Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Bna Muhammad Ramadhan 1.Wardiati
2.Muslem Idris
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Bna
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Ramadhan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRFAN FERNANDO, S.HMuhammad Ramadhan
Tergugat
NoNama
1Wardiati
2Muslem Idris
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;---------------------------------------
  2. Menyatakan SURAT PERJANJIAN PINJAMAN EMAS  tertanggal 04 November 2024 sah dan berharga serta mengikat secara hukum;-----------------------------
  3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Ingkar Janji/wanprestasi kepada Penggugat;---------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan kerugian Penggugat berupa Emas batangan ANTAM PRESS  seberat 101 gram kepada Penggugat; --------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat I untuk Membayar Denda sebesar 3% (Tiga persen) Perbulan dari total Hutang Pokok, sejak Hutang Pokok Jatuh tempo ;-----------
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan luas tanah 47m2 Sertipikat Hak Milik No.272 atas nama Wardiati yang beralamat di jalan Durian No 45 Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh dengan Batas-batas :

 

  • Sebelah Utara Berbatasan dengan tanah Pak Adnan Idris
  • Sebelah Timur Berbatasan dengan perkarangan
  • Sebelah Selatan Berbatasan dengan tanah Pak Agam Usman
  • Sebelah Barat Berbatasan dengan Lorong Durian

       7. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya – biaya yang timbul dalam pelaksanaan Eksekusi ;-------------------------------------------------------------------

       8. Menghukum Tergugat I dengan Dwaang soom (uang paksa) sebesar Rp. 500.000 Perhari nya jika tidak mau melaksanakan isi putusan ini sejak Putusan ini berkekuatan Hukum Tetap ;----------------------------------------------

       9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk Mentaati Isi Putusan ini ;-------

     10. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ditempuh upaya hukum verzet, banding, kasasi dan Peninjauan Kembali;--------------------------------------------------------

     11. Menyatakan Putusan ini dapat di eksekusi ;------------------------------------------

     12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;-------------------------------------------------- 

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mengadili dan Memeriksa perkara a quo pada Pengadilan Negeri Banda Aceh berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak