Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Bna SURYA DARMA ZIKRI ILHAMUDDIN ALIAS IJON BIN ALM ELZI YANUAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/3.B/VI/RES.1.6/2025/Unit Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SURYA DARMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZIKRI ILHAMUDDIN ALIAS IJON BIN ALM ELZI YANUAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 Undang-undang No.1 tahun 1946 tentang KUHP yang diketahui terjadi pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 wib di dalam Meunasah Haqul Yakin yang beralamat di Dsn. T. Laksamana Desa/Kel. Mulia Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh yang diduga dilakukan oleh tersangka ZIKRI ILHAMUDDIN ALIAS IJON BIN (ALM) ELZI YANUAR terhadap korban sdr. PHONSANOFA ALIAS PON BIN (ALM) M. YUNUS dengan cara tersangka ZIKRI ILHAMUDDIN ALIAS IJON BIN (ALM) ELZI memukul korban sdr. PHONSANOFA ALIAS PON BIN (ALM) M. YUNUS sebanyak 1 (satu) kali. Pada awalnya hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 20.30 wib atau ba’da Isya saksi sdr. AMRI MAULIDI ALIAS AMRI BIN (ALM) RAMLI selaku Kepala Dusun T. Laksamana membuat acara rapat dusun tentang rapat Penurunan Kepala Pemuda Dusun yang sudah tidak Aktif lagi dan perihal dana Qurban tahun 2023 yang belum ada kejelasannya dan pertanggung jawabannya, serta membahas persiapan dalam menyambut bulan Suci Ramadhan tahun 2025. Ketika acara rapat tersebut berjalan dan saksi sdr. AMRI membaca point-point hasil rapat yang diantaranya tentang menurunkan kepala pemuda dusun, pada saat itu ada warga yang setuju dan ada yang tidak setuju. Setelah itu terjadilah cek-cok mulut antar sesama warga dan saling tunjuk menunjuk, salah satunya pada saat itu yaitu saksi sdr. UTOYO  ALIAS ONG BIN (ALM) MUKIYAT yang sedang cek-cok mulut dengan korban sdr. PHONSANOFA. Lalu pada saat mereka sedang cek-cok mulut saksi sdr. ANGGA mencoba melerai/memisahkan keduanya agar tidak saling ribut lagi, dan ketika itu menurut keterangan saksi sdr. MAWARDI AR ALIAS EDI BIN (ALM) AR. ITAMI melihat tersangka sdr. ZIKRI ILHAMUDDIN ALIAS IJON masuk kedalam meunasah dan langsung mendorong sdr. PHONSANOFA dan melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kuping korban sebelah kiri.

Akibat kejadian tersebut berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh dan menurut keterangan Ahli dr. RAMLAN ZUHAIR PULUNGAN selaku dokter pemeriksa, bahwa korban sdr. PHONSANOFA ALIAS PON BIN (ALM) M. YUNUS mengalami BENGKAK DIATAS TELINGA KIRI DENGAN UKURAN EMPAT KALI DUA SENTIMETER DISEBABKAN OLEH BENDA TUMPUL DAN TIDAK MENJADI HALANGAN BAGI KORBAN DALAM MELAKUKAN AKTIFITAS/PEKERJAAN NYA SEHARI-HARI.

Terhadap perbuatan tersangka diduga telah melanggar hukum yaitu Pasal Pasal 352 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya