| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa terdakwa ERFIKA Bin JAILANI pada hari Jum’at tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di sebuah warung kopi di Desa Gp. Cot Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP karena tempat tinggal sebagian besar saksi berada di Banda Aceh serta terdakwa ditahan di Banda Aceh, maka Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa sedang berada di Pondok di Desa Lamseunong Kec. Baitussalam Kab. Aceb Besar, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. FADIL (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu senilai Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa di arahkan oleh Sdr. FADIL (DPO) untuk menemuinya di warung kopi di Desa Cot Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar, kemudian terdakwa pergi ke warung kopi tersebut, setibanya di warung kopi di Desa Cot Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar, terdakwa menunggu Sdr. FADIL (DPO) di warung kopi tersebut, tidak lama kemudian datang seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal mengaku sebagai teman Sdr. FADIL (DPO) dan meminta terdakwa untuk mengirimkan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut kepadanya, lalu terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening dana milik Sdr. FADIL (DPO) dengan rekening A.n. SALMAWATI, setelah berhasil mengirimkan uang tersebut seorang laki-laki yang mengaku sebagai teman Sdr. FADIL (DPO) tersebut memberikan 1 (satu) bungkusan Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa kembali ke Pondok di Desa Lamseunong Kec. Baitusalam Kab. Aceh Besar;
- Bahwa setibanya terdakwa di Pondok di Desa Lamseunong Kec. Baitusalam Kab. Aceh Besar tersebut kemudian terdakwa mengambil sedikit Narkotika Jenis Sabu dari 1 (satu) bungkusan tersebut dan kemudian menggunakannya/menghisapnya, setelah selesai menghisap sebagian dari 1 (satu) bungkusan Narkotika Jenis Sabu tersebut kemudian terdakwa membelah narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 3 (tiga) bungkusan dan menyimpannya di pondok tersebut;
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 21.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada di Pondok di Desa Lamseunong Kec. Baitusalam Kab. Aceh Besar, Saksi SUPRIADI Bin Alm. ANWAR menghubungi terdakwa untuk meminta membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) akan tetapi uang Saksi SUPRIADI Bin Alm. ANWAR hanya Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib Saksi SUPRIADI Bin Alm. ANWAR datang ke Pondok terdakwa kemudian menemui terdakwa lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkusan narkotika jenis sabu kepada Saksi SUPRIADI Bin Alm. ANWAR tersebut. Saat itu Saksi SUPRIADI Bin Alm. ANWAR membayar uang sejumlah Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), dan kemudian terdakwa mengambil uang tersebut kemudian Saksi SUPRIADI Bin Alm. ANWAR pergi dari pondok di Desa Lamseunong Kec. Baitusalam Kab. Aceh Besar;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan terdakwa mengetahui jika perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bahwa Terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 314/Pid.Sus/2019/PN Bna Tanggal 4 September 2019 dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, yang telah berkekuatan hukum tetap, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:201/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt. serta Dr. Supiyani, M. Si. dan Supriedi Hasugian, S.T., M.T. selaku petugas pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara telah memeriksa barang bukti berupa 2 (dua) bungkusan plastik warna bening yang berisikan Narkotika jenis sabu milik terdakwa ERFIKA Bin JAILANI dengan hasil pemeriksaan adalah barang bukti mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 004/60001/01-26 tanggal 3 Januari 2026 atas nama terdakwa ERFIKA Bin JAILANI yang ditandatangani oleh Makruandi dan Furqan selaku petugas penimbang pada Pegadaian Cabang Banda Aceh dan Rudi Ernawan selaku Pemimpin Cabang Banda Aceh telah memeriksa barang bukti berupa 2 (dua) bungkusan plastik warna bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 1,16 (satu koma satu satu enam) gram ditimbang untuk dibungkus dan dibawa pengujian laboratorium.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU R.I No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa ERFIKA Bin JAILANI pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2026 sekira pukul 01.00 Wib, bertempat di Desa Lamseunong Kec. Baitusalam Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP 2025 karena tempat tinggal sebagian besar saksi berada di Banda Aceh serta terdakwa ditahan di Banda Aceh, maka Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 13.00 wib terdakwa telah membeli 1 (satu) bungkusan Narkotika jenis sabu dari Sdr. FADIL (DPO) senilai Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah membeli narkotika jenis sabu, Terdakwa kembali ke Pondok di Desa Lamseunong Kec. Baitusalam Kab. Aceh Besar, setibanya di tempat tersebut, terdakwa langsung mengambil Narkotika jenis sabu dari 1 (satu) bungkusan tersebut yang telah terdakwa beli dari Sdr. FADIL (DPO) tersebut kemudian menggunakan/menghisapnya. Setelah selesai menghisap sebagian dari 1 (satu) bungkusan Narkotika Jenis Sabu tersebut kemudian terdakwa membelah narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 3 (tiga) bungkusan dan menyimpannya di pondok di Desa Lamseunong Kec. Baitusalam Kab. Aceh Besar.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 01.00 Wib pada saat terdakwa sedang duduk di pondok di Desa Lamseunong Kec. Baitusalam Kab. Aceh Besar datang saksi Akar Zilhikmah dan saksi Mirza Rafiq petugas kepolisian dari Sat Res narkoba Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkusan Narkotika Jenis Sabu, yang ditemukan antara lain 1 (satu) bungkusan Narkotika Jenis sabu ditemukan oleh petugas di tangan sebelah kanan terdakwa serta 1 (satu) bungkusan Narkotika Jenis Sabu lainnya petugas temukan di saku belakang celana sebelah kanan terdakwa yang terdakwa gunakan pada saat itu yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa, selanjutnya saksi Akar Zilhikmah dan saksi Mirza Rafiq membawa barang bukti Narkotika Jenis Sabu dan terdakwa ke Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh guna Proses Penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak berwenang, dan terdakwa mengetahui jika perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bahwa Terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 314/Pid.Sus/2019/PN Bna Tanggal 4 September 2019 dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, yang telah berkekuatan hukum tetap, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:201/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt. serta Dr. Supiyani, M. Si. dan Supriedi Hasugian, S.T., M.T. selaku petugas pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara telah memeriksa barang bukti berupa 2 (dua) bungkusan plastik warna bening yang berisikan Narkotika jenis sabu milik terdakwa ERFIKA Bin JAILANI dengan hasil pemeriksaan adalah barang bukti mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 004/60001/01-26 tanggal 3 Januari 2026 atas nama terdakwa ERFIKA Bin JAILANI yang ditandatangani oleh Makruandi dan Furqan selaku petugas penimbang pada Pegadaian Cabang Banda Aceh dan Rudi Ernawan selaku Pemimpin Cabang Banda Aceh telah memeriksa barang bukti berupa 2 (dua) bungkusan plastik warna bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 1,16 (satu koma satu satu enam) gram ditimbang untuk dibungkus dan dibawa pengujian laboratorium.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |