Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2026/PN Bna ALFIAN,S.H. 1.ARIF ARFA PUTRA Bin EKA SYAHPUTRA
2.IRFANZI Bin ZULKIFLI M. JALAL
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2026/PN Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-771/L.1.10/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF ARFA PUTRA Bin EKA SYAHPUTRA[Penahanan]
2IRFANZI Bin ZULKIFLI M. JALAL[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1NOOR SIDDIQ, SH, DkkIRFANZI Bin ZULKIFLI M. JALAL
2NOOR SIDDIQ, SH, DkkARIF ARFA PUTRA Bin EKA SYAHPUTRA
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa I Arif Arfa Putra Bin Eka Syahputra bersama-sama dengan terdakwa II Irfanzi Bin Zulkifli M. Jalal dan sdr. Muamar Dafid (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan Toko Uzi Parfum yang berada di Jalan Syiah Kuala Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadilimelakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 23.00 wib, terdakwa I I Arif Arfa Putra Bin Eka Syahputra (yang selanjutnya disebut dengan terdakwa I) bersamasama dengan terdakwa II Irfanzi Bin Zulkifli M. Jalal (yang selanjutnya disebut dengan terdakwa II) dan sdr. Muamar Dafid (Daftar Pencarian Orang) pergi dengen mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 warna abu-abu (Daftar Pencarian Barang) milik sdr. Muamar Dafid (DPO) dengan tujuan untuk mencari 1 (satu) unit Honda CRF yang akan diambil oleh para terdakwa. Sekira pukul 02.00 Wib, para terdakwa melihat 1 (satu) unit Honda CRF yang sedang terparkir didepan toko Uzi Parfum yang berada di Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh. Selanjutnya sdr. Muamar Dafid langsung memutar balik arah menuju sepeda motor. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II turun dari sepeda motor dan berjalan menuju sepeda motor yang terparkir tersebut. Setelah terdakwa II memastikan keadaan dalam keadaan aman, terdakwa I langsung mendorong sepeda motor dengan dibantu oleh terdakwa II dan sdr. Muamar Dafid (DPO). Lalu para terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah terdakwa I yang berada di Desa Suka Damai Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh. Pada saat tiba dirumah terdakwa I, terdakwa I membuka nomor polisi dan merusak kunci stop kontak dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci T berbentuk “L” (daftar Pencarian Barang) milik terdakwa I untuk menghidupkan sepeda motor. Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor, terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan sdr. Muamar Dafid (DPO) membawa sepeda motor Honda Crf tersebut ke Kabupaten Bener Meriah melalui saksi Muhammad Adiliyansyah Bin Dasril Arif (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah yang selanjutnya disebut saksi Muhammad Adiliyansyah) yang telah dihubungi oleh terdakwa I sebelumnya;
  • Bahwa pada saat tiba di Kabupaten Bener Meriah, para terdakwa langsung menjumpai saksi Muhammad Adiliyansyah di rumahnya yang berada di Desa Godang Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah. Selanjutnya saksi Muhammad Adiliyansyah menjual sepeda motor Honda CRF tersebut melalui  platform jual beli online Market Place Facebook dengan harga Rp 10.000.000, (sepuluuh juta rupiah). Setelah berhasil menjual sepeda motor tersebut, terdakwa I membagikan hasil penjualan sepeda motor kepada terdakwa II, sdr. Muamar dafid (DPO) dan saksi Muhammad Adiliyansyah. Kemudian terdakwa I, terdakwa II dan sdr. Muamar Dafid (DPO) kembali ke Kota Banda Aceh.  
  • Bahwa terdakwa I Arif Arfa Putra Bin Eka Syahputra bersama-sama dengan terdakwa II Irfanzi Bin Zulkifli M. Jalal dan sdr. Muamar Dafid (Daftar Pencarian Orang) mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF, yang seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu milik sdr. Daffa Fitra Sadhien Bin Syamsuddin, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak yang mengakibatkan sdr. Daffa Fitra Sadhien Bin Syamsuddin mengalami kerugian sebesar Rp 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana Jo. Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------

Pihak Dipublikasikan Ya