| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2026/PN Bna | HANIFAH | ERNITA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2026/PN Bna | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 216.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Perjanjian Surat kesepakatan dan tanda terima emas yang ditandatangani tertanggal 30 November 2020 adalah Sah dan Berharga; 3. Menetapkan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian. 4. Menetapkan hutang pokok Tergugat berdasarkan Surat kesepakatan dan tanda terima emas yang ditandatangani tertanggal 30 November 2020 sejumlah 176,34 gram emas murni kadar 99,5%; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sejumlah 176,34 gram emas murni kadar 99,5%; 6. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian imateril kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding, dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad). 8. Membebankan Biaya Perkara Kepada Tergugat SUBSIDAIR Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex ae quo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
