| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2025/PN Bna | Muhammad Ramadhan | 1.Wardiati 2.Muslem Idris |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2025/PN Bna | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 500.000,00 | ||||||
| Petitum |
7. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya – biaya yang timbul dalam pelaksanaan Eksekusi ;------------------------------------------------------------------- 8. Menghukum Tergugat I dengan Dwaang soom (uang paksa) sebesar Rp. 500.000 Perhari nya jika tidak mau melaksanakan isi putusan ini sejak Putusan ini berkekuatan Hukum Tetap ;---------------------------------------------- 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk Mentaati Isi Putusan ini ;------- 10. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ditempuh upaya hukum verzet, banding, kasasi dan Peninjauan Kembali;-------------------------------------------------------- 11. Menyatakan Putusan ini dapat di eksekusi ;------------------------------------------ 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;-------------------------------------------------- Atau apabila Majelis Hakim Yang Mengadili dan Memeriksa perkara a quo pada Pengadilan Negeri Banda Aceh berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
