| Dakwaan |
- D A K W A A N :
-----------Bahwa ia terdakwa SYAHRUL RAMAZAN Bin M. DAUD pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah yang beralamat di Jalan T. Iskandar Lr. Tgk. Lampanah Desa Beurawe kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu tersebut di atas pada saat saksi Firza Sari sedang mandi di kamar mandi rumahnya yang beralamat di Jalan T Iskandar Desa Beurawe Kec. Kuta Alam Banda Aceh kemudian terdakwa naek ke atas atap dan melakukan perekaman saksi Firza Sari yang tengah mandi menggunakan handphone milik terdakwa, tidak lama kemudian saksi Firza Sari menyadari hal tersebut sehingga terdakwa lari kabur, kemudian Saksi Firza Sari memberitahu kepada saksi Fitri Elyani bahwa saksi Firza Sari telah diintip dan direkam oleh terdakwa, kemudian saksi Fitri Elyani bersama dengan saksi Kania Putri Sutisna langsung membuka pintu dan mengejar pelaku yang tinggal di belakang rumah saksi Firza Sari, saksi Firza Sari pun bergegas ke kamar untuk memakai pakaian dan langsung mendatangi pelaku dan saat dirumah tersebut saksi Firza Sari bersama dengan saksi Fitri Elyani bersama dan saksi Kania Putri Sutisna bertemu dengan terdakwa sedang menggunakan handuk dengan keadaan baju warna coklat muda dan rambut basah dan saat itu saksi Fitri Elyani langsung bertanya kepada pelaku “kamu merekam adik saya mandi ya” namun pelaku tidak mengakuinya sehingga saksi Fitri Elyani meminta handphone milik pelaku namun pelaku menolak memberikan handphonenya sehingga saksi Fitri Elyani merampas handphone pelaku namun saksi Firza Sari dan saksi Fitri Elyani tidak dapat melihat isi handphone tersebut dikarenakan pelaku tidak memberikan akses kunci Handphone tersebut sehingga saksi Fitri Elyani memberikan Handphone pelaku kepada saksi Kania Putri Sutisna untuk diamankan dikarenakan saksi Fitri Elyani hendak memanggil pemilik rumah sekaligus bos pelaku, kemudian pada saat saksi Fitri Elyani pergi pelaku langsung merampas handphone yang berada di tangan saksi Kania Putri Sutisna kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap saksi Kania Putri Sutisna dengan cara menggigit lengan sebelah kiri saksi Kania Putri Sutisna sehingga saksi Kania Putri Sutisna menjerit kesakitan kemudian saksi Kania Putri Sutisna dan pelaku melakukan pemukulan terhadap saksi Kania Putri Sutisna sebanyak satu kali pada bagian telinga sebelah kanan sehingga saksi Kania Putri Sutisna jatuh pingsan tidak sadarkan diri kemudian saksi Fitri Elyani kembali dari rumah bos pelaku dan saksi Firza Sari memberitahukan kepada saksi Fitri Elyani bahwa saksi Kania Putri Sutisna dipukul pelaku sehingga saksi Fitri Elyani membawa saksi Kania Putri Sutisna ke rumah sakit dan melapor ke polsek kuta alam ;
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Kania Putri Sutisna mengalami luka memar pada bagian lengan kiri akibat gigitan pelaku, mengalami sakit dan memar pada telinga sebelah kanan dan saksi Kania Putri Sutisna merasa trauma dan takut;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: R/510/X/KES.3.1/2025/RS.BHY Tanggal 19 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Nevi Yuvita selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara TK III Banda Aceh, telah melakukan pemeriksaan terhadap kania Putri Sutisna dengan hasil pemeriksaan berkesimpulan : terdapat bengkak disertai memar kebiruan di depan telinga sebelah kanan, terdapat luka yang melingkar disertai memar merah kebiruan dilengan atas tangan kiri, terdapat luka gores kemerahan di lengan bawah tangan kiri, terdapat memar kemerahan di lengan , terdapat luka lecet di lutut kanan, terdapat memar kemerahan di lutut kiri, pasien memerlukan perawatan luka ringan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 ayat 1 KUHP 2023.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |