Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna Muferi PT.Aceh Distribusindo Raya Banda Aceh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muferi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.Aceh Distribusindo Raya Banda Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa mutasi kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah secara hukum.

3. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat adalah sepihak dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, dengan rincian:

     a. Uang Pesangon (9x) : Rp 33.174.000

     b. Uang Penghargaan Masa Kerja (4x) : Rp 14.744.000

     c. Uang Sisa Cuti Tahunan (10 hari) : Rp 1.286.660

                  TOTAL : Rp 49.204.660

      (Apabila ada pelanggaran lain menurut hukum ketenagakerjaan, mohon pertimbangan Majelis Hakim.)

5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak tersebut paling lambat 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 500.000 per hari apabila terlambat melaksanakan isi putusan.

7. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya