Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.Sus/2021/PN Bna 1.Ibsaini, SH
2.Lena Rosdiana Aji, SH
M JAFAR BIN M TAYEB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 236/Pid.Sus/2021/PN Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-45/L.1.10/Eku.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Ibsaini, SH
2Lena Rosdiana Aji, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M JAFAR BIN M TAYEB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------  Bahwa terdakwa M. JAFAR BIN M. TAYEB pada hari Sabtu tanggal 03 Apri; 2021 sekira pukul 22.09 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di suatu tempat di Warung Kopi di Peureulak Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang mana Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2)  perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Senin tanggal 19 April 2021 saksi Elfans Anbara Rambe Bin Muhammad Najib Rambe sedang melakukan patroli cyber di media sosial Facebook dan beberapa media sosial lainnya dan saksi Elfans Anbara Rambe Bin Muhammad Najib Rambemenemukan akun Facebook ALU BASOKA dengan link      https://www.facebook.com/profile.php?id=100064403988164. dan Link  Postinganhttps://m.facebook.com/story.php?storyfbid=121015303388602&id=100064403988164  memposting kata-kata atau kalimat yang mengandung ujaran kebencian (SARA) atau berita bohong (Hoax) dan langsung saksi Elfans Anbara Rambe Bin Muhammad Najib Rambe screen shoot, dengan kalimat atau postingan sebagai berikut

Mengingat,menimbang,merasakan...karena MoU bin Helsinki....ka innalillahi...memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatra untuk GAM yang na diaceh....syarat dan ketentuan berlaku.....TTD GAM sumatra"

Bahwa setelah Tim dari Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan tracking terhadap Akun Faceboook ALU BASOKA dengan Link https://www.facebook.com/profile.php?id=100064403988164  Tim menemukan bahwa pemilik akun tersebut adalah terdakwa M.JAFAR Bin M.TAYEB.

Selanjutnya karena postingan terdakwa tersebut yang telah menyebarkan informasi yang telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan dan meresahkan masyarakat dikarenakan situasi Aceh selama ini sudah damai, selanjutnya saksi Elfans Anbara Rambe Bin Muhammad Najib Rambe melaporkan kejadian tersebut ke POLDA Aceh

-Bahwa pada saat itu terdakwa memposting kalimat tersebut difacebook milik terdakwa dengan menggunakan barang bukti milik terdakwa yaitu :

-1 (satu) Perangkat Handphone Merk Oppo F7 warna silver dengan IMEI 1 : 869949034002871 dan IMEI 2 : 869949034002863

  • 1 (satu) buah Simcard Telkomsel berukuran nano dengan nomor 0822-9141-4301
  • 1 (satu) akun email alubasoka@gmail.com;.
  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim dari Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Aceh di rumah terdakwa di Dusun Teumeure Desa Cot Gelumpang Kec. Peureulak Kabupaten Aceh Timur dan selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke POLDA Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut lebih lanjut

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ------------

ATAU

KEDUA

----------  Bahwa terdakwa M. JAFAR BIN M. TAYEB pada hari Sabtu tanggal 03 Apri; 2021 sekira pukul 22.09 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di suatu tempat di Warung Kopi di Peureulak Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang memeriksa dan mengadili, Barang siapa menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,   perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 April 2021 saksi Elfans Anbara Rambe Bin Muhammad Najib Rambe sedang melakukan patroli cyber di media sosial Facebook dan beberapa media sosial lainnya dan saksi Elfans Anbara Rambe Bin Muhammad Najib Rambemenemukan akun Facebook ALU BASOKA dengan link      https://www.facebook.com/profile.php?id=100064403988164. dan Link  Postinganhttps://m.facebook.com/story.php?storyfbid=121015303388602&id=100064403988164  memposting kata-kata atau kalimat yang mengandung ujaran kebencian (SARA) atau berita bohong (Hoax) dan langsung saksi Elfans Anbara Rambe Bin Muhammad Najib Rambe screen shoot, dengan kalimat atau postingan sebagai berikut;
  • Mengingat,menimbang,merasakan...karena MoU bin Helsinki....ka innalillahi...memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatra untuk GAM yang na diaceh....syarat dan ketentuan berlaku.....TTD GAM sumatra"

  • Bahwa setelah Tim dari Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan tracking terhadap Akun Faceboook ALU BASOKA dengan Link https://www.facebook.com/profile.php?id=100064403988164  Tim menemukan bahwa pemilik akun tersebut adalah terdakwa M.JAFAR Bin M.TAYEB.

  • Selanjutnya karena postingan terdakwa tersebut yang telah menyebarkan informasi yang telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan dan meresahkan masyarakat dikarenakan situasi Aceh selama ini sudah damai, selanjutnya saksi Elfans Anbara Rambe Bin Muhammad Najib Rambe melaporkan kejadian tersebut ke POLDA Aceh.

  • Bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa postingan yang tedakwa posting difacebook (milik terdakwa) tersebut adalah berita bohong dan dan terdakwa buat sendiri atau mengada-ada

  • Bahwa pada saat itu terdakwa memposting kalimat tersebut difacebook milik terdakwa dengan menggunakan barang bukti milik terdakwa yaitu:

  • 1 (satu) Perangkat Handphone Merk Oppo F7 warna silver dengan IMEI 1 : 869949034002871 dan IMEI 2 : 869949034002863
  • 1 (satu) buah Simcard Telkomsel berukuran nano dengan nomor 0822-9141-4301
  • 1 (satu) akun email alubasoka@gmail.com
  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim dari Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Aceh di rumah terdakwa di Dusun Teumeure Desa Cot Gelumpang Kec. Peureulak Kabupaten Aceh Timur dan selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke POLDA Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut lebih lanjut.

  • ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana------

  • ATAU

    KETIGA

    ----------  Bahwa terdakwa M. JAFAR BIN M. TAYEB pada hari Sabtu tanggal 03 Apri; 2021 sekira pukul 22.09 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, bertempat di suatu tempat di Warung Kopi di Peureulak Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang memeriksa dan mengadili,   perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 April 2021 saksi Elfans Anbara Rambe Bin Muhammad Najib Rambe sedang melakukan patroli cyber di media sosial Facebook dan beberapa media sosial lainnya dan saksi Elfans Anbara Rambe Bin Muhammad Najib Rambemenemukan akun Facebook ALU BASOKA dengan link      https://www.facebook.com/profile.php?id=100064403988164. dan Link  Postinganhttps://m.facebook.com/story.php?storyfbid=121015303388602&id=100064403988164  memposting kata-kata atau kalimat yang mengandung ujaran kebencian (SARA) atau berita bohong (Hoax) dan langsung saksi Elfans Anbara Rambe Bin Muhammad Najib Rambe screen shoot, dengan kalimat atau postingan sebagai berikut: 
  • Mengingat,menimbang,merasakan...karena MoU bin Helsinki....ka innalillahi...memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatra untuk GAM yang na diaceh....syarat dan ketentuan berlaku.....TTD GAM sumatra"

  • Bahwa setelah Tim dari Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan tracking terhadap Akun Faceboook ALU BASOKA dengan Link https://www.facebook.com/profile.php?id=100064403988164  Tim menemukan bahwa pemilik akun tersebut adalah terdakwa M.JAFAR Bin M.TAYEB.

  • Selanjutnya karena postingan terdakwa tersebut yang telah menyebarkan informasi yang telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan dan meresahkan masyarakat dikarenakan situasi Aceh selama ini sudah damai, selanjutnya saksi Elfans Anbara Rambe Bin Muhammad Najib Rambe melaporkan kejadian tersebut ke POLDA Aceh.

  • Bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa postingan yang tedakwa posting difacebook (milik terdakwa) tersebut adalah berita bohong dan terdakwa buat sendiri atau mengada-ada.

  • Bahwa pada saat itu terdakwa memposting kalimat tersebut difacebook milik terdakwa dengan menggunakan barang bukti milik terdakwa yaitu:

  • 1 (satu) Perangkat Handphone Merk Oppo F7 warna silver dengan IMEI 1 : 869949034002871 dan IMEI 2 : 869949034002863
  • 1 (satu) buah Simcard Telkomsel berukuran nano dengan nomor 0822-9141-4301
  • 1 (satu) akun email alubasoka@gmail.com

    Bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim dari Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Aceh di rumah terdakwa di Dusun Teumeure Desa Cot Gelumpang Kec. Peureulak Kabupaten Aceh Timur dan selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke POLDA Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut lebih lanjut.

  • ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ------

Pihak Dipublikasikan Ya