| Dakwaan |
- PERTAMA :
Bahwa Terdakwa Rajes Sapriansyah Putra Bin Alm. Djamaludin pada tanggal 9 April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di BANK BSI KCP Setui yang beralamat di Jl. T. Umar, Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut :
-
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Maret 2025 Terdakwa men- jumpai Saksi Aka Bonanza bin Ahadi Ibrahim di Warung Kopi Bit Kuphie yang beralamat di Jalan Pocut Baren, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dengan tujuan untuk meminta tolong kepada Saksi Aka Bonanza bin Ahhadi Ibrahim agar dicarikan orang yang bisa memberikan bantuan modal senilai Rp.92.389.308,- (sembilan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan rupiah) untuk kegiatan / pekerjaan pengadaan barang berupa alat pertanian di Kantor NGO Lauser Conservation Training Center yang beralamat di Jln. Tanggul Kr. Aceh Desa No 11, Panggo Deah, Kec. Ulee Kareng, Kota Banda Aceh dengan perjanjian kontrak kerja nomor : 009/SPK/FKL/III/2025, tanggal 12 Maret 2025 dengan pagu anggaran senilai Rp. 132.413.400.- (seratus tiga puluh dua juta empat ratus tiga belas juta empat ratus rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada Hari Selasa, Tanggal 1 April 2025 Saksi Aka Bonanza bin Ahhadi Ibrahim mempertemukan Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman (korban) dengan Terdakwa di Warung Kopi Prima yang beralamat di Bireuen untuk membahas mengenai pekerjaan pengadaan barang berupa alat pertanian di
Kantor NGO Lauser Conservation Training Center, pada pertemuan tersebut Terdakwa menawarkan kegiatan pengadaan barang berupa alat pertanian dengan perjanjian lisan akan memberikan keuntungan 10?ri nilai kegiatan kepada Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman dengan tujuan untuk menggerakkan agar Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman mau menyerahkan uang atau modal yang diminta oleh Terdakwa untuk pekerjaan pengadaan tersebut, pada saat itu Terdakwa juga mengatakan bahwa paket pekerjaan tersebut tidak ada uang mukanya, dan untuk meyakinkan Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman Terdakwa mengarahkan untuk membuat perjanjian Standing Iinstruction (SI) yaitu pendebetan otomatis di BANK BSI, mendengar Terdakwa mengatakan hal demikian dan Terdakwa juga berjanji akan memberikan keuntungan dari pekerjaan tersebut untuk Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman, selain itu Terdakwa juga merupakan teman dari Saksi Aka Bonanza bin Ahhadi Ibrahim, lalu Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman yakin dan percaya kepada Terdakwa sehingga Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman pun menyetujui untuk memberikan modal kepada Terdakwa terhadap pekerjaan pengadaan tersebut.
-
- Bahwa selanjutnya pada Tanggal 9 April 2025 atas arahan Terdakwa, Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman bersama-sama dengan Terdakwa membuat perjanjian Standing Iinstruction (SI) di BANK BSI KCP Setui yang beralamat di Jl. T. Umar, Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh, dengan nilai pendebetan Rp. 132.413.400.- (seratus tiga puluh dua juta empat ratus tiga belas juta empat ratus rupiah) untuk pencairan Tanggal 26 April 2025 sesuai dengan nilai kontrak dari NGO Lauser Conservation Training Center yang nantinya akan masuk ke rekening Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman sehingga Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman semakin yakin dengan Terdakwa.
- Bahwa setelah membuat perjanjian Standing Iinstruction (SI) di BANK BSI KCP Setui, lalu Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman memberikan uang kepada Terdakwa senilai Rp.92.389.308,- (sembilan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan rupiah) untuk keperluan modal pekerjaan pengadaan peralatan pertanian secara bertahap dengan cara ditransfer, dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 09 April 2025, Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman mengembalikan modal Terdakwa yang sudah di panjarkan ke Toko Hjrah bangunan Lambhuk yaitu sebesar Rp. 20.000.000,- dengan cara Transfer ke rekening milik Terdakwa (BSI Rek. 1008689039). (dibuktikan dengan Slip Transfer)
- Pada tanggal 10 April 2025, Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman diminta Terdakwa untuk menambah uang panjar ke Toko Hijrah bangunan Lambhuk yaitu sebesar Rp. 15.000.000,- dengan cara Transfer ke rekening milik Sdr. Yurnalis (BSI Rek. 9030685000). (dibuktikan dengan Slip Transfer)
- Pada tanggal 11 April 2025, Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman kembali diminta Terdakwa untuk menambah uang panjar ke Toko Hijrah bangunan Lambhuk yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- dengan cara Transfer ke rekening milik Sdr. Yurnalis (BSI Rek. 9030685000). (dibuktikan dengan Slip Transfer)
- Pada tanggal 12 April 2025, Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman diminta Terdakwa untuk menambah uang panjar ke 4 di Toko Hijrah bangunan Lambhuk yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- dengan cara Transfer ke rekening milik Terdakwa (BSI Rek. 1008689039). (dibuktikan dengan Slip Transfer)
- Pada tanggal 25 April 2025, Pengembalikan modal Terdakwa yang sudah di panjarkan ke Toko Hjrah bangunan Lambhuk yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- dengan cara Transfer ke rekening milik Terdakwa (BSI Rek. 1008689039). (dibuktikan dengan Slip Transfer)
- Pada tanggal 27 April 2025, Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman diminta Terdakwa untuk menambah uang panjar ke 5 di Toko Hijrah bangunan Lambhuk yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- dengan cara Transfer ke rekening milik Terdakwa (BSI Rek. 1008689039). (dibuktikan dengan Slip Transfer)
- Pada tanggal 09 April 2025, pembelian gergaji di Toko Mitra kana bangunan Jln. AMD Desa Cot Mesjid, sebesar Rp. 5.000.000,- pembayaran dengan cara Transfer ke rekening milik Sdr. Muhammad (BSI Rek. 8007778008). (dibuktikan dengan Slip Transfer)
- Pada tanggal 24 April 2025, Pengembalikan modal Terdakwa yang sudah di panjarkan ke Toko Hjrah bangunan Lambhuk yaitu sebesar Rp. 2.000.000,- dengan cara Transfer ke rekening milik Terdakwa (BSI Rek. 1008689039). (dibuktikan dengan Slip Transfer)
- Pada tanggal 15 April 2025, pembelian Pisau saku lipat di Toko Online Shoope sebesar Rp. 8.509.308,- pembayaran dengan cara Transfer ke akun shoope atas nama Maya Wulandari. (dibuktikan dengan Slip pesanan melalui Shopee)
- Pada tanggal 24 April 2025, pembayaran panjar ke 2 pembelian gergaji di Toko Mitra kana bangunan Jln. AMD Desa Cot Mesjid, sebesar Rp. 5.000.000,- pembayaran dengan cara Transfer ke rekening milik Sdr. MUHAMMAD (BSI Rek. 8007778008). (dibuktikan dengan Slip Transfer)
- Pada tanggal 26 April 2025, pembayaran pelunasan pembelian gergaji di Toko Mitra kana bangunan Jln. AMD Desa Cot Mesjid, sebesar Rp. 4.880.000,- pembayaran secara Cash, (dibuktikan dengan Bonfaktur)
-
-
- Pada tanggal 27 April 2025, panjar biaya antar barang ke Aceh tenggara sebesar Rp. 500.000,- pembayaran dengan cara Transfer ke rekening milik Sdr. Muhammad Arief Fadilah (BSI Rek. 7270874945). (dibuktikan dengan Slip Transfer).
- Pada tanggal 29 April 2025, pembayaran lunas biaya antar barang ke Aceh tenggara sebesar Rp. 500.000,- dengan cara Transfer ke rekening milik Sdr. MURNIZAR (BSI Rek. 105170585). (dibuktikan dengan Slip Transfer).
- Bahwa karena uang dari pekerjaan pengadaan tersebut tidak masuk ke rekening Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman pada Tanggal 26 April 2025 sesuai dengan tanggal jatuh tempoh dalam perjanjian Standing Iinstruction (SI) selanjutnya pada Tanggal 17 Mei 2025 Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman melakukan pengecekan ke Kantor NGO Lauser Conservation Training Center dan pada saat itu Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman mendapat informasi (konfirmasi) dari Saksi Muthi’ilah bin Jamaluddin yaitu staf bagian pengadaan barang jasa pada Kantor NGO Lauser Conservation Training Center tersebut yang mana mengatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah di dilakukan pencairan dana sejumlah Rp. 132.413.400.- (seratus tiga puluh dua juta empat ratus tiga belas juta empat ratus rupiah) kepada Terdakwa dan untuk semua pekerjaan telah selesai namun Terdakwa tidak memberitahu dan tidak memberikan uang yang telah diterimanya dari pekerjaan pengadaan tersebut kepada Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman, mengetahui hal tersebut selanjutnya Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman datang ke rumah Terdakwa untuk menagih uangnya yang telah diberikan kepada Terdakwa sebagai modal terhadap pekerjaan pengadaan tersebut, namun Terdakwa tidak bisa mengembalikannya karena uang tersebut telah Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa, kemudian Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman meminta kepada Terdakwa untuk dibuatkan surat pernyataan pengembalian uang sejumlah Rp. 109.713.400,- (seratus sembilan juta rupiah tujuh ratus tiga belas juta empat ratus rupiah) dengan jangka waktu pembayaran sejak surat di keluarkan pada tanggal 29 Mei 2025 sampai dengan 03 Juni 2025, namun uang tersebut sampai saat ini belum juga bisa dikembalikan oleh Terdakwa, karena merasa telah ditipu dan dirugikan oleh Terdakwa, sehingga Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman merasa keberatan terhadap perbuatan Terdakwa lalu Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak yang berwajib untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman mengalami kerugian sejumlah Rp.92.389.308,- (sembilan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan rupiah).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------
ATAU KEDUA :
Bahwa Terdakwa Rajes Sapriansyah Putra Bin Alm. Djamaludin pada tanggal 9 April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di BANK BSI KCP Setui yang beralamat di Jl. T. Umar, Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut :
-
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Maret 2025 Terdakwa menjumpai Saksi Aka Bonanza bin Ahadi Ibrahim di Warung Kopi Bit Kuphie yang beralamat di Jalan Pocut Baren, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dengan tujuan untuk meminta tolong kepada Saksi Aka Bonanza bin Ahhadi Ibrahim agar dicarikan orang yang bisa memberikan bantuan modal Rp.92.389.308,- (sembilan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan rupiah) untuk kegiatan / pekerjaan pengadaan barang berupa alat pertanian di Kantor NGO Lauser Conservation Training Center yang beralamat di Jln. Tanggul Kr. Aceh Desa No 11, Panggo Deah, Kec. Ulee Kareng, Kota Banda Aceh dengan perjanjian kontrak kerja nomor : 009/SPK/FKL/III/2025, tanggal 12 Maret 2025 dengan pagu anggaran senilai Rp. 132.413.400.- (seratus tiga puluh dua juta empat ratus tiga belas juta empat ratus rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada Hari Selasa, Tanggal 1 April 2025 Saksi Aka Bonanza bin Ahhadi Ibrahim mempertemukan Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman (korban) dengan Terdakwa di Warung Kopi Prima yang beralamat di Bireuen untuk membahas mengenai pekerjaan pengadaan barang berupa alat pertanian di
Kantor NGO Lauser Conservation Training Center, pada pertemuan tersebut Terdakwa menawarkan kegiatan pengadaan barang berupa alat pertanian dengan perjanjian lisan akan memberikan keuntungan 10?ri nilai kegiatan kepada Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman dengan tujuan untuk menggerakkan agar Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman mau menyerahkan uang atau modal yang diminta oleh Terdakwa untuk pekerjaan pengadaan tersebut, pada saat itu Terdakwa juga mengatakan bahwa paket pekerjaan tersebut tidak ada uang mukanya, dan untuk meyakinkan Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman Terdakwa mengarahkan untuk membuat perjanjian Standing Iinstruction (SI) yaitu pendebetan otomatis di BANK BSI, mendengar Terdakwa mengatakan hal demikian dan Terdakwa juga berjanji akan memberikan keuntungan dari pekerjaan tersebut untuk Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman, selain itu Terdakwa juga merupakan teman dari Saksi Aka Bonanza bin Ahhadi Ibrahim, lalu Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman yakin dan percaya kepada Terdakwa sehingga Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman pun menyetujui untuk memberikan modal kepada Terdakwa terhadap pekerjaan pengadaan tersebut.
-
- Bahwa selanjutnya pada Tanggal 9 April 2025 atas arahan Terdakwa, Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman bersama-sama dengan Terdakwa membuat perjanjian Standing Iinstruction (SI) di BANK BSI KCP Setui yang beralamat di Jl. T. Umar, Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh, dengan nilai pendebetan Rp. 132.413.400.- (seratus tiga puluh dua juta empat ratus tiga belas juta empat ratus rupiah) untuk pencairan Tanggal 26 April 2025 sesuai dengan nilai kontrak dari NGO Lauser Conservation Training Center yang nantinya akan masuk ke rekening Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman sehingga Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman semakin yakin dengan Terdakwa.
- Bahwa setelah membuat perjanjian Standing Iinstruction (SI) di BANK BSI KCP Setui, lalu Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman memberikan uang kepada Terdakwa senilai Rp.92.389.308,- (sembilan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan rupiah) untuk keperluan modal pekerjaan pengadaan peralatan pertanian secara bertahap dengan cara ditransfer, dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 09 April 2025, Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman mengembalikan modal Terdakwa yang sudah di panjarkan ke Toko Hjrah bangunan Lambhuk yaitu sebesar Rp. 20.000.000,- dengan cara Transfer ke rekening milik Terdakwa (BSI Rek. 1008689039). (dibuktikan dengan Slip Transfer)
- Pada tanggal 10 April 2025, Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman diminta Terdakwa untuk menambah uang panjar ke Toko Hijrah bangunan Lambhuk yaitu sebesar Rp. 15.000.000,- dengan cara Transfer ke rekening milik Sdr. Yurnalis (BSI Rek. 9030685000). (dibuktikan dengan Slip Transfer)
- Pada tanggal 11 April 2025, Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman kembali diminta Terdakwa untuk menambah uang panjar ke Toko Hijrah bangunan Lambhuk yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- dengan cara Transfer ke rekening milik Sdr. Yurnalis (BSI Rek. 9030685000). (dibuktikan dengan Slip Transfer)
- Pada tanggal 12 April 2025, Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman diminta Terdakwa untuk menambah uang panjar ke 4 di Toko Hijrah bangunan Lambhuk yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- dengan cara Transfer ke rekening milik Terdakwa (BSI Rek. 1008689039). (dibuktikan dengan Slip Transfer)
- Pada tanggal 25 April 2025, Pengembalikan modal Terdakwa yang sudah di panjarkan ke Toko Hjrah bangunan Lambhuk yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- dengan cara Transfer ke rekening milik Terdakwa (BSI Rek. 1008689039). (dibuktikan dengan Slip Transfer)
- Pada tanggal 27 April 2025, Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman diminta Terdakwa untuk menambah uang panjar ke 5 di Toko Hijrah bangunan Lambhuk yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- dengan cara Transfer ke rekening milik Terdakwa (BSI Rek. 1008689039). (dibuktikan dengan Slip Transfer)
- Pada tanggal 09 April 2025, pembelian gergaji di Toko Mitra kana bangunan Jln. AMD Desa Cot Mesjid, sebesar Rp. 5.000.000,- pembayaran dengan cara Transfer ke rekening milik Sdr. Muhammad (BSI Rek. 8007778008). (dibuktikan dengan Slip Transfer)
- Pada tanggal 24 April 2025, Pengembalikan modal Terdakwa yang sudah di panjarkan ke Toko Hjrah bangunan Lambhuk yaitu sebesar Rp. 2.000.000,- dengan cara Transfer ke rekening milik Terdakwa (BSI Rek. 1008689039). (dibuktikan dengan Slip Transfer)
- Pada tanggal 15 April 2025, pembelian Pisau saku lipat di Toko Online Shoope sebesar Rp. 8.509.308,- pembayaran dengan cara Transfer ke akun shoope atas nama Maya Wulandari. (dibuktikan dengan Slip pesanan melalui Shopee)
- Pada tanggal 24 April 2025, pembayaran panjar ke 2 pembelian gergaji di Toko Mitra kana bangunan Jln. AMD Desa Cot Mesjid, sebesar Rp. 5.000.000,- pembayaran dengan cara Transfer ke rekening milik Sdr. MUHAMMAD (BSI Rek. 8007778008). (dibuktikan dengan Slip Transfer)
- Pada tanggal 26 April 2025, pembayaran pelunasan pembelian gergaji di Toko Mitra kana bangunan Jln. AMD Desa Cot Mesjid, sebesar Rp. 4.880.000,- pembayaran secara Cash, (dibuktikan dengan Bonfaktur)
-
-
- Pada tanggal 27 April 2025, panjar biaya antar barang ke Aceh tenggara sebesar Rp. 500.000,- pembayaran dengan cara Transfer ke rekening milik Sdr. Muhammad Arief Fadilah (BSI Rek. 7270874945). (dibuktikan dengan Slip Transfer).
- Pada tanggal 29 April 2025, pembayaran lunas biaya antar barang ke Aceh tenggara sebesar Rp. 500.000,- dengan cara Transfer ke rekening milik Sdr. MURNIZAR (BSI Rek. 105170585). (dibuktikan dengan Slip Transfer).
- Bahwa karena uang dari pekerjaan pengadaan tersebut tidak masuk ke rekening Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman pada Tanggal 26 April 2025 sesuai dengan tanggal jatuh tempoh dalam perjanjian Standing Iinstruction (SI), selanjutnya pada Tanggal 17 Mei 2025 Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman melakukan pengecekan ke Kantor NGO Lauser Conservation Training Center dan pada saat itu Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman mendapat informasi (konfirmasi) dari Saksi Muthi’ilah bin Jamaluddin yaitu staf bagian pengadaan barang jasa pada Kantor NGO Lauser Conservation Training Center tersebut yang mana mengatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah di dilakukan pencairan dana sejumlah Rp. 132.413.400.- (seratus tiga puluh dua juta empat ratus tiga belas juta empat ratus rupiah) kepada Terdakwa dan untuk semua pekerjaan telah selesai namun Terdakwa tidak memberitahu dan tidak memberikan uang yang telah diterimanya dari pekerjaan pengadaan tersebut kepada Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman, mengetahui hal tersebut selanjutnya Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman datang ke rumah Terdakwa untuk menagih uangnya yang telah diberikan kepada Terdakwa sebagai modal terhadap pekerjaan pengadaan tersebut, namun Terdakwa tidak bisa mengembalikannya karena uang tersebut telah Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa, kemudian Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman meminta kepada Terdakwa untuk dibuatkan surat pernyataan pengembalian uang sejumlah Rp. 109.713.400,- (seratus sembilan juta rupiah tujuh ratus tiga belas juta empat ratus rupiah) dengan jangka waktu pembayaran sejak surat di keluarkan pada tanggal 29 Mei 2025 sampai dengan 03 Juni 2025, namun uang tersebut sampai saat ini belum juga bisa dikembalikan oleh Terdakwa, karena merasa telah dirugikan oleh Terdakwa, sehingga Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman merasa keberatan terhadap perbuatan Terdakwa yang telah menggunakan uang Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman tanpa izin dari Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman, lalu Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak yang berwajib untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Saksi Saiful Abrar bin Sulaiman mengalami kerugian sejumlah Rp.92.389.308,- (sembilan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan rupiah).
-------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana .------------ |