Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Bna HANIFAH ERNITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Bna
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HANIFAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iqbal Maulana, S.H.,M.H.HANIFAH
Tergugat
NoNama
1ERNITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 216.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;

2. Menyatakan Perjanjian Surat kesepakatan dan tanda terima emas yang ditandatangani tertanggal 30 November 2020 adalah Sah dan Berharga;

3. Menetapkan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian.

4. Menetapkan hutang pokok Tergugat berdasarkan Surat kesepakatan dan tanda terima emas yang ditandatangani tertanggal 30 November 2020 sejumlah 176,34 gram emas murni kadar 99,5%;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sejumlah 176,34 gram emas murni kadar 99,5%;

6. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian imateril kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

  • Biaya operasional penyelesaian perkara litigasi maupun non-litigasi sejumlah ±  Rp. 116.000.000 (seratus enam belas juta rupiah); dan
  • Biaya operasional lainnya seperti kuota internet, bensin, dll sejumlah ±  Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);

7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding, dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

8. Membebankan Biaya Perkara Kepada Tergugat

SUBSIDAIR

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex ae quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak