Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Bna Muhammad Yunus Ali alias Markus 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk cq. PT. Bank Raykat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Fungsional Banda Aceh
2.Pemerintah RI cq. Menteri Keuangan RI cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq. Kanwil DJKN Aceh cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Banda Aceh
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Bna
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Yunus Ali alias Markus
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk cq. PT. Bank Raykat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Fungsional Banda Aceh
2Pemerintah RI cq. Menteri Keuangan RI cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq. Kanwil DJKN Aceh cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Banda Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tidak melaksanakan atau membatalkan lelang baik yang telah dilakukan maupun yang akan dilakukan atas sebidang tanah dan bangunan ruko dengan Sertifikat Hak Milik No. 314 tanggal 25 Mei 1984, terdaftar atas nama Markus dengan luas tanah 82 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh Provinsi Aceh, sampai dengan adanya keputusan hukum yang tetap dalam perkara ini.

DALAM POKOK PERKARA

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan pelaksanaan lelang baik yang telah dilakukan maupun yang akan dilakukan atas sebidang tanah dan bangunan ruko dengan Sertifikat Hak Milik No. 314 tanggal 25 Mei 1984, terdaftar atas nama Markus dengan luas tanah 82 m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh Provinsi Aceh, adalah cacat hukum atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan tersebut diatas Sah dan Berharga.
  5. Menghukum Tergugat I untuk mau memberikan perpanjangan waktu sampai Penggugat berkesanggupan membayar, dan atau sampai Penggugat menemukan pinjaman dari pihak keluarga, rekan maupun pihak ketiga lainnya, maupun dengan cara-cara lain yang dianggap cocok dan baik untuk penyelesaian pokok pinjaman;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 10.000.000,- + Rp. 500.000.000,- = Rp.510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah);
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
  9. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik (Good opposant);
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini;?

SUBSIDER :

apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak