Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2025/PN Bna T.M. Ridwan Syah bin T. Razali 1.Gasida (Gabungan Saudagar Indonesia Daerah Atjeh)
2.Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh
3.Wali Kota Banda Aceh
4.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banda Aceh
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2025/PN Bna
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1T.M. Ridwan Syah bin T. Razali
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Taufik Hidayat. SH., M.H.T.M. Ridwan Syah bin T. Razali
Tergugat
NoNama
1Gasida (Gabungan Saudagar Indonesia Daerah Atjeh)
2Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh
3Wali Kota Banda Aceh
4Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banda Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari almarhum T. Razali Bin Yahya;

3.  Menyatakan Surat Keterangan Hibah tertanggal 1 Juni 1967 adalah sah dan berharga;

4.  Menyatakan objek sengketa berupa sepetak tanah yang luasnya 1200 m (seribu dua ratus meter) dan saat ini seluas 1.076 m2 (seribu tujuh puluh enam meter persegi) terletak di Jalan K.H. Ahmad Dahlan Gampong Merduati Kecamatan Kutaraja Kota Banda Aceh, dengan batas - batas :

  • Sebelah utara berbatas dengan dagang sepakat;
  • Sebelah timur berbatas dengan Gasida;
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah Toke Lidan;
  • Sebelah barat berbatas dengan tanah sah T. Hasan;

adalah sah harta peninggalan almarhum ayah Penggugat (T. Razali Bin Yahya)

5.  Menyatakan objek sengketa tersebut diatas bukan sebagai Aset / Barang Milik Daerah Kota Banda Aceh;

6.  Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang menguasai objek sengketa tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);

7.  Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.117 tanggal 25 – 01 – 2000 adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);

8.  Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.117 tanggal 25 – 01 – 2000 tersebut cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum;

9.  Menghukum Tergugat I mengembalikan dan menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat selaku ahli waris dari T. Razali Bin Yahya tanpa syarat;

10.  Memerintahkan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, serta melakukan pembatalan / pemulihan status kepemilikan tanah kembali menjadi atas nama Penggugat selaku ahli wari dari T. Razali Bin Yahya;

11.  Menghukum Tergugat II untuk melakukan pengukuran ulang terhadap objek sengketa dalam perkara a quo;

12.  Menghukum Tergugat II untuk menerbitkan sertifikat hak milik terhadap objek sengketa dalam perkara a quo atas nama Penggugat;

13.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun timbul verzet, banding maupun kasasi;

14.  Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak