Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2026/PN Bna ZULKARNAIN, S.H. Tarmizi bin alm razali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2026/PN Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1300/L.1.10/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZULKARNAIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Tarmizi bin alm razali[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa Pada hari selasa  tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa Tarmizi bin alm Razali sedang duduk di jalan tanggul  dekat dengan jembatan peunanyong, dikarenakan terdakwa tidak mempunyai uang terdakwa berencana mencari barang barang bekas atau kotak bekas. Kemudian terdakwa menuju jalan pinggiran sungai Aceh dan Akhirnya sampai di tempat pembuangan sampah dan terdakwa menemukan satu buah karung berwarna hijau muda dan kemudian mengambilnya sambil melipat karung lalu terdakwa masukkan kedalam palstik yang terdakwa lipat. Kemudian terdakwa menuju jalan di samping lorong rumah sakit Cut Mutia  menuju jalan tentara Pelajar terus berbelok kepersimpangan Pang lateh tidak jauh dari simpang pang lateh sekitar  40 meter terdakwa melihat sebuah rumah yang terlihat sepi dan terdakwa masuk kerumah tersebut dengan membukakan pintu pagar dan langsung menuju kesebuah mobil yang tertutup terpal, lalu terdakwa dengan kedua tangannya membuka terpal tersebut,setelah terbuka terdakwa mengambil barang berupa baju dan celana secara acak dan terdakwa masukkan kedalam karung yang terdakwa bawa tersebut, pada saat itu terdakwa sempat bersembunyi karena seorang perempuan keluar dari rumah tersebut lalu sesorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal  pulang kerumah tersebut dengan mengendarai satu unit sepeda motor,setelah aman terdakwa keluar dari tempat pesembunyian dengan membawa barang barang yang terdakwa ambil menuju jalan tentara Pelajar ketika terdakwa baru saja melewati tempat penjualan buah  saksi melihat terdakwa, yang sedang menarik karung,lalu saksi memeriksa karung tersebut yang setelah dibuka ternyata benar baju dan celana yang terdakwa bawa adalah milik saksi tersebut sehingga mengalami kerugian kerugian sebesar Rp.2.700.000
  • Terdakwa kemudian di intrograsi warga sekitar lalu terdakwa mengakui telah melakukan mengambil barang barang milik saksi dan kemudian  terdakwa diserahkan ke Polsek Kuraraja untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf e UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya