| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 35/Pid.B/2026/PN Bna | SUTRISNA, S.H. M.H. | M. HAIKAL Bin ZAMRIADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 35/Pid.B/2026/PN Bna | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1589/L.1.10/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -------Bahwa Terdakwa M. Haikal Bin Zamriadi Bersama-sama dengan Rekan Terdakwa yaitu Saksi M.Fachrul Rozi Firmansyah, Saksi M. Farhanurrahman, Saksi M. Prasetyo Yoga, (bahwa ketiga Rekan Terdakwa tersebut masih berumur 17 Tahun) dan Sdr. Roy (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2026 sekira Pukul 02.00 wib bertempat di SMA Kartika XIV-1 Unggul Berbasis Talenta Banda Aceh yang beralamat di Desa Peuniti Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, “telah melakukan Pencurian yang dilakukan secara Bersama-sama dan bersekutu pada malam dalam suatu rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------Bermula pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa berada dirumah Saksi M. Parsetyo Yoga Bersama-sama dengan saksi M. Fachrul Rozi Firmansyah, Saksi Farhanurrahman, yang beralamatkan di Jln. Tgk. Sulaiman Daud Lorong Buntu Desa Peuniti Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh dan tidak berapa lama datang Sdr. Roy (belum tertangkap) saat itu Terdakwa dan semua rekanya bersepakat untuk melakukan Pencurian di SMA Kartika XIV-1 Unggul Berbasis Talenta Banda Aceh yang beralamat di Desa Peuniti Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh, kemudian Terdakwa Bersama-sama dengan Sdr. Roy dan Saksi M. Fackrurozi Firmansyah dengan berjalan kaki pergi menuju ke SMA Kartika XIV-1 Unggul Berbasis Talenta Banda Aceh.----------------- -------Selajutnya setelah Terdakwa Bersama dua rekan nya tersebut sampai di SMA Kartika XIV-1 Unggul Berbasis Talenta Banda Aceh, lalu terdakwa dan dua rekan nya memanjat Pagar bagian belakang sekolah dan masuk keruang siswa melalui jendela yang tidak dikunci kemudian mengambil Kunci ruang kepala sekolah yang diletakan diatas Mading Sekolah dan masuk ke ruang Kepala Sekolah dan saat itu Saksi M. Fachrul Rozi Firmansyah mengambil 1 (satu) unit Infocus lalu menuju ke ruang TU dan ruang Guru yang sebelumnya kunci nya Terdakwa ambil di belakang pintu ruang Kepala Sekolah dan pada ruang Guru Saksi M. Fachrul Rozi Firmansyah mengambil 1 (satu) unit Komputer yang berada diruang Guru tersebut dan membawanya keruang kelas.-------------------------------------------------------------------- -------Selanjutnya Terdakwa dan rekan-rekan nya naik kelantai dua SMA Kartika XIV-1 Unggul Berbasis Talenta Banda Aceh untuk mencari kotak kardus dan setelah mendapatkan kotak kardus tersebut, Terdakwa berserta rekan nya memasukan Infocus dan computer yang telah diambil tersebut kedalam kotak kardus tersebut dan pada ruang kelas tempat terdakwa berkumpul Bersama rekan nya tersebut juga terdapat 1 (satu) unit Infoecus yang terpasang diruang kelas tersebut, kemudian terdakwa membuka infocus yang terpasang tersebut, dan setelah mengambil infocus tersebut kemudian terdakwa Bersama dengan sdr. Roy mencari kotak kardus yang ada dilantai dua sekolah tersebut, dan setelah menemukan kotak kardus, infocus tersebut Terdakwa masukan kedalam kotak kardus tersebut, lalu terdakwa Bersama dengan kedua rekan nya keluar dari sekolah SMA Kartika XIV-1 Unggul Berbasis Talenta Banda Aceh tersebut dengan membawa dua unit infocus dan 1 unit computer yang telah diambil dari sekolah tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi M. Prasetyo Yoga agar membawa 2 unit Sepeda Motor yaitu 1 unit milik Terdakwa dan 1 unit lagi milik M. Farhanurrahman untuk menjemput Terdakwa dan kedua rekan nya dengan membawa barang hasil curian dari sekolah tersebut dan saat itu Terdakwa dan rekan nya dan barang hasil curian tersebut berupa 1 unit computer dan 2 unit komputer dibawa kerumah saksi M. Prasetyo Yoga.------------------------------------------------------------------------------------- -------Bahwa masih pada hari yang sama terdakwa mendapatkan informasi dari M. Facrurozy Fiemansyah jika infocus dan computer ada yang mau membeli nya dan terdakwa mempercayakan kepada M. Facrurozy Firmansyah yang menjual nya, kemudian tidak berapa lama setelah 1 (satu) unit computer dan 1 (satu) unit infocus tersebut terjual seharga Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) yang dijual oleh saksi M. Facrurozy Firmansyah kemudian uang tersebut di bagi-bagi oleh Terdakwa dan rekan nya yaitu Terdakwa mendapat Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), Saksi Farcrurozy Fimansyah mendapat kan Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), Sdr. Roy Mendapatkan Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), Saksi M. Farhan Nurrahman mendapatkan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan saksi M. Prasetyo Yoga mendapatkan Rp. 150.000 (saratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan satu Unit Infocus lagi belum terjual.----------------------------------------------------- -------Bahwa saksi M. Fachrurozy Firmasnyah menjual 1 unit computer dan 1 unit infocus kepada saksi M. Johan Siddig seharga Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) namun menurut keterangan saksi M. Johan Siddig ianya tidak mengetahui jika barang berupa 1 (satu) unit Komputer dan 1 Unit Infocus tersebut adalah hasil curian yang dilakukan oleh saksi M. Fachrurozy Firmansyah dan rekan rekan nya tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------bahwa akibat Pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi M. Parsetyo Yoga Bersama-sama dengan saksi M. Fachrul Rozi Firmansyah, Saksi Farhanurrahman dan Sdr. Roy tersebut yaitu berupa 1 (satu) unit computer Merek Asus All One PC, 1 (satu) unit Infocus Merek Nex Cam, 1 (satu) unit Infocus merek Epson dan Kabel dan selain dari 3 unit barang bukti tersebut, SMA Kartika XIV-1 Unggul Berbasis Talenta Banda Aceh juga mengalami kehilangan 1 (satu) unit lagi computer merek Asus All One yang dilakukan juga oleh rekan rekan nya terdakwa yaitu Sdr. Yodi Alias Aseng (belum tertangkap / DPO) namun pencurian 1 unit computer tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa dan Saksi M. Parsetyo Yoga Bersama-sama dengan saksi M. Fachrul Rozi Firmansyah, Saksi Farhanurrahman dan Sdr. Roy tersebut namun pencurian tersebut dilakukan hanya oleh Sdr. Yodi Alias Aseng.---------------- -------bahwa akibat pencurian tersebut SMA Kartika XIV-1 Unggul Berbasis Talenta Banda Aceh, mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).---------------------------
------bahwa perbuatan Terdakwa diancam sebagaimana dalam Pasal 477 Ayat 1 huruf E, F, G Jo. Pasal 20 huruf c KUHP 2023.------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
