       1.500.000,00

1.4.02

Penyelenggaraan Musyawarah Desa Lainnya (Musdus, rembug desa)

Rp       8.671.600,00

1.4.03

Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll)

Rp       4.000.000,00

1.4.04

Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan)

Rp     14.000.000,00

1.4.06

Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades selain Perencanaan/Keuangan)

Rp       3.664.000,00

1.4.10

Dukungan dan Sosialisasi Pelaksaan Pilkades, Pemilihan Ka. Kewilayahan

Rp       3.000.000,00

2.

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Desa

Rp   301.206.000,00

2.1.01

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal milik Desa

Rp       7.500.000,00

2.2.01

Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kelas Bumil, Lamsia, Insentif)

Rp     23.056.000,00

2.4.01

Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah tidak layak huni

Rp     83.300.000,00

2.4.14

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK

Rp   186.350.000,00

2.6.02

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster/Baliho dll)

Rp       1.000.000,00

3.

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Rp   310.135.000,00

3.1.03

Koordinasi Pembinaan Keamanan, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

Rp       9.000.000,00

3.1.90

Penyelenggaran/Pelaksanaan Gotong Royong Masyarakat

Rp       5.000.000,00

3.2.03

Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan

Rp       7.500.000,00

3.2.05

Pembangunan/Rehabilitas Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat

Rp   100.000.000,00

3.2.90

Penyelenggaraan/Pengurus Keagamaan

Rp     35.400.000,00

3.2.91

Penyelenggaraan/Pelaksaan Remaja Masjid

Rp       5.000.000,00

3.2.92

Penyelenggaraan/Pengelolaan Taman Pendidikan Al-Qu’ran TPA

Rp     68.755.000,00

3.2.93

Pelaksaan Hari Besar Islam (PHBI)

Rp     15.000.000,00

3.2.94

Penyelenggaraan/Pelaksaan Majelis Taqlim Gampong

Rp     10.000.000,00

3.3.06

Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa

Rp     10.200.000,00

3.4.02

Pembinaan LKMD/LPM/LPMD

Rp     16.680.000,00

3.4.03

Pembinaan PKK

Rp     23.400.000,00

3.4.90

Penyelenggaraan Kader Pemberdayaan dan Teknis Gampong

Rp       2.400.000,00

3.4.91

Penyelenggaraan Kader Pembangunan Manusia

Rp       1.800.000,00

4.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Rp     40.000.000,00

4.3.02

Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa

Rp       5.000.000,00

4.3.02

Peningkatan Kapasitas BPD

Rp       5.000.000,00

4.7.90

Pelaksaan Pasar Murah Gampong

Rp     30.000.000,00

5.

Bidang Penangggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa

Rp   207.531.764,00

5.1.01

Kegiatan Penanggulangan Bencana

Rp     37.131.764,00

5.3.01

Penanganan Keadaan Mendesak

Rp   170.400.000,00

6.

Pembiayaan

Rp   110.300.000,00

6.2.2

Pengeluaran Pembiayaan

Rp   110.300.000,00

Total

Rp1.425.215.596,00

 

  • Bahwa Dana Desa (DD) yang diterima Gampong Simpang Deli Kampung bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1.041.024.000,00 (satu miliyar empat puluh satu juta dua puluh empat ribu rupiah), selanjutnya mengacu pada Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Gampong Dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2020, yaitu :

Pasal 11

  1. Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD.
  2. Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Gampong dalam Daerah Kabupaten Nagan Raya dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD.
  3. Pemotongan Dana Desa setiap Gampong dalam daerah Kabupaten Nagan Raya dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari Bupati Nagan Raya.
  4. Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:
    1. tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 40% (empat puluh persen);
    2. tahap II paling cepat bulan Maret sebesar 40% (empat puluh persen); dan
    3. tahap III paling cepat bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen).
  5. Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Desa berstatus Desa Mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan:
    1. tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 60% (enam puluh persen);
    2. tahap II paling cepat bulan Maret sebesar 40% (empat puluh persen).
  6. Desa Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan status Desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam Indeks Desa Membangun.
  • Bahwa proses pencairan dan pengelolaan DD berpedoman pada Peraturan Bupati Nagan Raya yang berlaku setiap tahun anggarannya serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran;
  • Bahwa pada saat pencairan DD Tahap I, Terdakwa mengajukan pencairan DD Tahap I sebesar Rp631.098.600,00 (enam ratus tiga puluh satu juta sembilan puluh delapan ribu enam ratus rupiah), dengan cara melakukan 3 (tiga) kali penarikan melalui Bank Aceh Cabang Jeuram, sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 20 Mei 2020 dilakukan penarikan sebesar Rp239.065.600,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta enam puluh lima ribu enam ratus rupiah);
  2. Pada tanggal 02 Juni 2020 dilakukan penarikan sebesar Rp188.383.000,00 (seratus delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
  3. Pada tanggal 09 Juli 2020 dilakukan penarikan sebesar Rp203.650.000,00 (dua ratus tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pencairan DD Tahap I 60% Gampong Simpang Deli Kampung dilakukan melalui Bank Aceh Cabang Jeuram oleh Terdakwa selaku Keuchik bersama Bendahara (saksi Sri Devi) melalui 3 (tiga) kali penarikan, dengan cara slip penarikan ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi Sri Devi. Adapun penarikan pertama pada tanggal 20 Mei 2020, penarikan kedua tanggal 02 Juni 2020, dan tanggal 09 Juli 2020, selanjutnya uang yang telah dicairkan dipegang oleh Terdakwa dengan alasan untuk mempermudah pembayaran penyelesaian kegiatan;
  • Bahwa setelah uang dicairkan dari Bank Aceh Cabang Jeuram dengan total sebesar Rp631.098.600,00 (enam ratus tiga puluh satu juta sembilan puluh delapan ribu enam ratus rupiah), seharusnya uang tersebut, disimpan oleh saksi SRI DEVI selaku Bendahara Gampong Simpang Deli Kampung yang kemudian digunakan untuk pembayaran, sebagai berikut:
  1. Pada Belanja Desa Bidang pelaksanaaan pembangunan desa sebesar Rp.269.650.000,00 dengan mata rekening :
    • 2.4.01 Belanja Pembangunan rumah layak huni (1 unit) sebesar Rp.83.300.000,00
    • 2.4.14  Belanja Pembangunan jamban (30 unit) sebesar Rp.186.350.000,00
  • Belanja jasa honorarium sebesar Rp6.000.000,00
  • Belanja modal pembangunan jamban rumah tangga miskin sebesar Rp.180.350.000,00
  1. Pada Belanja Desa Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp.120.740.000,00 dengan mata rekening :
    • 3.1.90 Belanja Kegiatan gotong royong (belanja barang Konsumsi) sebesar Rp400.000,00
    • 3.2.03.01 Belanja Kegiatan HUT RI (Belanja barang perlengkapan) sebesar Rp3.750.000,00
  • Belanja alat tulis kantor dan benda pos sebesar Rp81.000,00
  • Belanja barang cetak dan penggandaan  sebesar Rp39.000,00
  • Belanja barang konsumsi (makan minum) sebesar Rp2.380.000,00
  • Belanja bendera/umbul-umbul/spanduk sebesar Rp1.250.000,00
    • 3.2.03.02 Belanja kegiatan Nagan Raya (belanja barang perlengkapan) sebesar Rp3.750.000,00
  • Belanja alat tulis kantor dan benda pos sebesar Rp81.000,00
  • Belanja barang cetak dan penggandaan sebesar Rp39.000,00
  • Belanja barang konsumsi (makan minum) sebesar Rp2.380.000,00
  • Belanja bendera/umbul-umbul/spanduk sebesar Rp1.250.000,00
    • 3.2.05.01 Belanja peningkatan mesjid gampong sebesar Rp75.000.000,00
    • 3.2.05.02 Belanja pembangunan TPA/Meunasah gampong sebesar Rp25.000.000,00
    • 3.3.06 Belanja pembinaan karang taruna sebesar Rp3.600.000,00
  • Belanja jasa honorarium (6 bulan) sebesar Rp3.600.000,00
    • 3.4.02 Belanja operasional kegiatan LPMG sebesar Rp8.340.000,00
  • Belanja jasa honorarium (6 bulan) sebesar Rp8.340.000,00
    • 3.4.91 Belanja Kegiatan kader pembangunan manusia (KPM) sebesar Rp900.000,00
  • Belanja jasa honorarium petugas (6 bulan) sebesar Rp900.000,00
  1. Pada Belanja Desa Bidang Pemberdayaan masyarakat sebesar Rp30.000.000,00 dengan mata rekening :
    • 4.7.90 pelaksanaan pasar murah gampong sebesar Rp30.000.000,00
  2. Pada Belanja Desa Bidang Penanggulangan bencana, darurat dan mendesak desa sebesar Rp.23.840.000,00 dengan mata rekening :
    • 5.1.01 kegiatan penganggulangan Covid-19 (belanja barang perlengkapan) sebesar Rp21.840.000,00    
  • Belanja barang cetak dan penggandaan (pengadaan masker) sebesar Rp16.000.000,00
  • Belanja bahan obat-obatan sebesar Rp3.940.000,00
  • Belanja barang perlengkapan lainnya sebesar Rp1.900.000,00
    • 5.1.02 kegiatan Penanggulangan Covid-19 (Belanja jasa honorarium) sebesar Rp500.000,00
  • Biaya honor Penyemprotan virus corona sebesar Rp500.000,00
    • 5.1.02 kegiatan Penanggulangan Covid-19 (Belanja modal pengadaan peralatan, mesin dan alat berat) sebesar Rp1.500.000,00
  • Pengadaan alat mesin semprot/sparyer sebesar Rp1.500.000,00
  1. PPh pasal 22 tidak disetor sebesar Rp304.977,00
  1. Belanja barang konsumsi (makanan/minuman) gizi bagi ibu hamil/ibu menyusui senilai Rp3.300.000,00
    • PPh pasal 22 senilai 45.000,00
  2. Belanja barang konsumsi (makanan/minuman) gizi bagi lansia senilai Rp3.750.000,00
    • PPh pasal 22 senilai 51.136,00
  3. Belanja barang konsumsi (makanan/minuman) pada pelaksanaan nuzulul qur’an senilai Rp3.300.000,00
    • PPh pasal 22 senilai 45.000,00
  4. Belanja barang konsumsi (makanan/minuman) pelaksanaan hari tahun baru islam senilai Rp3.000.000,00
    • PPh pasal 22 senilai 40.909,00
  5. Belanja barang konsumsi makanan tambahan untuk balita (PMT) untuk mencegah stunting senilai Rp4.606.000,00
    • PPh pasal 22 senilai 62.809,00
  6. Belanja barang konsumsi (makan/minum) kegiatan remaja mesjid senilai Rp.4.739.000,00
    • PPh pasal 22 senilai 64.623,00
  1. Pajak Restoran tidak disetor senilai Rp473.900,00

Belanja barang konsumsi (makan/minum) kegiatan remaja mesjid senilai Rp4.739.900,00

    • Pajak Restoran senilai Rp473.900,00
  • Bahwa uang total pencairan sebesar Rp631.098.600,00 (enam ratus tiga puluh satu juta sembilan puluh delapan ribu enam ratus rupiah) yang dikuasai Terdakwa tersebut, selanjutnya digunakan untuk pembayaran penyelesaian kegiatan yang bersumber dari DD Gampong Simpang Deli Kampung Tahap I, sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 20 Mei 2020 dilakukan penarikan sebesar Rp239.065.600,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta enam puluh lima ribu enam ratus rupiah), selanjutnya uang tersebut dibayarkan untuk Kegiatan Operasional Paud Gampong, Operasional Kegiatan Posyandu, Penyelenggaraan Informasi Pubilk (Baliho), Penyelenggaraan Pengurus Keagamaan, Pembinaan TPA Inti, Pelaksanaan Isra’ Mi’raj, Pelaksanaan Nuzulul Qur’an, Pelaksanaan Hari Besar Islam, Pelaksanaan Majelis Taqlim Gampong, Pembinaan LKMD/LPM/LPMD, Pembinaan PKK, Penyelenggaraan Kader Pembangunan Manusia, Kegiatan Penanggulangan COVID-19 dan Penanganan Keadaan Mendesak (BLT), dengan total pembayaran sebesar Rp91.457.600,00 (sembilan puluh satu juta empat ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus rupiah), sedangkan sisanya dengan total sebesar Rp147.608.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
  2. Pada tanggal 02 Juni 2020 dilakukan penarikan sebesar Rp188.383.000,00 (seratus delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut dibayarkan untuk Kegiatan Operasional Paud Gampong, Operasional Kegiatan Posyandu, Penyelenggaraan Pengurus Keagamaan, Pembinaan TPA Inti, Pelaksanaan Majelis Taqlim Gampong, Pembinaan PKK, Penyelenggaraan Kader Pembangunan Manusia dan Penanganan Keadaan Mendesak (BLT), dengan total pembayaran sebesar Rp76.181.000,00 (tujuh puluh enam juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah), sedangkan sisanya dengan total sebesar Rp112.202.000,00 (seratus dua belas juta dua ratus dua ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
  3. Pada tanggal 09 Juli 2020 dilakukan penarikan sebesar Rp203.650.000,00 (dua ratus tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut dibayarkan untuk Penanganan Keadaan Mendesak (BLT), dengan total pembayaran sebesar Rp23.400.000,00 (dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah, sedangkan sisanya dengan total sebesar Rp180.250.000,00 (seratus delapan puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
  • Bahwa untuk pertanggungjwaban penggunaan uang DD Gampong Simpang Deli Kampung Tahap I, Terdakwa membuat Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) Tahap I (satu) 60% Tahun 2020 sebesar Rp631.098.600,00 (enam ratus tiga puluh satu juta sembilan puluh delapan ribu enam ratus rupiah) kepada Camat Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, Terdakwa hanya melaporkan pertanggungjawaban uang DD Gampong Simpang Deli Kampung Tahap I sebesar Rp191.038.600,00 (seratus sembilan puluh satu juta tiga puluh delapan ribu enam ratus rupiah);
  • Bahwa setelah Terdakwa menguasai sisa uang DD Gampong Simpang Deli Kampung Tahap I Tahun Anggaran 2020 yang tidak masuk dalam pertanggungjawaban dengan total sebesar Rp440.060.000,00 (empat ratus empat puluh juta enam puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Gampong Simpang Deli Kampung dan hingga saat ini keberadaan Terdakwa tidak diketahui. Adapun perbuatan Terdakwa yang membawa lari uang DD Gampong Simpang Deli Kampung Tahap I Tahun Anggaran 2020 dengan total sebesar Rp440.060.000,00 (empat ratus empat puluh juta enam puluh ribu rupiah) merupakan perbuatan yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri.

Akibat perbuatan terdakwa ALAIDIN selaku Keuchik Gampong Simpang Deli Kampung sekaligus selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, telah mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara Cq. Gampong Simpang Deli Kampung berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2020 Gampong Simpang Deli Kampung Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Nagan Raya sesuai surat Nomor: 80.1/295INSP/2024 tanggal 19 November 2024, ditemukan fakta adanya Kerugian Negara, yaitu : Dana tidak ada pelaksanaan sebesar Rp444.230.000,00 (empat ratus empat puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), PPh Pasal 22 tidak disetor sebesar Rp304.977,00 (tiga ratus empat ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan pajak restoran tidak disetor sebesar Rp473.900,00 (empat ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah), sehingga total Kerugian Negara Cq. Gampong Simpang Deli Kampung sebesar Rp445.008.877,00 (empat ratus empat puluh lima juta delapan ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) atau setidaknya dalam jumlah tertentu disekitar itu.

Pihak Dipublikasikan Ya