| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna | Said Yahya | PT. Berlian Global Perkasa (Hermes Palace Hotel) | Pelaksanaan Eksekusi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bna | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat bukan karena kesalahan pekerja (Penggugat); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat setelah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp54.928.503 (lima puluh empat juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga rupiah), dengan perincian sebagai berikut: Uang Pesangon (upah x 9) : Rp33.903.000 Uang Penghargaan Masa Kerja (upah x 5) : Rp18.835.000 Sisa Cuti (Annual Leave) : Rp1.128.000
Total : Rp54.928.503 4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; atau Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Ya |

Gaji Bulan Yang Belum Dibayarkan : Rp1.062.503 +